Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Timses Jokowi minta DPR tinjau ulang aturan larangan kampanye di kampus

Timses Jokowi minta DPR tinjau ulang aturan larangan kampanye di kampus Maman Imanul Haq. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Maman Imanulhaq menyarankan aturan pelarangan kampanye di lembaga pendidikan ditinjau ulang. Khususnya universitas sebagai lembaga pendidikan tidak bisa dijauhkan dari politik.

"Maka kedepan saya minta DPR untuk lihat kembali posisi kampus. Karena menurut saya kita enggak ingin menjauhkan mahasiswa dari politik," kata Maman Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Menurutnya, regulasi itu harus diubah untuk melibatkan anak muda ikut serta dalam pendidikan politik. Namun, bukan mengartikan bahwa mahasiswa digerakkan untuk dimobilisasi memilih salah satu pasangan calon.

"Penting bagaimana anak anak muda ikut serta dalam dinamika politik praktis dalm ide dan gagasanya bukan dalam konteks mereka jadi tim hore atau dimobilisir untuk memilih satu calon," kata Maman.

Mahasiswa itu diarahkan untuk mengkritisi, mendukung dan mengkritisi ide dan gagasan pasangan calon. Namun, jika untuk berkampanye ajakan memilih pasangan calon, jelas kampus tak boleh digunakan.

"Sehingga mereka boleh mengkritik, mendukung, menanggapi dan sebagainya sehingga larangan ke kampus untuk kampanye itu kalau kampanye kampanye terbuka yel yel itu jelas harus dilarang," tutur Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf itu.

"Tapi kalau kampanyenya diskusi mahasiswa kan kita butuh pikiran idenya dan gagasanya apa keinginan untuk indonesia ke depan. Saya kira regulasinya harus diubah," pungkasnya.

KPU menegaskan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang dimaksud di antaranya kampus dan pesantren.

Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi pidana bagi seluruh pihak yang melanggar aturan kampanye adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.

Baca Selengkapnya
PKS Sambut Baik Putusan MK Izinkan Kampus buat Kampanye: Agar Mahasiswa Matang Berpolitik
PKS Sambut Baik Putusan MK Izinkan Kampus buat Kampanye: Agar Mahasiswa Matang Berpolitik

Syaikhu tidak melihat sesuatu yang bahaya bila institusi pendidikan dipakai untuk kampanye. Justru, momen itu memperlihatkan kematangan para mahasiswa.

Baca Selengkapnya
MK: Kampanye Pilkada Boleh di Kampus Asal Dapat Izin dan Tak Bawa Atribut
MK: Kampanye Pilkada Boleh di Kampus Asal Dapat Izin dan Tak Bawa Atribut

Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.

Baca Selengkapnya
KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu
KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu

KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.

Baca Selengkapnya
Golkar: Partai Harus Masuk Kampus
Golkar: Partai Harus Masuk Kampus

Proses pembelajaran politik yang paling tepat adalah bergabung dengan partai politik langsung.

Baca Selengkapnya
Akademisi Ramai-Ramai Kritik Pemerintah, Puan Maharani: Mereka Suarakan Aspirasi Rakyat
Akademisi Ramai-Ramai Kritik Pemerintah, Puan Maharani: Mereka Suarakan Aspirasi Rakyat

Akademisi Ramai-Ramai Kritik Pemerintah, Puan Maharani: Mereka Suarakan Aspirasi Rakyat

Baca Selengkapnya
Kampanye Politik di Kampus, KPU: Wajib Dapat Izin dan Tidak Ganggu Proses Perkuliahan
Kampanye Politik di Kampus, KPU: Wajib Dapat Izin dan Tidak Ganggu Proses Perkuliahan

""(Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan."

Baca Selengkapnya
Moeldoko Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye: Konteksnya Edukasi Demokrasi
Moeldoko Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye: Konteksnya Edukasi Demokrasi

Moeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat
Jokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat

Jokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Universitas Selamatkan Demokrasi, Anies: Kampus Bicara Setelah Tangkap Suara Rakyat
Muncul Gerakan Universitas Selamatkan Demokrasi, Anies: Kampus Bicara Setelah Tangkap Suara Rakyat

nies Baswedan mengaku senang berbagai kampus turut menyuarakan kepeduliannya terhadap kondisi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Anak di Bawah Umur Hadiri Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bawaslu Ingatkan KPU Taat Aturan
Anak di Bawah Umur Hadiri Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bawaslu Ingatkan KPU Taat Aturan

Secara aturan anak-anak tidak dibolehkan ikut debat Pilkada Jakarta. Alasannya, anak-anak termasuk dalam kategori bukan pemilih dalam tahapan kampanye.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres

Wapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.

Baca Selengkapnya