Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril bandingkan kegentingan Perppu Terorisme dengan Perppu Ormas

Yusril bandingkan kegentingan Perppu Terorisme dengan Perppu Ormas Yusril sambangi Lulung. ©2016 merdeka.com/etika

Merdeka.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai, penerbitan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak bisa dikatakan kegentingan yang memaksa. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan tentang kegentingan yang memaksa.

Dalam putusan tersebut, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu ketika dalam keadaan darurat. Sementara untuk pengambilan keputusan tersebut, belum ada payung hukum setingkat undang-undang.

"Pemerintah harus menyelesaikan setiap permasalahan yang mendesak bentuk berdasarkan peraturan karena dalam undang-undang tidak ada untuk dikeluarkan Perppu itu," kata Yusril di Mahkamah KOnstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).

Orang lain juga bertanya?

Yusril pun menilai, Perppu baru bisa dikeluarkan apabila proses pembuatan UU oleh DPR dinilai memakan waktu lama. Sehingga pemerintah dapat mengeluarkan Perppu.

"Kalau faktor itu ada bisa dikeluarkan Perppu, dalam kasus pembubaran ormas apakah tidak ada undang-undangnya? Ada, UU nomor 13. Apakah tidak memadai? Sangat memadai," ungkap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril pun membandingan Perppu ormas dengan Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Menurutnya, Perppu tersebut dikeluarkan pemerintah pasca terjadinya ledakan bom Bali tahun 2002. Perppu tersebut dikeluarkan lantaran tidak ada pasal dalam KUHP yang menjelaskan secara rinci tentang kejahatan terorisme.

"Ketentuan ini tidak memadai, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Perppu soal terorisme pukul 01.30 WIB dan aparat menangkapi para teroris itu pukul 03.00 WIB dini hari. Jadi langsung berlaku karena kondisinya genting," jelas Yusril.

Apalagi Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah tak langsung digunakan, melainkan setelah 10 hari diterbitkan Perppu tersebut pada 19 Juli 2017. Padahal bila HTI dianggap sebagai ormas anti-pancasila, HTI dibubarkan sesaat setelah dikeluarkannya Perppu tersebut.

"Dalam Perppu ini tidak terlihat kegentingan yang memaksa karena setelah 10 hari baru dibubarkan. Kalau memang genting kenapa dibiarkan sampai 10 hari. Harusnya kalau memang benar anti pancasila bisa dibubarkan saat itu juga," ungkap Yusril.

Selain itu, Yusril juga mengatakan, dalam pembubaran ormas sebelumnya harus dilakukan tahapan-tahapan seperti memberikan surat peringatan kepada ormas yang dimaksud. Pemberhentian ormas pun harus melalui mekanisme persidangan.

Namun dengan lahirnya Perppu Ormas tersebut, mekanisme tersebut dipangkas. Sehingga wewenang penilaian terhadap pembubaran ormas langsung dilakukan oleh pemerintah.

"Jadi pemerintah tidak berwenang untuk menilai untuk menilai ormas, kalau diberikan kewenangan itu pemerintah bisa memberantas lawan politiknya dengan seperti itu," tandasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya

Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR

Menkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu

elain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya