TKN Sebut BPN Prabowo Salah Paham soal Laporan Dana Kampanye Jokowi
Merdeka.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani angkat bicara terkait Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang mempersoalkan kejanggalan dana sumbangan dalam laporan dana kampanye capres petahana Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya, BPN hanya sedang salah paham atau miss leading.
"Wong itu bisa dijelaskan kok bahwa mereka itu miss leading," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).
Arsul pun menjelaskan contoh miss leading BPN sumbangan dana kampanye yang dipersoalkan. Kata dia, 12 April adalah tanggal pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa keyakinan Prabowo soal PKB? 'Kita kumpul berbeda bisa kerja sama saudara-saudara sekalian walaupun dalam pemilihan yang lalu PKB mendukung yang lain, tapi saya mengatakan dari awal saya yakin pada saatnya PKB akan kembali mendukung saya. Saya yakin saya yakin bahwa PKB akan bersama saya membangun bangsa,'kata Prabowo.
-
Apa yang diklaim Prabowo selama kampanye? Calon Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto mengaku banyak mendapat nyinyiran dan ledekan bahwa hanya bisa menjual program-program Presiden Joko Widodo saat kampanye Pilpres 2024.
"Ini kan dikesankan seolah olah dalam waktu 13 hari uang kasnya Pak Jokowi itu bertambah. Padahal tanggal 12 April itu adalah tanggal pengumuman LHKPN oleh KPK sedangkan yang dilaporkan sendiri itu adalah keadaan yang cut of datenya itu adalah tanggal 31 Desember," ungkapnya.
Dia menyayangkan tim hukum BPN yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto (BW) bisa mempersoalkan hal seperti itu. Padahal, lanjut Arsul, lembaga independen Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak pernah mempersalahkan dana kampanye Joko Widodo.
"ICW bahkan paling jauh hanya mengatakan terkait tiga perusahaan itu merekomendasikan kepada KPU untuk mendalami, cuma itu. Cuma kan dipelintir oleh Mas BW gitu," ucapnya.
Arsul heran mengapa BW selalu mencari masalah dengan TKN. Padahal, TKN bisa saja membuka kasus pribadi BW.
"Ini barang kali kalau saya boleh menyentil ya teman-teman tim hukum paslon 02 khususnya Mas BW ini rajin banget nih kalau ngorek ngorek soal seperti itu tapi lua dia bahwa ada juga dulu persoalan misalnya kardus. Kardus durian dan lain sebagainya. Nah kalau kami ini mau jail, mau bikin ribut terus, kami angkat juga sebetulnya itu bisa tetapi toh kita nganggap pemilu ini sudah selesai," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menyebut terdapat kejanggalan dalam laporan penerimaan dana kampanye Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf. Kejanggalan tersebut berasal dari penerimaan yang berasal dari sumbangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi.
Tim Hukum Prabowo-Sandi menyatakan, Jokowi menyumbang dalam bentuk uang sebesar Rp19.508.272.030 dan bentuk barang senilai Rp25.000.000. Data itu diklaim berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon 01 tanggal 25 April 2019.
Kejanggalan yang diungkap Tim Hukum Prabowo-Sandi berasal dari selisih Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Jokowi yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019. Sebab jumlahnya bertambah dari LHKPN dengan jumlah sumbangan oleh Jokowi.
"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir. Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp13.399.037.326," tulis Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam rilis pers, Rabu (12/5).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaPSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaKPU mengungkapkan jika laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan, penagihan itu berdasarkan Peraturan KPK No. 02/2020.
Baca SelengkapnyaTidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaLaporan itu bagus apabila diproses oleh Bawaslu, karena sumber datanya dari Jokowi.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut ditujukan kepada Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca Selengkapnya