Yusril bandingkan kegentingan Perppu Terorisme dengan Perppu Ormas
Merdeka.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai, penerbitan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak bisa dikatakan kegentingan yang memaksa. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan tentang kegentingan yang memaksa.
Dalam putusan tersebut, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu ketika dalam keadaan darurat. Sementara untuk pengambilan keputusan tersebut, belum ada payung hukum setingkat undang-undang.
"Pemerintah harus menyelesaikan setiap permasalahan yang mendesak bentuk berdasarkan peraturan karena dalam undang-undang tidak ada untuk dikeluarkan Perppu itu," kata Yusril di Mahkamah KOnstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa DPR nilai efek jera belum optimal? 'Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,' jelasnya.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
Yusril pun menilai, Perppu baru bisa dikeluarkan apabila proses pembuatan UU oleh DPR dinilai memakan waktu lama. Sehingga pemerintah dapat mengeluarkan Perppu.
"Kalau faktor itu ada bisa dikeluarkan Perppu, dalam kasus pembubaran ormas apakah tidak ada undang-undangnya? Ada, UU nomor 13. Apakah tidak memadai? Sangat memadai," ungkap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril pun membandingan Perppu ormas dengan Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Menurutnya, Perppu tersebut dikeluarkan pemerintah pasca terjadinya ledakan bom Bali tahun 2002. Perppu tersebut dikeluarkan lantaran tidak ada pasal dalam KUHP yang menjelaskan secara rinci tentang kejahatan terorisme.
"Ketentuan ini tidak memadai, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Perppu soal terorisme pukul 01.30 WIB dan aparat menangkapi para teroris itu pukul 03.00 WIB dini hari. Jadi langsung berlaku karena kondisinya genting," jelas Yusril.
Apalagi Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah tak langsung digunakan, melainkan setelah 10 hari diterbitkan Perppu tersebut pada 19 Juli 2017. Padahal bila HTI dianggap sebagai ormas anti-pancasila, HTI dibubarkan sesaat setelah dikeluarkannya Perppu tersebut.
"Dalam Perppu ini tidak terlihat kegentingan yang memaksa karena setelah 10 hari baru dibubarkan. Kalau memang genting kenapa dibiarkan sampai 10 hari. Harusnya kalau memang benar anti pancasila bisa dibubarkan saat itu juga," ungkap Yusril.
Selain itu, Yusril juga mengatakan, dalam pembubaran ormas sebelumnya harus dilakukan tahapan-tahapan seperti memberikan surat peringatan kepada ormas yang dimaksud. Pemberhentian ormas pun harus melalui mekanisme persidangan.
Namun dengan lahirnya Perppu Ormas tersebut, mekanisme tersebut dipangkas. Sehingga wewenang penilaian terhadap pembubaran ormas langsung dilakukan oleh pemerintah.
"Jadi pemerintah tidak berwenang untuk menilai untuk menilai ormas, kalau diberikan kewenangan itu pemerintah bisa memberantas lawan politiknya dengan seperti itu," tandasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaTidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca Selengkapnyaelain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca Selengkapnya