Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Saksi nyatakan Indosat-IM2 tak gunakan frekuensi bersama

3 Saksi nyatakan Indosat-IM2 tak gunakan frekuensi bersama Suasana persidangan dan demo karyawan Indosat © 2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan bahwa Indosat dan IM2 tidak merugikan negara, kini ada 3 saksi nyatakan bahwa Indosat dan IM2 tak gunakan frekuensi bersama.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menuding bahwa Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) merugikan negara karena telah melakukan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz oleh IM2.

Namun kemarin (01/05), PTUN menegaskan bahwa surat dari BPKP tentang laporan hasil audit perhitungan kerugian negara tidak sah dan cacat hukum.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ada 3 saksi yang dihadirkan untuk mempertegas bahwa tidak ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2, sehingga tidak ada pelanggaran.

Dari pernyataan 3 saksi tersebut maka semakin menguatkan bukti sekaligus mematahkan dakwaan jaksa bahwa tidak ada yang salah dalam penyelenggaraan frekuensi 3G di kanal 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk - Indosat Mega Media (IM2).

Ketiga saksi diantaranya Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bandung, Hercules Tumpa Sitorus, pengamat dan praktisi Telekomunikasi Onno W. Purbo, dan ahli telekomunikasi dari ITB Agung Harsoyo.

Agung Harsoyo menegaskan tak ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2. "Perjanjian Kerja Sama Indosat - IM2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan penggunaan frekuensi bersama," tutur Agung.

Agung menambahkan, layanan aplikasi data dari IM2 dan layanan suara atau sms dari Indosat yang pada saat bersamaan melewati frekuensi bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama.

[Baca juga: Seputar kasus Indosat-IM2]

Agung mengungkapkan untuk penggunaan frekuensi bersama harus dibuktikan dan memenuhi syarat, yaitu: (1) adanya perangkat pemancar dari dua atau lebih dinas komunikasi radio, (2) harus dibuktikan adanya pembedaan waktu, atau pembedaan lokasi, atau pembedaan teknologi, (3) Harus ada perangkat sinkronisasi, (4) Harus ada dokumentasi teknis yg menjelaskan bagaimana penggunaan frekuensi bersama dilakukan.

Keterangan ahli ini, didukung oleh keterangan saksi Hercules, yang menyimpulkan bahwa dari analisa spektrum di lapangan di Kejati Bandung bulan November 2011 lalu, tidak ada penggunaan frekuensi bersama selain frekuensi Indosat.

Sebagai Kepala Balai Monitoring dia juga bertindak sebagai penyidik yang selalu melakukan pemantauan untuk mencari jaringan maupun BTS yang ilegal.

Jika memang IM2 menggunakan jaringan pasti akan ketahuan melalui monitoring yang dilakukan secara berkala tersebut. "Kita bisa identifikasi dari bentuk sinyal yang muncul," tambah Hercules.

Menurut Hercules akan terjadi interensi bila frekuensi digunakan secara bersama. Bahkan dua-duanya tidak akan berfungsi.

Selain Agung dan Hercules, Onno W. Purbo juga menegaskan bahwa IM2 dan Indosat tidak bersalah dan tidak ada hukum yang dilanggar dalam kerja sama keduanya. (mdk/das)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!

Dito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Konsorsium BTS 4G Bak Lingkaran Setan Demi Proyek Rp10,8 Triliun
Hakim Ungkap Konsorsium BTS 4G Bak Lingkaran Setan Demi Proyek Rp10,8 Triliun

Hal itu seperti tidak ada persaingan sama sekali antar pengusaha barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Teken Hasil Rekapitulasi 3 Kabupaten di Bali, Begini Respons I Wayan Koster
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Teken Hasil Rekapitulasi 3 Kabupaten di Bali, Begini Respons I Wayan Koster

Saksi tolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung

Baca Selengkapnya
KPU Bali Ungkap Saksi Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
KPU Bali Ungkap Saksi Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Mereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Indosat Buka Suara soal Gangguan Layanan yang Buat Pengguna Marah
Indosat Buka Suara soal Gangguan Layanan yang Buat Pengguna Marah

SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchinson, Steve Saerang menyampaikan, saat ini, layanan data Indosat sudah kembali normal sepenuhnya.

Baca Selengkapnya
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua
Hakim 'Semprot' Saksi Kasus BTS Kominfo Beri Keterangan Berbelit: Saudara Tutupi Nanti Saya Ketok Sumpah Palsu Semua

Keterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya