3 Saksi nyatakan Indosat-IM2 tak gunakan frekuensi bersama
Merdeka.com - Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan bahwa Indosat dan IM2 tidak merugikan negara, kini ada 3 saksi nyatakan bahwa Indosat dan IM2 tak gunakan frekuensi bersama.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menuding bahwa Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) merugikan negara karena telah melakukan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz oleh IM2.
Namun kemarin (01/05), PTUN menegaskan bahwa surat dari BPKP tentang laporan hasil audit perhitungan kerugian negara tidak sah dan cacat hukum.
-
Kenapa BP2MI membantah informasi itu? 'Itu hoaks dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia seperti informasi yang beredar,' kata Wahyuningrum atau yang akrab disapa Yayuk, dikutip dari situs bp2mi.go.id, Senin (4/12).
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Kenapa Indosat Ooredoo memastikan Dicky Prasetya Atmaja bukan karyawan LintasArta? Steve mengatakan oknum yang diduga terkait dengan PDN tidak memiliki hubungan dan atau kontrak kerja dengan LintasArta sejak Agustus 2021.
-
Apa yang ditudingkan pihak 01 & 03? 'Kami menyakini tuduhan-tuduhan itu akan mentah dengan sendirinya. Tapi yang pasti, kami menghormati proses hukum, kita biarkan saja semua pihak saling beradu argumen, saling mengajukan bukti,' ucapnya.
-
Siapa yang punya izin VSAT di Indonesia? Mereka global ya Starlink saja, kalau Starlink Indonesia pemegang izin VSAT dan izin ISP-nya nanti jadi dia seperti penyelenggara di Indonesia.
-
Apa yang terjadi pada IM? Korban penganiayaan baru mulai membuka kios kosmetik pada awal tahun 2023.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ada 3 saksi yang dihadirkan untuk mempertegas bahwa tidak ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2, sehingga tidak ada pelanggaran.
Dari pernyataan 3 saksi tersebut maka semakin menguatkan bukti sekaligus mematahkan dakwaan jaksa bahwa tidak ada yang salah dalam penyelenggaraan frekuensi 3G di kanal 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk - Indosat Mega Media (IM2).
Ketiga saksi diantaranya Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bandung, Hercules Tumpa Sitorus, pengamat dan praktisi Telekomunikasi Onno W. Purbo, dan ahli telekomunikasi dari ITB Agung Harsoyo.
Agung Harsoyo menegaskan tak ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2. "Perjanjian Kerja Sama Indosat - IM2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan penggunaan frekuensi bersama," tutur Agung.
Agung menambahkan, layanan aplikasi data dari IM2 dan layanan suara atau sms dari Indosat yang pada saat bersamaan melewati frekuensi bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama.
[Baca juga: Seputar kasus Indosat-IM2]
Agung mengungkapkan untuk penggunaan frekuensi bersama harus dibuktikan dan memenuhi syarat, yaitu: (1) adanya perangkat pemancar dari dua atau lebih dinas komunikasi radio, (2) harus dibuktikan adanya pembedaan waktu, atau pembedaan lokasi, atau pembedaan teknologi, (3) Harus ada perangkat sinkronisasi, (4) Harus ada dokumentasi teknis yg menjelaskan bagaimana penggunaan frekuensi bersama dilakukan.
Keterangan ahli ini, didukung oleh keterangan saksi Hercules, yang menyimpulkan bahwa dari analisa spektrum di lapangan di Kejati Bandung bulan November 2011 lalu, tidak ada penggunaan frekuensi bersama selain frekuensi Indosat.
Sebagai Kepala Balai Monitoring dia juga bertindak sebagai penyidik yang selalu melakukan pemantauan untuk mencari jaringan maupun BTS yang ilegal.
Jika memang IM2 menggunakan jaringan pasti akan ketahuan melalui monitoring yang dilakukan secara berkala tersebut. "Kita bisa identifikasi dari bentuk sinyal yang muncul," tambah Hercules.
Menurut Hercules akan terjadi interensi bila frekuensi digunakan secara bersama. Bahkan dua-duanya tidak akan berfungsi.
Selain Agung dan Hercules, Onno W. Purbo juga menegaskan bahwa IM2 dan Indosat tidak bersalah dan tidak ada hukum yang dilanggar dalam kerja sama keduanya. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME
Baca SelengkapnyaHal itu seperti tidak ada persaingan sama sekali antar pengusaha barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaSaksi tolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchinson, Steve Saerang menyampaikan, saat ini, layanan data Indosat sudah kembali normal sepenuhnya.
Baca SelengkapnyaKeterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya