Cara Mengakses PeduliLindungi bagi Pemegang Sertifikat Vaksin Covid-19 Non-Indonesia
Merdeka.com - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat umum telah ditetapkan. Bagi masyarakat yang ingin memasuki mall, bandara, dan beberapa tempat yang telah ditentukan harus menunjukkan bukti jika telah divaksin, baik dengan cara scan QR code ataupun memperlihatkan sertifikat vaksin yang sudah tersedia dalam aplikasi.
Dan sebagai upaya untuk memfasilitasi para WNI dan WNA yang mendapat suntikan vaksin di luar negeri agar memiliki akses yang dibutuhkan, Setiaji selaku Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan fitur baru dari aplikasi PeduliLindungi untuk pemegang kartu vaksin COVID-19 luar negeri atau sertifikat vaksin non-Indonesia.
Dilansir dari Liputan6.com, menurut Setiaji, fitur ini dibuat untuk memudahkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) saat mengakses aplikasi PeduliLindungi walau sertifikat vaksin yang dimiliki bukan dari Indonesia.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Siapa yang terlibat dalam produksi vaksin dalam negeri? Salah satu proyek unggulannya adalah pengembangan Vaksin Merah Putih atau INAVAC yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair).
-
Apa tujuan produksi vaksin dalam negeri? Kemandirian dalam produksi vaksin merupakan salah satu kebijakan utama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam meningkatkan ketahanan kesehatan nasional.
“Tentunya ini untuk memudahkan verifikasi bagi WNI maupun WNA yang sudah mendapat vaksinasi di luar negeri,” ujar Setiaji dalam suatu konferensi pers daring.
Dalam pelaksanaannya, Kemenkes telah mempersiapkan situs khusus dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id bagi para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan diri.
Selanjutnya
Setelah melakukan pendaftaran, pihak DTO akan mem-verifikasi data pendaftar WNI. Sedangkan untuk WNA, DTO bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan akan melakukan koordinasi dengan kedutaan terkait sehingga sertifikat vaksin non-Indonesia akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.
Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di situs tersebut dan akan dikirimkan dalam kurun waktu 3 hari kerja. Setelah terverifikasi, sertifikat vaksin akan muncul dalam aplikasi PeduliLindungi. Pengguna dapat masuk ke aplikasi kemudian mengklaim sertifikat tersebut. “Setelah itu, PeduliLindungi bisa digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, bandara, dan sebagainya.” papar Setiaji.
Lebih lanjut, Sertifikat vaksin non-Indonesia dirancang berbeda dengan sertifikat vaksin yang diperoleh di Indonesia. Sertifikat ini diberi tulisan “Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia.” Selain itu, warna, layout, dan visual dibedakan dari sertifikat vaksinasi NKRI. Jika dilihat dari slide yang ditampilkan Setiaji, warna sertifikat didominasi hijau tua. Data personalnya hanya berisi nama, nomor paspor atau nomor induk kependudukan (NIK). Informasi vaksinasi hanya berupa informasi dosis 1 atau dosis 2 tanpa informasi jenis vaksin dan batch. Ada juga tulisan deklarasi bahwa data yang di-submit adalah benar sesuai input peserta.
“Dengan adanya layanan ini dapat mempermudah masyarakat dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Diharapkan juga dengan adanya seperti ini kita bisa memastikan bahwa yang masuk atau yang melakukan pergerakan di Indonesia dapat terjaga secara protokol kesehatan,” pungkas Setiaji.
Liputan6.com/Ade Nasihudin Al Ansori
(mdk/ttm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah bansos akan disalurkan pemerintah pada November.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaPBI BPJS dirancang khusus untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.
Baca SelengkapnyaTambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Bisa Lewat Ponsel, Ini Cara dan Syaratnya
Baca SelengkapnyaMeski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.
Baca SelengkapnyaJika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situs ppln.co.id.
Baca SelengkapnyaDeskripsi pekerjaan di antaranya memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang dimiliki BNN.
Baca SelengkapnyaGangguan terjadi lantaran pihak harus mencocokkan validasi nomor paspor bagi WNA yang terdapat di layanan imigrasi.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya