Usai reses, DPR panggil Jaksa Agung jelaskan deponering Samad dan BW
Merdeka.com - Sejumlah orang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum (FMPPH) menyambangi Komisi III DPR mengadukan keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo menerbitkan surat deponering (pengesampingan kasus hukum demi kepentingan hukum) untuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa yang menerima FMPPH berjanji memanggil Jaksa Agung Prasetyo ke DPR untuk menanyakan alasan-alasan deponering dikeluarkan.
"Reses 3 minggu, dari situ kita panggil Jaksa Agung," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/3).
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa DPR RI apresiasi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
Desmond mengklaim sudah memberikan perhatian khusus saat Jaksa Agung mulai berencana mengeluarkan deponering. "Terlebih didahului pencabutan berkas di pengadilan," tambah Desmond.
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dan Politikus PKS Nasir Jamil ikut dalam audiensi tersebut. Di hadapan Bambang Soesatyo, FMPPH mendesak DPR menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk meminta keterangan dan melakukan penyelidikan terhadap keputusan Jaksa Agung RI yang telah mengeyampingkan perkara (deponering) atas tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Bambang Soesatyo hanya menjawab singkat, namun tidak menjanjikan bakal mengambil langkah itu. "Ini hak-hak (interpelasi) yang melekat terhadap anggota," kata Bamsoet.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaDek Gam menyatakan akan komitmen menjaga marwah Legislatif.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR yang sudah masa habis jabatan (2019-2024) atau yang terpilih kembali (2024-2029) harus mengosongkan RJA pada akhir Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR menggelar rapat kerja dengan Mendikbud Nadiem Makarim pada Rabu (6/5)
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, pengkajian mendalam diperlukan agar menghasilkan keputusan secara komprehensif.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaWalaupun begitu, sejauh ini dia belum menyebut nominal tunjangan rumah dinas yang akan diberikan dan otomatis menambah gaji para Anggota DPR RI tersebut.
Baca Selengkapnya