Wapres JK tegaskan kampanye di pesantren dilarang, kalau silaturahmi boleh
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan larangan berkampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah termasuk pesantren sudah tertulis pada peraturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h. Dalam pasat tersebut mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Namun demikian, JK berpendapat jika bersilaturahmi, para paslon berhak melakukannya.
"Ini kan persoalannya sekolah atau ibadah bukan, jadi setiap kampanye itu tidak boleh. Tapi lewat mampir sebentar, itu kampanye? Itu tidak. Kalau hanya singgah silaturahmi ketemu teman lama masa datang ke masjid ketemu di masjid duduk-duduk selama dia tidak. Ya duduk-duduk saja, bicara soal agama tentu bukan termasuk itu," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).
-
Kenapa Jusuf Kalla dukung larangan speaker luar masjid? 'Sejak dulu juga kami di dewan masjid, DMI itu mengatur itu bahwa sound system yang keluar itu hanya boleh Azan dan juga pengajian. Awal paling hanya 5 -10 menit, tidak boleh lebih dari itu,' ujarnya usai melantik Pengurus Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Minggu (10/3).
-
Apa pendapat Jusuf Kalla tentang speaker masjid? 'Masjid harus syahdu, karena itu kalau pidato atau dakwah atau tabligh-nya sampai keluar itu malah warga tidak dengar juga. Hanya suaranya yang keras, tapi tidak dipahami,' imbuhnya.
-
Kenapa Cak Imin kaitkan AMIN dengan larangan kampanye di masjid? 'Amin,' jawab masyarakat. 'Singkatannya apa AMIN? Anies-Muhaimin. Jadi ono (ada) yang salat, sing nggak seneng (yang nggak suka) sama AMIN, moso (masak) 'waladdolin qobul' nggak mungkin. Nggak mungkin,' ucap Cak Imin.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa yang mengatur suara speaker masjid menurut Jusuf Kalla? 'Sejak dulu juga kami di dewan masjid, DMI itu mengatur itu bahwa sound system yang keluar itu hanya boleh Azan dan juga pengajian. Awal paling hanya 5 -10 menit, tidak boleh lebih dari itu,' ujarnya usai melantik Pengurus Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Minggu (10/3).
JK mengatakan selama tidak mengajak dan memberi dukungan, kunjungan tersebut tidak dinilai kampanye. Dia mengklaim hal tersebut adalah bentuk silaturahmi.
"Oh iya (silaturahmi) masa jadi calon tidak boleh singgah ke mana-mana. Tidak boleh singgah ke masjid, sekolah, selama tidak berkampanye. Kalau berkampanye itu kan mempengaruhi orang," papar JK.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menilai larangan kampanye di lembaga pendidikan (sekolah) dan tempat ibadah sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU. Sehingga saat ditemukan kegiatan berbau kampanye, dapat melakukan penghentian secara langsung.
"Kan jelas, kampanye itu tidak boleh di lembaga pendidikan, di tempat ibadah, di kantor-kantor pemerintah, fasilitas-fasilitas negara. Tidak boleh memang. Tapi kalau mereka datang mau seminar, diskusi, dialog, silakan saja, yang tidak boleh kampanye," katanya di KPU Goes to Kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Senin (15/10).
Arief Budiman tidak mempersoalkan segala bentuk kemasan acara, termasuk dialog atau seminar. Namun pada esensinya tidak ditemukan kampanye yang bersifat ajakan mencoblos calon tertentu serta munculnya atribut di lokasi.
"Kalau dia dialog tidak apa-apa, memangnya tidak boleh dialog? Tetapi begitu di dalam dialog itu ada kampanye, langsung distop. Gampang, lihat saja, ikuti saja acaranya, begitu ngomong, 'Pilih Saya, Pilih Saya!' itu kampanye, stop," katanya.
Tapi, kalau dalam dialog tersebut membicarakan tentang perekonomian, bencana, pendidikan di Indonesia tidak dipersoalkan. Sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.
"Siapa pun boleh saja itu bicara pendidikan, bicara pentingnya pemilu. Silakan. Tetapi begitu muncul statemen berkampanye, langsung setop. Menggunakan baju dengan simbol kampanye di situ, langsung setop," jelasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaHal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaSelama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca Selengkapnya