Intimidasi Jurnalis, Anggota Ormas di Medan Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Seorang pria yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput proses rekonstruksi di Higs5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumatra Utara berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan, pelaku yang diketahui merupakan anggota ormas setempat itu telah ditahan di Polrestabes Medan.
"Pelaku ditetapkan tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan. Saat ini pelaku ditahan di Polrestabes Medan," terang Fathir mengutip dari Liputan6.com (28/2).
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
Lanjut Fathir, pria tersebut bernama Jay Sangker alias Rakesh (30), warga Jalan Paya Gelih, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Larang Mengambil Video dan Foto
Instagram/sumatra_talk ©2023 Merdeka.com
Kejadian itu bermula saat seorang jurnalis hendak mengambil gambar berupa foto dan video di lokasi rekonstruksi di Higs5 Bar & Lounge pada Senin (27/2).
Tiba-tiba saja pelaku merasa tersinggung dan melontarkan kata-kata intimidatif hingga melakukan kekerasan kepada korban.
"Bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku berupa kata-kata dan mendorong korban," ungkap Fathir.
Terancaman Hukum Pidana
Instagram/tkpmedan ©2023 Merdeka.com
Akibat perbuatannya, Jay Sangker alias Rakesh akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Pelaku terancam hukum pidana 2 tahun penjara.
"Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan kami lakukan sampai persidangan," kata Fathir.
Terkait motif, pelaku mengaku merasa tersinggung dan tak terima bila adiknya yang bertindak sebagai saksi difoto dan diambil gambarnya saat proses rekonstruksi sedang berlangsung.
Tuai Kecaman
Aksi Rakesh ini memicu kecaman dari berbagai pihak. Ia dianggap menghalangi kerja jurnalis yang telah diatur oleh Undang-Undang Pers.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatra Utara juga meminta pihak kepolisian untuk segera memproses kasus tersebut. Selain itu, pihak IJTI dengan tegas mengecam aksi penganiayaan hingga pengerusakan alat kerja jurnalis yang terjadi di Higs5 Bar & Lounge.
"Kita mengecam semua tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Kita mendesak pelaku agar diproses tanpa embel-embel keistimewaan pengaruh Ormas," tegas Ketua IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis. (mdk/adj)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaJurnalis televisi diduga menjadi korban penganiayaan saat meliput demo menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPRD Jabar
Baca SelengkapnyaSYL digiring keluar ruangan sidang dengan didampingi oleh aparat kepolisian
Baca SelengkapnyaPolda Sumut menetapkan anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan sebagai tersangka pemerasan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi usai sidang vonis SYL di PN Tipikor
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu dilakukan setelah viral vidro di media sosial terkait pembubaran diskusi dilakukan sekelompok orang diduga preman
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pengancaman itu telah naik ke tahap penyidikan
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam.
Baca SelengkapnyaPria bertubuh tegap yang merupakan bodyguard orang tua dari Ameena Hanna Nur Atta itu tiba-tiba saja mengancam akan menculik wartawan.
Baca SelengkapnyaKapolri tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis.
Baca SelengkapnyaAksi arogan bodyguard Atta Halilintar-Aurel Hermansyah terhadap para wartawan menjadi sorotan publik.
Baca SelengkapnyaSalah seorang kameraman Tv Bodhiya Virmala menjadi korban penganiayaan oleh masa pendukung SYL.
Baca Selengkapnya