ATSI blokir kartu prabayar yang registrasi pakai NIK palsu
Merdeka.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bakal memblokir seluruh kartu prabayar yang didaftarkan dengan menggunakan data palsu. Terutama pelanggan yang me-registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan KK orang lain tanpa hak.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum ATSI, Merza Fachys. Menurutnya, tindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan di masyarakat tentang registrasi kartu prabayar yang dilakukan secara massal atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK secara tidak sah.
"Sebelum melakukan pemblokiran para operator seluler melakukan pemberitahuan melalui SMS atau media lainnya kepada nomor tersebut," kata Merza dalam keterangan resmi kepada Merdeka.com, Selasa (17/4).
-
Apa itu prabayar? Prabayar adalah metode pembayaran di mana Anda harus membayar di muka sebelum menggunakan layanan tertentu, seperti telepon seluler, listrik, atau internet.
-
Bagaimana cara kerja prabayar? Prabayar adalah metode pembayaran di mana Anda harus membayar di muka sebelum menggunakan layanan tertentu, seperti telepon seluler, listrik, atau internet.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Siapa saja yang boleh daftar Kartu Prakerja? Melansir dari prakerja.go.id, semua warga negara Indonesia yang berusia di atas 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, bisa mendapatkan kartu Prakerja.
-
Kenapa OJK meminta masyarakat hati-hati soal KTP? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan terdapat bahaya besar dari pencurian data pribadi yang terekam di KTP.
-
Kenapa kartu Telkomsel bisa hangus? Salah satu alasan paling sering kartu Telkomsel hangus adalah ketika pengguna tidak melakukan pengisian pulsa atau membeli paket data dalam jangka waktu tertentu. Menurut informasi dari situs resmi Telkomsel, jika pengguna tidak melakukan transaksi selama masa tenggang (30 hari setelah masa aktif berakhir), kartu akan beralih ke status hangus. Oleh karena itu, pengguna perlu memperhatikan pemberitahuan dari Telkomsel terkait masa aktif kartu dan melakukan pengisian secara rutin untuk mencegah hal ini.
ATSI juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bersedia melakukan registrasi dengan benar sesuai dengan NIK dan KK miliknya. Baik pada saat menggunakan kartu prabayar yang baru maupun untuk kartu prabayar yang telah digunakan.
"Masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi," ujar Merza.
Menurutnya, jika mendapatkan hal ini, masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada operator yang bersangkutan melalui call center atau gerai resmi operator. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku.
Sebelumnya, program registrasi kartu prabayar yang dilakukan pemerintah, ternyata menyisakan persoalan. Hal itu disebabkan berdasarkan catatan dari Dukcapil, terdapat sebanyak 2,2 juta nomor diregistrasikan dengan menggunakan 1 NIK saja. Diketahui jumlah sebanyak itu digunakan untuk meregistrasikan nomor milik Indosat Ooredoo.
Nomor yang diregistrasikan itu sebanyak itu, bukan hanya Indosat Ooredoo saja. Melainkan juga operator seluler lainnya. Namun, dalam catatan Dukcapil operator seluler yang identik warna kuning ini paling banyak dilakukan pelanggaran. Untuk Telkomsel, sebanyak 518.000 nomor prabayar yang diregistrasikan menggunakan 1 NIK. Kemudian XL, 319.000 nomor yang diketahui. Lalu, Tri 83.000 serta 146.000 Smartfren. (mdk/ara)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri akan melakukan shut down atau pemblokiran terhadap 191.000 handphone yang terdata menggunakan IMEI ilegal.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dan tetap tenang dengan berbagai modus yang terjadi mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPSI menyediakan layanan hotline pengaduan melalui nomor WhatsApp
Baca SelengkapnyaNomor-nomor ponsel yang tidak terpakai dan dianggap hangus bisa menjadi sarana bagi pelaku kejahatan untuk membobol rekening bank pelanggan.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.
Baca SelengkapnyaPerlu diwaspadai jika pengguna nomor HP yang sudah terdaftar di perbankan tak dipakai lagi.
Baca SelengkapnyaKominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaBanyak ditemukan jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaPraktik tersebut dengan cara orang yang mengajukan SIM sengaja diluluskan meski tidak lulus.
Baca SelengkapnyaWaspada, ada modus penipuan menggunakan wifi palsu yang dapat mencuri uang dari rekening.
Baca Selengkapnya