Tunda Pengesahan RUU KUHP, Fahri Sebut DPR 2014-2019 Berakhir Baik
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan DPR periode 2014-2019 berakhir dengan baik. Bahkan DPR juga sudah mengikuti keinginan mahasiswa terkait tuntutan pembatalan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU).
"Kalau saya boleh mengatakan alhamdulillah DPR periode 2014-2019 berakhir dengan baik dan kita sudah menyepakati agar beberapa tuntutan masyarakat dan mahasiswa khususnya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
Fahri mengatakan, RUU yang ditunda tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh DPR periode 2019-2024. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Apa yang diapresiasi DPR dari Kejagung? 'Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah. Penerapan restorative justice juga terus meningkat setiap tahunnya. Dan selain itu, penyelenggaraan Adhyaksa Awards 2024 malam ini pun merupakan wujud nyata inovasi yang hebat dari Pak Jaksa Agung, pertama dalam sejarah. Ini bisa jadi daya pacu bagi seluruh jajaran untuk berlomba-lomba meningkatkan prestasi dan melayani masyarakat,' ujar Sahroni
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kapan masa jabatan Rizki Natakusumah di DPR berakhir? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif. Masa jabatan pertama Rizki di DPR akan berakhir pada 30 September 2024.
"Kesalahpahaman DPR merasa memenuhi keinginan presiden melalui surat yang dikirimkan oleh Menkum HAM agar ini ditunda istilahnya di dalam UU baru UU PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) di-carry over, artinya diupayakan setelah sosialisasi disahkan secepatnya dalam awal periode yang akan datang," ungkapnya.
Terkait penundaan RUU KUHP, Fahri berharap bisa segera dirampungkan nantinya. Presiden dan pemerintah, lanjutnya, harus mulai melakukan sosialisasi RUU KUHP.
"Saya kira ini tugas Pak Jokowi ya di awal periode ya untuk menyosialisasikan bahwa kalau mau tenang dan tenteram, kalau mau hukum pasti, dan kalau ada keadilan maka segeralah UU (KUHP) Belanda diganti dengan UU yang kita buat sendiri," ucapnya.
"Saya kira kalau ada yang menentang dan masih ingin memakai UU (KUHP) Belanda keterlaluan. Tapi okelah sudah kita tunda, tapi nanti pemerintahlah yang sosialisasikan dan ini usulan pemerintah," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPR RI Puan Maharani menangis ketika meminta maaf dalam rapat paripurna DPR terakhir.
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaDari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan apresiasi dan permohonan maaf atas kekurangan selama masa kepemimpinannya.
Baca SelengkapnyaPengesahan RUU Kesehatan ini disetujui enam fraksi. Sementara, Fraksi PKS dan Fraksi Demokreat menolak. Berikut foto-fotonya:
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaPuan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca Selengkapnya