4 Poin kesimpulan rapat DPR dengan Menkominfo soal interkoneksi
Merdeka.com - Dalam rapat semalam, Rabu (24/08), DPR Komisi I bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membahas rencana penurunan tarif interkoneksi awal September ini menghasilkan beberapa kesimpulan rapat. Kesimpulan rapat tersebut di antaranya:
- Komisi I DPR RI dapat menerima penjelasan Menkominfo dengan rencana penurunan tarif interkoneksi serta revisi PP nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggara telekomunikasi dan PP nomor 53 tahun 2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
- Terkait dengan point di atas, Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat dengan berbagai pihak terkait pendalaman mengenai tarif interkoneksi. Keputusan Menteri terkait hal tersebut di atas menunggu Rapat Komisi I DPR RI dengan Menkominfo berikutnya.
- Komisi I DPR RI meminta Kemkominfo untuk segera menyampaikan dokumen ringkasan hasil pehitungan biaya interkoneksi masing-masing operator dan konsultan pemerintah.
- Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat dengan Kemkominfo dan Kementerian terkait lainnya, peruhal perkembangan Revisi PP nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP nomor 53 tahun 2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Sebagaimana diketahui, rencana pemerintah akan menetapkan tarif baru interkoneksi disambut pro dan kontra oleh operator selular. Tarif interkoneksi sendiri merupakan biaya yang harus dibayar oleh suatu operator kepada operator lain yang menjadi tujuan panggilan atau telepon.
Saat ini pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi antaroperator selular dengan rata-rata 26 persen dari 18 skema panggilan telepon tetap. Seperti halnya penurunan biaya panggilan sebelumnya Rp 250 menjadi Rp 204. Penurunan tarif tersebutlah yang menjadikan polemik karena dianggap akan merugikan negara hingga Rp 15 triliun setiap tahunnya. Dalam hal ini Telkom Group.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Bagaimana Menkominfo berpendapat tentang merger XL dan Smartfren? 'Saya sudah bilang, ‘kami mendukung. Soal yang lain-lain, komersialnya, silakan kalian omongin sendiri,' Ia mengungkapkan bahwa Kominfo tidak akan ikut campur mengenai urusan bisnis ke bisnis (B2B) dalam upaya merger tersebut.
-
Bagaimana tanggapan Telkomsel terkait rencana Menkominfo membuat regulasi kecepatan internet minimal 100 Mbps? 'Kita tinggal nunggu aturannya seperti apa, tapi itu kan dikembalikan ke pelanggan semoga economy of skill nya dapet lah,' Menurut Saki, dengan kecepatan minimal 100 Mbps sangat mungkin. Ia menyontohkan pelanggan IndiHome yang sudah memiliki opsi 100 Mbps. 'Intinya dari kami, tinggal tunggu dari pemerintah regilasinya sepetti apa,' ujar dia.
-
Apa saja yang mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia? Program utama 'Peta Jalan Indonesia Digital 2022-2024' menjadi bukti nyata. Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 100 ribu menara BTS yang tersebar di seluruh negeri, yang memberikan akses internet ke lebih dari 94% kota di Indonesia.
-
Siapa yang menyatakan bahwa ada tren peningkatan permintaan koneksi internet? 'Ada tren yang jelas dan permintaan yang semakin meningkat akan koneksi internet berkecepatan tinggi dan konektivitas yang tanpa hambatan di era digital ini,' ujar Yuwono Pranata, CEO MBT.
-
Bagaimana Telkomsel mempersiapkan jaringannya untuk menghadapi lonjakan trafik? Untuk mengantisipasi lonjakan trafik pada momen Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024, Telkomsel telah melakukan optimalisasi kualitas, kapasitas, serta pemutakhiran teknologi jaringan yang difokuskan pada 444 titik keramaian di berbagai wilayah Indonesia.
"Setiap tahunnya negara bisa rugi sekitar Rp 15 triliun demi membela operator yang kebetulan dimiliki asing seperti Indosat Ooredoo dan XL Axiata," jelas Sekjen Kajian Telekomunikasi ITB, Muhammad Ridwan Effendi, pada suatu kesempatan.
Oleh sebab itu, menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafidz, menyarankan kepada Menkominfo untuk berhati-hati memutuskan penurunan tarif interkoneksi. Pasalnya, ada salah satu operator yang keberatan mengenai rencana penetapan aturan tersebut.
"Saya sarankan kepada Pak Menkominfo kalau ada keberatan itu jangan diabaikan. Saat ini kan saya dengar ada keberatan dari Telkomsel. Coba dibicarakan dulu," ujarnya kepada awak media di sela-sela rapat Komisi I dengan Menkominfo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/08).
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam rapat tersebut, DPR merasa tidak ada kekompakkan antara Menkominfo dan BSSN.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaIndustri halo-halo sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah harus hadir dengan terobosan regulasi.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi dengan santai meminta sejumlah pihak tak perlu takut dengan kehadiran Starlink.
Baca SelengkapnyaDalam rapat tersebut sempat terjadi debat panas antara anggota komisi I DPR dengan BSSN.
Baca SelengkapnyaBocoran ini bersifat kajian yang dilakukan KPPU terhadap penyedia internet Low Earth Orbit (LEO).
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.
Baca SelengkapnyaXL Axiata dan Smartfren dirumorkan akan merger. Kominfo memberi restu.
Baca SelengkapnyaPertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta untuk mengeksekusi kajian dari KPPU soal Starlink.
Baca Selengkapnya