Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Timses Jokowi ingatkan Bawaslu tak tebang pilih soal larangan kampanye di Ponpes

Timses Jokowi ingatkan Bawaslu tak tebang pilih soal larangan kampanye di Ponpes Jokowi-Maruf Amin. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Maman Imanulhaq menegaskan pihaknya akan mematuhi aturan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kampanye di pondok pesantren. Dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak tebang pilih.

"Tetapi Bawaslu harus tegas jadi jangan sampai ada satu kubu diuntungkan atau kubu lain dirugikan," kata Maman di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Maman meminta penyelenggara pemilu menjelaskan kategori larangan kampanye di pesantren. Semisal kunjungan Joko Widodo sebagai presiden, apakah kedatangannya untuk sosialisasi atau masuk kategori kampanye.

Orang lain juga bertanya?

"Definisi kampanye juga harus dijelaskan beda dengan sosialisasi dia sebagai seorang presiden," kata Maman.

Wasekjen PKB itu membandingkan dengan kedatangan cawapres Sandiaga Uno ketika mengisi materi di kampus.

"Persis juga sebenarnya tidak menjadi masalah kan ketika Sandi datang ke kampus untuk acara-acara misalnya pelatihan bisnis dan sebagainya asal tidak cerita tiba-tiba pilih nomor dua, enggak usah lah," tuturnya.

Menurutnya, selama hanya memenuhi undangan dari pihak pesantren atau kampus tidak ada masalah selama tidak melakukan orasi dan menyampaikan visi misi capres-cawapres.

"Tapi kan kita bersilahturahmi masa gak boleh, silahturahmi adu ide adu gagasan tidak diarahkan memilih ya no problem," pungkasnya.

KPU menegaskan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang dimaksud di antaranya kampus dan pesantren.

Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi pidana bagi seluruh pihak yang melanggar aturan kampanye adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar
Jokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar

Calon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak langsung terlibat dalam kampanye salah satu paslon Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Anies Tanggapi Rencana Pembatasan Kampanye Elektoral di Lingkungan Pendidikan Agama
Anies Tanggapi Rencana Pembatasan Kampanye Elektoral di Lingkungan Pendidikan Agama

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Saya Tidak akan Berkampanye
Jokowi: Saya Tidak akan Berkampanye

Hal ini disampaikan Jokowi menjawab kabar yang menyebutkan dirinya akan ikut kampanye akbar terakhir pada 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.

Baca Selengkapnya
Jokowi Akui Tak Akan Kampanye, Ganjar: Sangat Hormat, Apalagi Semua Netral
Jokowi Akui Tak Akan Kampanye, Ganjar: Sangat Hormat, Apalagi Semua Netral

Terlebih, kata Ganjar, semua pihak juga ikut netral dalam menghadapi pemilu serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Soal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang: Bisa Ditanyakan ke Bapak, Pilihannya Siapa
Soal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang: Bisa Ditanyakan ke Bapak, Pilihannya Siapa

Terkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden

Baca Selengkapnya
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?

Meskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan

Baca Selengkapnya
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak

Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak

Baca Selengkapnya
Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye, Boleh Memihak!
Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye, Boleh Memihak!

Begitu juga dengan menteri disebut Jokowi boleh berkampanye

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Boleh Kampanye, Perludem Minta Publik Awasi Setiap Aktivitas Presiden
Jokowi Sebut Boleh Kampanye, Perludem Minta Publik Awasi Setiap Aktivitas Presiden

Menurutnya, dengan pernyataan itu bisa menjadi penentu dari segala pernyataan Jokowi yang seolah netral.

Baca Selengkapnya
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri

JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Jokowi Soal Ikut Kampanye Akbar 10 Februari, Singgung Lagi Aturan Presiden Bisa Kampanye
VIDEO: Jawaban Jokowi Soal Ikut Kampanye Akbar 10 Februari, Singgung Lagi Aturan Presiden Bisa Kampanye

Presiden Jokowi menegaskan tidak akan ikut berkampanye pada 10 Februari nanti

Baca Selengkapnya