Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini hasil pertemuan serikat pekerja BUMN dengan Menkominfo

Begini hasil pertemuan serikat pekerja BUMN dengan Menkominfo Demo Federasi Serikat Pekerja BUMN ke Kemkominfo. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis telah menemui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Dalam pertemuan yang dilangsungkan secara tertutup itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto mengatakan, pemerintah tidak akan menerapkan terlebih dahulu aturan penurunan tarif interkoneksi pada 1 September mendatang.

"Kesimpulan dialog tadi sederhana saja sebetulnya. Jadi, penerapan penurunan tarif interkoneksi belum bisa diimplementasikan. Karena masih menunggu daftar penawaran interkoneksi (DPI) dulu dari seluruh operator selular," terangnya kepada Merdeka.com usai pertemuan dengan Menkominfo di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (31/08).

Plt Kepala Humas Kemkominfo, Noor Izza juga senada dengan pernyataan Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto. Dia mengatakan, dalam pertemuan itu penerapan tarif interkoneksi baru belum akan dilaksanakan pada 1 September mendatang. Pasalnya, masih ada operator yang belum menyerahkan hasil dari DPI tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Masih menunggu DPI dari beberapa operator yang belum menyerahkan," ujarnya ketika ditanya awak media.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis melakukan aksi demo di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Mereka menuntut pemerintah mencabut rencana penurunan tarif interkoneksi yang rencananya akan diberlakukan pada 1 September mendatang.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi antaroperator selular dengan rata-rata 26 persen dari 18 skema. Seperti misalnya, penurunan biaya panggilan sebelumnya Rp 250 menjadi Rp 204. Opsi penurunan 26 persen itu sudah melalui formula yang dikonsultasikan bersama sebuah firma konsultan independen selama 10 tahun terakhir.

Penetapan ini telah diputuskan sesuai Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 dan akan diberlakukan mulai 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018. Tarif interkoneksi sendiri merupakan biaya yang harus dibayar oleh suatu operator kepada operator lain yang menjadi tujuan panggilan atau telepon. Saat ini tarif interkoneksi berkontribusi 15 persen terhadap penentuan tarif ritel.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan, Kemnaker: Mogok Masal Bukan Solusi

Aksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Air Muka Jokowi Langsung Berubah, Buru-Buru Bantah Soal Pembatasan BBM Subsidi
VIDEO: Air Muka Jokowi Langsung Berubah, Buru-Buru Bantah Soal Pembatasan BBM Subsidi

Jokowi menambahakan pemerintah belum berpikir untuk membatasi BBM subsidi dalam waktu dekat

Baca Selengkapnya
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi

Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya
Benarkah Harga BBM Pertamax Naik Setelah Juni? Begini Penjelasan Menteri ESDM
Benarkah Harga BBM Pertamax Naik Setelah Juni? Begini Penjelasan Menteri ESDM

Benarkah Harga BBM Pertamax Naik Setelah Juni? Begini Penjelasan Menteri ESDM

Baca Selengkapnya
Harga BBM SPBU Swasta Naik, Segini Harga Bensin Pertamina Per 1 Agustus 2024
Harga BBM SPBU Swasta Naik, Segini Harga Bensin Pertamina Per 1 Agustus 2024

Daftar harga BBM terbaru di SPBU Pertamina per 1 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
BBM Subsidi Akan Dibatasi per 17 Agustus, Kementerian BUMN Bilang Begini
BBM Subsidi Akan Dibatasi per 17 Agustus, Kementerian BUMN Bilang Begini

Wacana pembatasan BBM subsidi pertama kali diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024

Tarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Viral BBM Jenis Pertalite Dihapus pada 17 Agustus, Cek Faktanya
Viral BBM Jenis Pertalite Dihapus pada 17 Agustus, Cek Faktanya

Benarkah pertalite dihapus pada 17 Agustus? Simak penelusuran

Baca Selengkapnya
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak

Situasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.

Baca Selengkapnya