48 Preman Bawa Senjata Tajam Ini Ditangkap Polisi, Naik Mobil dari Binjai ke Langkat
Merdeka.com - Sebanyak 48 preman ditangkap oleh kepolisian Polres Langkat pada Senin (21/12). Komplotan preman ini ditangkap polisi saat sedang perjalanan dari Kota Binjai menuju Langkat.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga pada Selasa (22/12). Kapolres mengatakan, 48 preman ini diamankan bersama 32 senjata tajam seperti pisau, kampak, samurai dan gunting.
"Ini terkait peristiwa Senin (21/12) di mana sekumpulan orang diamankan dari lima mobil oleh Polres Langkat, saat hendak menuju Kecamatan Padang Tualang Langkat," kata Edi.
-
Apa yang dilakukan preman tersebut? Saat mengemudi, dia dikejutkan lantaran sang preman mengaku terserempet. Seketika, ada adu mulut terjadi. Bahkan, sang preman mengaku memiliki KTA Polri.
-
Mengapa preman itu menantang ke Polsek? Saat diajak, sang preman justru menantang. 'Diarahin papi ke Polsek Palmerah supaya masalah kelar,' imbuhnya. Bahkan, dia mengaku jika memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.
-
Siapa yang berhadapan dengan preman? Seorang wanita berhadapan dengan aksi preman di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan preman di tahun 1980an? Aksi premanisme, merampok, memalak, hingga kasus pelecehan seksual, selalu dikaitkan dengan Gali. Aksi mereka sudah sangat meresahkan masyarakat.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Diduga Ingin Melakukan Aksi Teror
Polisi menangkap para pelaku ini dalam rangka penegakan hukum, karena sekelompok orang ini diduga ingin melakukan aksi teror di wilayah Langkat. Edi juga menjelaskan, demi menjaga kondusifitas di daerah ini, pihaknya bersama TNI akan mengutamakan kenyamanan, ketertiban warga.
"Tidak boleh ada kelompok yang lebih kuat dari negara. Seluruh komponen jangan sampai melakukan aksi aksi pengancaman sehingga menimbulkan keonaran," tegasnya.
11 Pelaku Positif Narkoba
Dari 48 orang yang diamankan, 11 di antaranya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1955 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Dari 11 oran tersebut juga dinyatakan positif memakai narkotika.Untuk sementara ini, ada kemungkinan jumlah tersangka masih terus bertambah. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang lainnya.
Kapolres Nyatakan Akan Kejar Dalangnya
Atas kasus ini, Edi menyatakan pihaknya akan mengejar aktor intelektual atau dalang di balik aksi teror dan premanisme ini. "Kami akan kejar aktor intelektualnya, Langkat harus aman, tidak boleh ada aksi premanisme, yang bisa meresahkan warga," katanya. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku kemudian diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaDari tangan para preman, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp580 ribu
Baca SelengkapnyaMomen sekelompok orang diduga geng motor masuk ke markas TNI AU.
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan penggeledahan, mereka membawa senjata tajam jenis keling, minuman alkohol, atribut geng motor, hingga minuman berenergi.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca Selengkapnya12 Anggota geng motor itu ditangkap saat hendak melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaKetua RT setempat mengaku dihubungi aparat keamanan sejak sekitar dua bulan lalu. Namun dia diminta untuk tidak memberitahukan operasi itu.
Baca SelengkapnyaTim Prabu berhasil menangkap puluhan gangster yang terciduk membawa senjata tajam.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca Selengkapnya