4 Poin penting DPR usai bertemu Facebook
Merdeka.com - Kurang lebih lima jam Komisi I DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Facebook Indonesia. Beragam pertanyaan terlontar dari anggota parlemen yang hadir. Mulai dari mekanisme kerja sama dengan para pengembang aplikasi hingga keamanan data.
Pertemuan itu digelar lantaran parlemen ingin mengetahui tentang isu penyalahgunaan 87 juta data pengguna Facebook dalam kasus Cambridge Analytica (CA). Menjadi persoalan karena diduga berdasarkan catatan pihak Facebook, 1 juta dari 87 juta data pengguna Facebook itu adalah pengguna dari Indonesia.
Hadir dalam pertemuan dengan DPR itu Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari dan VP Public Policy Facebook Asia Pasifik Simon Milner. Dalam pemaparan kepada seluruh anggota Komisi I DPR, Ruben menyatakan tidak ada kebocoran data dari sistem yang ada. Ia memastikan 87 juta data pengguna itu termasuk salah satunya Indonesia, adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga melalui aplikasi.
-
Apa yang diminta DPR terkait keamanan data NIK? Lebih lanjut, Sahroni pun turut meminta pihak Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut.
-
Bagaimana DPR memastikan perlindungan konsumen? Sehingga, kita perlu pastikan ekosistemnya sudah diperbaiki sebelum mencabut moratorium dan membuka izin kembali. Karena kita sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi.
-
Mengapa DPR meminta polisi transparan? 'Ini publik kan jadinya bertanya-tanya, berspekulasi. Jadi saya minta, Polda Sumbar harus sangat terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini. Karena publik menunggu dan mengawasi. Kalau gegabah, tertutup apalagi arogan, maka nama baik Polri yang sudah susah payah dibangun Pak Kapolri yang jadi taruhannya,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/6).
-
Bagaimana DPR ingin agar sistem single data aman? Dirinya khawatir, di era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
-
Kenapa akun YouTube DPR RI dihack? Peretasan akun YouTube tersebut membuat geger.
-
Kenapa DPR RI apresiasi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
"Tidak ada kebocoran data dari sistem Facebook sendiri. Ini bentuk pelanggaran pihak ketiga dan bentuk kegagalan kami. Dan kami minta maaf untuk kejadian tersebut," kata Ruben di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/4)."Hanya data pengguna dari Amerika yang disalahgunakan oleh CA," tambahnya.
Penjelasan dari Ruben itu, tak lantas membuat DPR langsung mempercayai. Sikap skeptis dari DPR itu terlihat dari pertanyaan yang diajukan dan merasa kurang puas terhadap jawaban dari pihak Facebook.
Dari hasil RDP itu pun DPR mencatat empat hal yang akan menjadi catatannya dalam rapat mendatang bersama Menkominfo. Berikut adalah catatan RDP antara DPR dengan perwakilan Facebook Indonesia.
a. Kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook perlu diusut tuntas sehingga ke depan tidak terulang lagi penyalahgunaan data yang berpotensi merugikan pengguna di Indonesia. Sehubung hal tersebut, perlu kiranya untuk melakukan audit investigasi atas kasus tersebut.
b. Keamanan dan kerahasiaan data pengguna Facebook Indonesia merupakan tanggungjawab Facebook, sehingga pengguna Facebook Indonesia terlindungi dengan baik di dunia digital.
c. Model kerjasama antara Facebook dengan pihak ketiga harus mengedepankan perlindungan keamanan dan kerahasiaan data bagi pengguna di Indonesia serta pentingnya memberikan sanksi tegas ketiga yang melakukan pelanggaran perjanjian termasuk penyalahgunaan data pengguna.
d. Penyajian konten Facebook di Indonesia perlu memperhatikan kondisi sosial budaya Indonesia dengan menghilangkan semua konten negatif yang mengandung unsur kebohongan, pornografi, kekerasan, dan hal-hal yang berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan NKRI. (mdk/ara)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut aspirasi tersebut telah diteruskan kepada Kelengkapan Dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaWamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani mengingatkan Anggota DPR-DPD RI terpilih Periode 2024-2029 agar berfokus mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Anggota DPR-DPD RI terpilih Periode 2024-2029 kelak turut berpartisipasi mengatasi berbagai tantangan.
Baca SelengkapnyaTak ada yang kebal terhadap kebocoran, karena mengetahui kekuatan informasi sebuah negara adalah sesuatu yang penting di era sekarang.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta data-data digital Indonesia diproteksi dengan baik.
Baca SelengkapnyaInsiden peretasan Pusat Data Nasional (PDN) 2 di Surabaya harus dijadikan pengalaman. Sehingga, kasus tersebut tidak terjadi lagi.
Baca Selengkapnya