Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BRTI soal aturan registrasi pelanggan Bolt: Nanti didiskusikan

BRTI soal aturan registrasi pelanggan Bolt: Nanti didiskusikan Bolt. © Boltsuper4g.com

Merdeka.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan akan memberlakukan registrasi prabayar pada pelanggan Bolt atau Internux. Namun, untuk waktunya sendiri, masih akan didiskusikan. Sebab, hal ini baru akan dibicarakan dengan pihak Bolt.

"Kami baru akan mendiskusikan dengan pihak Internux selaku penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan Bolt," ujar komisioner BRTI Ketut Prihadi Kresna kepada Merdeka.com, Selasa (24/4).

Meski begitu, untuk bisa melakukan rencana itu dibutuhkan aturan baru. Sebab Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tidak mengatur pelanggan Bolt untuk melakukan registrasi.

Orang lain juga bertanya?

"Prinsipnya sama dengan ketentuan untuk yang seluler tapi perlu disesuaikan. Belum tahu kapan dan formatnya apakah perubahan PM atau cukup dengan Ketetapan BRTI," terangnya.

Bolt ini merupakan layanan dari PT Internux. Perbedaan antara bolt dengan operator lain yang melakukan registrasi adalah dari sisi teknologinya. Sederhananya, Bolt ini tidak mendapatkan alokasi nomor telepon atau nomor pelanggan dari pemerintah, seperti operator seluler.

Merujuk pada PM tersebut, diakui Ketut, memang belum diatur ketentuan registrasi pelanggan untuk operator yang non seluler.

"Jadi agar pelanggan layanan bolt juga punya kewajiban registrasi, kami akan buat ketentuannya," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sejauh ini hanya pelanggan operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri, dan Smartfren yang diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu prabayar. (mdk/ara)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Luhut Ungkap Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK Tinggal Ketok Palu
Luhut Ungkap Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK Tinggal Ketok Palu

Luhut menegaskan hanya orang yang berhak yang bisa mendapatkan subsidi KRL Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ditanya soal Wacana Tarif KRL Berbasis NIK: Saya Tidak Tahu, Belum Ada Rapat Mengenai Itu
Jokowi Ditanya soal Wacana Tarif KRL Berbasis NIK: Saya Tidak Tahu, Belum Ada Rapat Mengenai Itu

Saat dikonfirmasi kembali apakah rencana tarif KRL berbasis NIK tersebut akan dirapatkan, Presiden juga mengaku belum mengetahui kondisi di lapangan.

Baca Selengkapnya
Pengguna Motor Listrik Tidak Bisa Ikut Mudik Gratis, Begini Penjelasan Kemenhub
Pengguna Motor Listrik Tidak Bisa Ikut Mudik Gratis, Begini Penjelasan Kemenhub

Program motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.

Baca Selengkapnya
Tarif KRL Berbasis NIK Dikritik Publik, Jokowi: Saya Tidak Tahu
Tarif KRL Berbasis NIK Dikritik Publik, Jokowi: Saya Tidak Tahu

Jokowi menyebut belum ada rapat mengenai rencana penerapan tarif subsidi kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek berbasis NIK.

Baca Selengkapnya
Ramai Rencana Tarif KRL Naik Tahun Depan, PT KCI Mengaku Belum Tahu
Ramai Rencana Tarif KRL Naik Tahun Depan, PT KCI Mengaku Belum Tahu

KAI Commuter siap menerapkan kebijakan subsidi KRL berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya
Kemendag: Gaya Bisnis Aplikasi Temu Tidak Boleh Masuk ke Indonesia
Kemendag: Gaya Bisnis Aplikasi Temu Tidak Boleh Masuk ke Indonesia

Model bisnis dari platform asal China tersebut merupakan produsen ke konsumen atau factory to consumer.

Baca Selengkapnya
Bulan Depan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diuji Coba, Berapa Tarifnya Setelah Disubsidi Negara?
Bulan Depan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diuji Coba, Berapa Tarifnya Setelah Disubsidi Negara?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, MRT dan sejumlah moda transportasi lain akan disubsidi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan

Subsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.

Baca Selengkapnya
Kemenhub: Keputusan Kenaikan Tarif KRL Tunggu Pemerintahan Baru
Kemenhub: Keputusan Kenaikan Tarif KRL Tunggu Pemerintahan Baru

Begitu pula terkait dengan soal wacana tarif tiket KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Risal menyampaikan hal tersebut belum ada.

Baca Selengkapnya