Sony Sandra dituntut hukum kebiri
Merdeka.com - Sejumlah orang yang tergabung dalam aliansi LSM Kediri Raya ikut menyoroti kasus pencabulan terhadap 58 anak di bawah umur, dengan terdakwa Sony Sandra. Sony adalah mantan pemain Timnas Indonesia dan manajer Persedikab Kediri.
Mereka menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap bos perusahaan rekanan PT Triple S ini. "Jaksa telah menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara. Sehingga, putusan majelis hakim sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan jaksa," kata Khoirul Anam.
Aktivis LSM Kediri Raya itu menambahkan, "Apabila dalam putusan besok, majelis hakim hanya memvonis terdakwa di bawah 2/3 tuntutan sama artinya telah berbuat kejahatan."
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
Mereka juga mendesak majelis hakim membuat terobosan baru. Misalnya mengganjar Sony Sandra dengan hukuman tambahan berupa kebiri atau hukuman mati. Hukuman itu dianggap setimpal karena mereka menganggap Sony predator anak di bawah umur.
Perlu diketahui, dalam melancarkan aksinya, terdakwa memberikan pil anti hamil dan uang antara Rp 400-500 ribu kepada korban. Rata-rata korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sony Sandra dibekuk petugas Satreskrim Polres Kediri Kota pada Oktober 2015 lalu. Sebelumnya, bos perusahaan aspal di Kediri tersebut sempat menikmati masa kebebasannya karena masa penahanannya habis. (faw/asa) (mdk/)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaNafa Urbach meradang dengan kasus pencabulan yang terjadi di panti asuhan.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca SelengkapnyaKasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaKorban trauma usai dicabuli oleh A. Bahkan, korban diminta menghisap kemaluan tersangka.
Baca SelengkapnyaPengasuh yang merupakan korban sodomi melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak penghuni panti.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca Selengkapnya