Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Sumut Sita Berbagai Produk Tanpa Izin, Salah Satunya Bal Pakaian Bekas

Bea Cukai Sumut Sita Berbagai Produk Tanpa Izin, Salah Satunya Bal Pakaian Bekas Bea Cukai Sumut Sita Berbagai Produk Tanpa Izin, Salah Satunya Bal Pakaian Bekas. Liputan6.com ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan telah berhasil menyita berbagai produk tanpa izin.

Penindakan ini merupakan sinergi dengan Bea Cukai Medan, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Sibolga, dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.

"Penindakan ini merupakan hasil sinergi dalam memberantas barang-barang ilegal. Terkait penindakan kali ini, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumut, Achmad Fatoni melansir dari Liputan6.com (3/11).

Rokok Tanpa Label Cukai

Dari proses penindakan dan dilanjutkan ke proses penyelidikan, para pelaku penyelundupan barang tanpa izin ini mengangkut 127 karton rokok ilegal bermerk Camclar yang tidak dilabeli pita cukai. Kejadian ini terjadi pada 23 September lalu di Pintu Tol Stabat, Kabupaten Langkat dan menetapkan satu orang tersangka.

Selanjutnya, berhasil menindak penyelundupan 13 karton rokok bermerk Luffman yang tidak dilabeli pita cukai. Kejadian ini berlangsung pada 1 November 2022 di Jalan SM Raja Sibolga dan menetapkan satu orang tersangka.

Selain menindak rokok ilegal, tim gabungan juga berhasil menyita sejumlah 449 ballpress pakaian bekas di Perairan Pulau Berhala, Kabupaten Serdang Bedagai yang berasal dari Port Klang Malaysia.

"Kapal ini mengangkut 449 ballpress pakaian bekas, yang berasal dari Port Klang Malaysia tujuan Kabupaten Batu Bara," terang Fatoni.

Dari kejadian ini tim gabungan berhasil meringkus enam pelaku penyelundupan ballpress pakaian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil Penindakan Januari hingga Oktober

Dalam upaya penegakan hukum, Kantor Bea dan Cukai wilayah Sumut telah bersinergi dengan TNI, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah dalam melakukan penindakan hasil tembakau ilegal.

Dari kasus ini, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai kurang lebih R12 miliar.

Kasus ini juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. (mdk/adj)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton

Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan

Baca Selengkapnya
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak

Sri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.

Baca Selengkapnya
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta

Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai

Baca Selengkapnya
Kapal Penyelundup Kain dan Sepatu Bekas Digerebek di Perairan Batam
Kapal Penyelundup Kain dan Sepatu Bekas Digerebek di Perairan Batam

Tim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed

Baca Selengkapnya
Mendag Zulhas Ungkap Barang Impor Ilegal Tangkapan Satgas Senilai Rp46 Miliar, Ada HP, Laptop hingga Pakaian Bekas
Mendag Zulhas Ungkap Barang Impor Ilegal Tangkapan Satgas Senilai Rp46 Miliar, Ada HP, Laptop hingga Pakaian Bekas

Mendag Zulhas membeberkan hasil tangkapan Satgas Barang Impor Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Penyelamatan Uang Negara di 'Jalur Tikus'
Penyelamatan Uang Negara di 'Jalur Tikus'

Akibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tidak Semua Barang Impor Ilegal yang Disita Dimusnahkan
Ternyata Tidak Semua Barang Impor Ilegal yang Disita Dimusnahkan

Untuk memusnahkan barang illegal hasil sitaan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Negara Hampir Rugi Rp10,3 Miliar dari Barang-Barang Selundupan
Negara Hampir Rugi Rp10,3 Miliar dari Barang-Barang Selundupan

Penindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.

Baca Selengkapnya
Kementerian Perdagangan Bantah Satgas Razia Barang Impor Ilegal di Mal
Kementerian Perdagangan Bantah Satgas Razia Barang Impor Ilegal di Mal

Satgas impor ilegal hanya merazia atau melakukan tindakan pengamanan pada gudang-gudang importir.

Baca Selengkapnya
Bikin Bangkrut Pabrik di Indonesia, Kain Gulungan Ilegal Asal China Senilai Rp90 Miliar Disita Pemerintah
Bikin Bangkrut Pabrik di Indonesia, Kain Gulungan Ilegal Asal China Senilai Rp90 Miliar Disita Pemerintah

Mendag Budi menyebut keseluruhan kain impor diduga ilegal tersebut berasal dari China.

Baca Selengkapnya