Nekat Jual Sabu karena Terdesak Ekonomi, Begini Nasib IRT di Labuhanbatu
Merdeka.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap personel kepolisian Sat Narkoba Polres Labuhanbatu karena kedapatan hendak menjual narkoba jenis sabu.
Pelaku yang berinisial IKS (26) tersebut ditangkap polisi pada Senin (27/9) bersama seorang pria berinisial F (33) saat keduanya hendak melakukan transaksi.
Kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka itu ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan selama satu minggu. Keduanya diamankan saat hendak transaksi di sebuah ruko kosong.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap ibu penjual jamu? Ia mendadak mencegat ibu-ibu penjual jamu gendong. Tanpa basa-basi, dia mengajak tukang jamu ini mengobrol dan melakukan tindakan yang justru bikin kaget.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi sabu seberat 97,2 gram yang dibalut dengan lakban warna kuning, 3 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
Melansir dari unggahan akun Instagram @poldasumaterautara pada Senin (4/10), berikut informasi selengkapnya.
Suami Terlibat
Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
Dari hasil pemeriksaan, tersangka F ternyata merupakan kurir suruhan suami tersangka IKS, yang berinisal AK. AK merupakan DPO pihak kepolisian dalam kasus narkoba.
Saat itu, F disuruh oleh AK untuk menyerahkan paket sabu tersebut kepada istrinya, IKS, di Rantauprapat dan dijanjikan upah sebesar Rp1 juta.
Upah tersebut rencananya akan diberikan oleh IKS sendiri setelah Ia sudah menerima barang tersebut saat bertemu dengan F. Beruntungnya, polisi berhasil menangkap keduanya saat hendak melakukan transaksi tersebut.
Dijual untuk Kebutuhan Keluarga
Dari pengakuan IKS, Ia baru kali ini hendak menjual sabu lantaran tengah terdesak kondisi ekonomi keluarganya. Ia mendapatkan sabu tersebut dari suaminya, AK, yang membeli sabu itu dari orang lain seharga Rp430 ribu per gramnya. IKS rencananya hendak menjual sabu tersebut sebesar Rp470 ribu per gramnya, dengan keuntungan sebesar Rp40 ribu.Akibat dari perbuatannya ini, IKS dan F dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sementara polisi masih terus mencari keberadaan suami IKS, AK, yang masih buron hingga kini. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaAiptu SU (40) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSang Ibu tak kuasa menahan tangis saat melihat anaknya dijemput paksa polisi di rumahnya
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan anggota Satres Narkona Polres OKI berdasarkan informasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca Selengkapnya