Timses Jokowi minta DPR tinjau ulang aturan larangan kampanye di kampus
Merdeka.com - Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Maman Imanulhaq menyarankan aturan pelarangan kampanye di lembaga pendidikan ditinjau ulang. Khususnya universitas sebagai lembaga pendidikan tidak bisa dijauhkan dari politik.
"Maka kedepan saya minta DPR untuk lihat kembali posisi kampus. Karena menurut saya kita enggak ingin menjauhkan mahasiswa dari politik," kata Maman Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
Menurutnya, regulasi itu harus diubah untuk melibatkan anak muda ikut serta dalam pendidikan politik. Namun, bukan mengartikan bahwa mahasiswa digerakkan untuk dimobilisasi memilih salah satu pasangan calon.
-
Apa syarat usia minimum untuk jadi pemilih? Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas,
-
Bagaimana cara agar pembangunan Pasuruan melibatkan anak muda? Harus diadaptasi oleh semua perangkat daerah. Libatkan anak muda. Ajak mereka untuk memberikan warna dalam pembangunan' tegasnya.
-
Kenapa anak remaja perlu dilibatkan dalam perencanaan masa depan? Memberikan remaja kebebasan untuk membuat keputusan mereka sendiri menunjukkan penghargaan pada proses pertumbuhan mereka.
-
Kenapa penting berpartisipasi dalam pemilu? Partisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan hal yang penting dalam sistem politik demokrasi.
-
Siapa saja yang berhak ikut dalam pemilu? Umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih, tanpa diskriminasi.
-
Kenapa ada syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu? Namun, tidak semua elemen masyarakat bisa memberikan suara mereka. Setidaknya ada 6 (enam) syarat pemilih dalam Pemilu yang harus di dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memilih.
"Penting bagaimana anak anak muda ikut serta dalam dinamika politik praktis dalm ide dan gagasanya bukan dalam konteks mereka jadi tim hore atau dimobilisir untuk memilih satu calon," kata Maman.
Mahasiswa itu diarahkan untuk mengkritisi, mendukung dan mengkritisi ide dan gagasan pasangan calon. Namun, jika untuk berkampanye ajakan memilih pasangan calon, jelas kampus tak boleh digunakan.
"Sehingga mereka boleh mengkritik, mendukung, menanggapi dan sebagainya sehingga larangan ke kampus untuk kampanye itu kalau kampanye kampanye terbuka yel yel itu jelas harus dilarang," tutur Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf itu.
"Tapi kalau kampanyenya diskusi mahasiswa kan kita butuh pikiran idenya dan gagasanya apa keinginan untuk indonesia ke depan. Saya kira regulasinya harus diubah," pungkasnya.
KPU menegaskan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang dimaksud di antaranya kampus dan pesantren.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi pidana bagi seluruh pihak yang melanggar aturan kampanye adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaSyaikhu tidak melihat sesuatu yang bahaya bila institusi pendidikan dipakai untuk kampanye. Justru, momen itu memperlihatkan kematangan para mahasiswa.
Baca SelengkapnyaPerkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaProses pembelajaran politik yang paling tepat adalah bergabung dengan partai politik langsung.
Baca SelengkapnyaAkademisi Ramai-Ramai Kritik Pemerintah, Puan Maharani: Mereka Suarakan Aspirasi Rakyat
Baca Selengkapnya""(Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan."
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.
Baca Selengkapnyanies Baswedan mengaku senang berbagai kampus turut menyuarakan kepeduliannya terhadap kondisi demokrasi.
Baca SelengkapnyaSecara aturan anak-anak tidak dibolehkan ikut debat Pilkada Jakarta. Alasannya, anak-anak termasuk dalam kategori bukan pemilih dalam tahapan kampanye.
Baca SelengkapnyaWapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.
Baca Selengkapnya