Dirut Telkomsel angkat bicara soal kasus penyadapan
Merdeka.com - Belum lama ini dikabarkan beredar dokumen-dokumen yang mengungkap penyadapan pada operator layanan telekomunikasi Indonesia. Salah satunya operator telekomunikasi, Telkomsel juga disadap.
Menanggapi rumor penyadapan ini, Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah mengatakan, pihaknya selama ini telah mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dan internasional terkait pelanggan.
"Kita sebagai operator ada ketentuannya. Banyak berlaku di negara ini, ada UU nya maupun ada standar internasional, itu kita penuhi semua," kata Ririek di sela-sela acara media gathering di Hotel Eastparc, Yogyakarta, Jumat (20/3).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas telekomunikasi Indonesia? Dua orang yang bertanggung jawab atas kondisi telekomunikasi Indonesia, yaitu Mayjen TNI Soehardjono (dirjen pos dan telekomunikasi) serta Ir Sutanggar Tengker Yahya (direktur telekomunikasi di ditjen pos dan telekomunikasi yang juga mantan dirut PN Telekomunikasi Indonesia), menyadari pentingnya menggunakan satelit untuk menyambungkan komunikasi di wilayah nusantara yang begitu luas dan terpisah jarak begitu jauh.
-
Bagaimana Telkom membangun konektivitas di Indonesia? 'Melalui kemitraan kami dengan BW Digital dan sebagai bagian dari keseluruhan 7 sistem kabel bawah laut ICE kami, kami bertujuan untuk menjembatani kesenjangan konektivitas antar data center di negaranegara ini dan membentuk masa depan Lanskap Bawah Laut Asia Pasifik,' ungkap Chief Executive Officer Telin, Budi Satria Dharma Purba.
-
Kenapa Telkom percaya diri bersaing di Bali? Pihaknya yakini dapat bersaing dengan sejumlah kompetitor yang sudah ada sebelumnya di Bali. Antara lain karena pengelola Indibiz sudah berpengalaman sebelumnya dalam mengelola Indihome. Selain itu, kata dia, ditopang oleh perusahaan telekomunikasi terbesar dengan jaringan pelayanan yang hampir merata di seluruh wilayah di Bali.
-
Bagaimana Telkom memastikan keamanan jaringan selama KTT ASEAN? Layanan Tak hanya diversity pada jalur komunikasi, layanan Telkom Group juga dilengkapi dengan Next Generation Firewall untuk mengantisipasi adanya serangan siber.
-
Bagaimana Ruijie Networks mendukung digitalisasi di Indonesia? Dengan kemitraan ini, MBT dan Ruijie Networks mencoba mendukung digitalisasi di Indonesia.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
Namun demikian, menurut Ririek, meskipun telah melakukan ketentuan yang berlaku, masih ada celah-celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penyadapan.
"Simpelnya begini, misalnya bank. Bank kan ada yang bawa uang cash, itu pilihannya apakah pakai mobil (membawanya), kan tetap saja dia lewat jalan raya. Nah kalau mereka mau aman ya harus siapkan dirinya sendiri, agar aman di jalan tadi," kata Ririek.
Ririek mengatakan, UU mewajibkan bagi operator untuk memfasilitasi aparat penegak hukum, untuk melakukan tindakan hukum dengan meminta bantuan terhadap operator seluler.
"Misalkan untuk melakukan akses ke Telkomsel, semua safety seperti apa, sudah kita penuhi. Kalau itu kepada orang-orang penting. Biasanya mereka punya peralatan khusus, itu tanggung jawab ke pengguna. Yang bisa menggunakan orang-orang tertentu saja," imbuhnya.
Dalam hal penyadapan ini, Telkomsel merujuk kepada Peraturan Menteri Kominfo No.11/2006 mengenai Lawful Interception tentang penyadapan informasi secara sah.
Di sisi lain, Telkomsel juga telah memenuhi standarisasi International Telecommunication Union (ITU) mengenai arsitektur jaringan dan perangkat telekomunikasi termasuk di dalamnya mengenai sistem keamanan. (mdk/dzm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TelkomGroup konsisten mengimplementasikan standar ISO 37001:2016, menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi, dan praktik keberlanjutan pada pilar Governance.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaHal ini lantaran adanya dugaan keterlibatan pihak lain selain PT Timah Tbk dan swasta.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaGara-gara kecepatan internet Indonesia masih kalah dengan negara tetangga, Menkominfo mau buat regulasi khusus.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi dengan santai meminta sejumlah pihak tak perlu takut dengan kehadiran Starlink.
Baca Selengkapnya