4 Perbedaan PSBB dengan Karantina Wilayah yang Perlu Diketahui
Merdeka.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diterbitkan oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto beberapa waktu lalu. Seperti dilansir dari Liputan6.com, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, yang berisi pedoman pelaksanaan PSBB sebagai upaya percepatan penanganan virus corona di Indonesia.
Kebijakan PSBB sendiri penting dilakukan, mengingat jumlah kasus positif dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia semakin meluas di berbagai daerah. Hal ini tentu saja memberikan dampak buruk di segala aspek.
Mulai dari ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat akan terkena dampak dari PSBB. Jika tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin dampak buruk hingga terjadinya krisis akan terjadi di masyarakat.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa Covid Pirola dikhawatirkan? Varian baru virus corona bernama Pirola tengah menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia. Varian BA.2.86, yang dijuluki 'Pirola', adalah varian baru Omicron yang bermutasi dan memicu lonjakan kasus baru. Pirola memiliki lebih dari 30 mutasi penting, menurut Scott Roberts, spesialis penyakit menular Yale Medicine dikutip dari Al-Jazeera.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang dikembangkan Pemkot Bontang usai pandemi? Cara Pemkot Bontang Kembangkan UMKM Usai Pandemi Covid-19 Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Bagaimana 'permukiman' berbeda dari 'perumahan'? Permukiman lebih luas, mencakup lingkungan yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang dan utilitas umum yang diperlukan untuk mendukung kehidupan para penghuninya.
Sebelum kebijakan PSBB dikeluarkan, masyarakat sempat diramaikan dengan istilah karantina wilayah. Tidak jarang, sebagian masyarakat masih menganggap kedua istilah tersebut adalah hal yang sama.
Namun sebenarnya PSBB dan karantina wilayah mempunyai makna yang berbeda. Dirangkum dari Liputan6.com, berikut beberapa perbedaan PSBB dengan karantina wilayah yang perlu Anda ketahui.
Karantina Wilayah, Orang Dilarang Keluar
Grup Facebook Komunitas Orang Cirebon 2020 Merdeka.com
Kebijakan PSBB dengan karantina wilayah merupakan dua hal yang berbeda. Dalam hal ini Dosen Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Syarif menjelaskan bahwa PSBB dilakukan hanya untuk membatasi aktivitas masyarakat. Sementara karantina wilayah akan melarang setiap orang untuk keluar dari suatu wilayah.
"Kalau pembatasan sosial berskala besar maksudnya melarang pergerakan (mobilitas) atau aktivitas orang dari satu wilayah ke wilayah lain. Sementara itu, karantina wilayah melarang orang untuk keluar dari wilayah tersebut," jelas Fitri, sapaan akrabnya dalam konferensi pers yang dikutip dari Liputan6.com Selasa (7/4).
Dalam kesempatan tersebut Fitri memberikan gambaran yang lebih konkrit. Apabila suatu kabupaten atau privinsi A da B sudah ditetapkan sebagai area PSBB oleh Menteri Kesehatan, maka siapapun tidak diperkenankan masuk ke wilayah tersebut.
Hal ini termasuk dalam upaya mengurangi pergerakan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus yang semakin meluas.
PSBB Membatasi Kegiatan Masyarakat
2020 Merdeka.com
Fitri melanjutkan, dalam upaya mengurangi pergerakan atau mobilitas masyarakat, kebijakan PSBB juga melarang masyarakat melakukan mudik. Lebih lagi jika melewati daerah yang sudah termasuk dalam area PSBB.
"Jadi, kita membatasi pergerakan orang. Nah, sejalan dengan itu terkait mudik juga enggak bisa dilakukan. Dengan catatan, terlebih lagi daerah yang dilewati selama perjalanan ternyata sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Tentunya, balik lagi ya kewenangan Presiden dan Menteri," lanjut Fitri.
Dalam pelaksanaannya, seperti diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Bab III pasal 13, beberapa kegiatan akan dibatasi guna mengurangi pergerakan dan mobilitas masyarakat. Beberapa kegiatan tersebut meliputi :
- peliburan sekolah dan tempat kerja;
- pembatasan kegiatan keagamaan;
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
- pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
- pembatasan moda transportasi; dan
- pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspekpertahanan dan keamanan.
"Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," tulis pasal 13 poin 2.
Layanan Penting Masih Berjalan
SYAIFUL REDZUAN/AFP
Berbeda dengan karantina wilayah yang sudah melarang masyarakat untuk keluar rumah atau lingkup wilayah tempat tinggalnya, kebijakan PSBB dinilai masih lebih fleksibel meskipun beberapa kegiatan sudah dibatasi. Dalam kebijakan PSBB, beberapa layanan umum yang dibutuhkan masyarakat masih dapat berjalan. Seperti pasar, toko, bbm, komunikasi, layanan medis, keuangan dll.
Hal tersebut secara jelas juga tercantum dalam Bab III Pasal 7 yang berbunyi sebagai berikut.
Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk: a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Kemudian pada pasal 8, lanjut menjelaskan bahwa beroperasinya beberapa pusat layanan umum tersebut dilakukan dengan syarat tetap membatasi jumlah pengunjung untuk menghindari kerumunan.
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Transportasi Umum Tetap Beroperasi
2019 Instagram jktinfo
Bukan hanya layanan umum, kebijakan PSBB juga masih memungkinkan transportasi umum untuk tetap beroperasi setiap harinya. Meskipun demikian, pengoperasian transportasi umum ini tetap harus memperhatikan pembatasan jumlah penumpang dan batas jarak antar penumpang. Hal tersebut guna meminimalisir terjadinya penyebaran virus.
ketentuan pembatasan moda transportasi tertuang pada pasal 10. Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk: a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. (mdk/ayi)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Varian tersebut memicu ada peningkatan kasus Covid-19 di Singapura.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca SelengkapnyaBanyaknya pandangan yang berbeda, membuat regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait BPA baru bisa diresmikan tahun ini.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaBarantin memegang peran strategis perlindungan sumber daya hayati dari ancaman hama penyakit, hewan, ikan, dan tumbuhan berbahaya.
Baca SelengkapnyaFenomena perubahan iklim dan pemanasan global mengubah masalah hama penyakit tumbuhan (OPT dan OPTK), hama dan penyakit hewan, ikan.
Baca SelengkapnyaPenyiapan tempat karantina ini untuk mencegah penularan TBC di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca Selengkapnya