Wasekjen Demokrat: Itu fitnah, tidak pernah SBY mengatur proyek
Merdeka.com - Wasekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya mengatakan dugaan keterlibatan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam proyek pengadaan e-KTP merupakan fitnah. Riefky menegaskan SBY tidak mempunyai pikiran untuk ikut mengatur proyek e-KTP dari kediamannya di Cikeas, Jawa Barat.
"Itu fitnah, tidak pernah pak SBY mengatur proyek, beliau lebih penting memikirkan nasib dan kesejahteraan masyarakat. Tunjukan buktinya," kata Riefky melalui keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Jumat (26/1).
Menurutnya, program e-KTP merupakan program rakyat untuk kepentingan Pemilu. Jika ada yang menyalahgunakan program e-KTP, kata dia, itu demi keuntungan kepentingan pribadi.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Kenapa SYL diduga melakukan TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Bagaimana cara SYL melakukan korupsi? Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Dia menilai tidak nyambung jika kasus korupsi e-KTP yang terjadi akhirnya dikait-kaitkan dengan SBY yang saat itu menjadi kepala negara.
"Janganlah sebentar-bentar menyeret-nyeret kepala negara seperti Ibu Megawati, Pak SBY dan Pak Jokowi ke dalam kasus hukum. Ini jelas merupakan oknum yang menyalahgunakan program rakyat demi keuntungan pribadi," tegas Riefky.
"Mari kita serahkan kasus ini kepada aparat hukum khususnya KPK untuk membuka secara terang-benderang kasus e-KTP ini," sambungnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir. mengatakan adanya kesalahan terhadap proyek e-KTP tapi tetap diteruskan karena adanya desakan. Hal tersebut dikatakannya saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Awalnya, penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengajukan pertanyaan mengenai proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut kepada Mirwan sebagai perwakilan Partai Demokrat di Banggar. Mirwan pun mengatakan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai Dewan Pembina Partai Demokrat, agar proyek tidak dilanjutkan karena ada beberapa kesalahan.
"Sempat menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan, tapi Pak SBY bilang ini menuju Pilkada jadi proyek ini diteruskan," ujar Mirwan menjawab pertanyaan Firman, Kamis (25/1).
"Alasannya apa?" tanya Firman lagi.
"Saya hanya sebatas itu saja habis itu saya tidak punya posisi, saya tidak punya kekuatan untuk menyetop program e-KTP ini tapi saya sudah sampaikan itu pemenang pemilu atas saran Pak Yusnan Solihin karena memang ada masalah saya tidak tahu secara teknisnya," jelasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SBY tidak hadir lantaran ada acara lain yang digelar di kediamannya, Cikeas, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKetiganya juga tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi meringankan SYL meski surat permohonan sudah dikirimkan dari Tim Penasihat Hukum SYL.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi mengangguk dan tersenyum saat ditanya soal isu Demokrat masuk kabinet pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaDia memastikan SBY akan membantu Prabowo di pemerintahan, meski tanpa menki posisi atau jabatan tertentu.
Baca SelengkapnyaSaat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Katanya
Baca SelengkapnyaIsu reshuffle kabinet yang kembali berembus. Kabar itu makin santer setelah Presiden Jokowi bertemu dengan SBY pada Senin (2/10) malam kemarin.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaDemokrat menyebut janji duet Anies-AHY disaksikan seluruh perwakilan partai politik Koalisi Perubahan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaJokowi dikabarkan memberikan tim khusus untuk mengkaji kepengurusan PDIP.
Baca SelengkapnyaSYL juga menegaskan tidak pernah ada istilah tawar menawar.
Baca Selengkapnya