Apa Itu PSBB, Ketahui Peraturan Lengkap dan Dampaknya
Merdeka.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta berlaku mulai tangga 10 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Warga Jakarta diimbau beraktivitas di rumah selama 14 hari hingga Kamis 23 April.
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB, adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus yang lebih luas.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa yang dikembangkan Pemkot Bontang usai pandemi? Cara Pemkot Bontang Kembangkan UMKM Usai Pandemi Covid-19 Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Kenapa Covid Pirola dikhawatirkan? Varian baru virus corona bernama Pirola tengah menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia. Varian BA.2.86, yang dijuluki 'Pirola', adalah varian baru Omicron yang bermutasi dan memicu lonjakan kasus baru. Pirola memiliki lebih dari 30 mutasi penting, menurut Scott Roberts, spesialis penyakit menular Yale Medicine dikutip dari Al-Jazeera.
Durasi PSBB dapat diperpanjang dengan melihat perkembangan situasi dan kondisi selanjutnya.
Hal yang dilarang dan diperbolehkan selama masa PSBB:
Dilarang:
1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.3. Menutup seluruh fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.4. Kegiatan sosial budaya.5. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.6. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.8. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.
Dibolehkan:
1. Sektor kesehatan.2. Sektor pangan, makanan dan minuman.3. Sektor energi, seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.9. Delivery barang.
Peraturan untuk kendaraan pribadi, umum dan sepeda motor selama PSBB diberlakukan:
1. Sepeda motor berbasis aplikasi tidak boleh membawa penumpang. Hanya boleh barang dan harus menggunakan masker serta sarung tangan.
2. Sepeda motor pribadi wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
3. Kendaraan pribadi dan umum berpenumpang dibatasi 50 persen dari kapasitas.
4. Penumpang dan pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib menggunakan masker.
5. Penumpang kendaraan umum dan pribadi dilakukan pengecekan suhu tubuh.
6. Dilarang berkendara saat suhu naik atau sakit.
Dampak PSBB
Polda Metro Meniadakan Sistem ETLEDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tak memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mengandalkan kamera pengawas. Ditiadakan sistem ETLE itu berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Selama penerapan PSBB sampai saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tak menerapkan sistem ETLE," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada merdeka.com, Senin (13/4).
Kendati demikian, tak seenaknya para pengendara melanggar lalu lintas. Pasalnya, dia mengungkapkan, masih ada petugas yang berjaga di lapangan.
Jakarta terlihat sepi
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ketiga, Minggu (12/4), arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan ibu kota terlihat sepi. Kendati demikian, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan oleh Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan penjagaan di beberapa ruas jalan.
Ojek hanya boleh mengangkut barang
Pembatasan Sosial Berskala Besar atauPSBBtidak hanya membatasi kegiatan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari, tapi juga menyangkut hajat hidup mereka. Selain pembatasan kegiatan berekonomi, hak berkendara juga terdampak.
Masyarakat urban, sebagai pengguna mayoritas kendaraan roda dua, baik itu pribadi mau pun publik seperti ojek, sempat terjegal dengan aturan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan PenangananCovid-19.
Pada bagian lampiran kendaraan roda dua disebutkan bagi pengguna pribadi tidak diizinkan sementara untuk berboncengan. Begitu pun pada poin D disebutkan bahwa pengemudi ojek, pangkalan maupun berbasis daring juga dilarang selama PSBB.
"Hanya bisa mengangkut barang. Sedangkan penumpang tidak diperbolehkan," tulis Permenkes tersebut.
Pembagian sembako
Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19. Warga akan mendapatkan paket sembako senilai Rp149.500 selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Itu hoaks kalau ada kabar beredar bilang dikasih uang. Harganya Rp149.500 per paket, sudah termasuk delivery sampai ke warga, packing dan upah," kata Kepala Divisi Perkulakan, Retail dan Distribusi Perumda Pasar Jaya, Edison Sembiring saat dihubungi, Sabtu (11/4).
Paket sembako yang diterima warga berisi lima kilogram dalam satu karung, sarden atau kornet 350 gram sebanyak dua kaleng, dan dua biskuit 300 gram, minyak goreng 0,9-1 liter, dua sabun mandi ukuran 190 gram dan dua lembar masker yang dikemas rapi. (mdk/amd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaKemenkes menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAkibat wabah tersebut, sekolah meliburkan sementara.
Baca SelengkapnyaLonjakan kasus penyakit mirip influenza ini membuat sebuah RS di China penuh. Banyak pasien anak-anak yang terpaksa dirawat di koridor dan tangga rumah sakit.
Baca SelengkapnyaMenggunakan masker adalah langkah pencegahan, bukan hanya untuk COVID-19, tapi juga berbagai macam virus lainnya.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca Selengkapnya