Terseret Dugaan Suap, Azis Syamsuddin Dinilai Bisa Mundur Lewat Penyelidikan Etik MKD
Merdeka.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, pemberhentian Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak perlu menunggu proses di KPK.
Azis diduga terlibat dalam suap yang melibatkan penyidik KPK dari Polri dan Wai Kota Tanjungbalai. Keterlibatan Azis, menurut Lucius, sudah jelas. Waketum Golkar itu didesak mundur.
"Idealnya dengan gambaran keterlibatan seperti yang dipaparkan oleh Ketua KPK, saya kira Azis memang mesti mundur dari jabatan Pimpinan DPR," kata Lucius dikutip Jumat (30/4).
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Azis bisa mundur dengan beberapa cara. Pertama dengan menyatakan sendiri akan mundur dari pimpinan. Namun, hal ini langka terjadi di Indonesia.
"Lebih gentle, kalau keputusan mundur ini muncul dari kesadaran Azis sendiri," katanya.
Kedua, Partai Golkar bisa langsung meminta Azis mundur. Apalagi citra partai beringin itu tida kena imbas kasus tersebut.
"Oleh karena itu jika ingin cepat, Partai Golkar bisa saja meminta Azis mundur. Ini agar citra Golkar tak kena imbas dari kasus yang dihadapi Azis," kata Lucius.
Jika tidak ada inisiatif Golkar, Azis bisa mundur dari proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Seperti Setya Novanto beberapa waktu silam.
Lucius menilai, peluang paling mungkin agar Azis mundur adalah diberhentikan dari Wakil Ketua DPR melalui proses Mahkamah Kehormatan Dewan (DPR).
"Oleh karena itu saya kira peluang paling mungkin untuk memastikan Azis diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPR adalah melalui jalur penyelidikan etik di MKD," katanya.
Namun, MKD rentan membela Azis sesama kolega di DPR. Tidak menutup terjadi transaksi politik antara fraksi. Maka itu, perlu proses pelanggaran etik terhadap Azis secara terbuka.
"Sidang tertutup hanya akan menjadi ruang bagi pemufakatan jahat untuk meluluhkan sesama anggota DPR. Maka sebagaimana pada persidangan etik Novanto dahulu, MKD harus selalu melakukan rapat secara terbuka," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri memastikan mempertahankan Asep Guntur di KPK.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, standar orang yang memimpin KPK bukan hanya harus bebas dari masalah hukum tetapi juga masalah etika.
Baca Selengkapnya