Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirut Telkomsel angkat bicara soal kasus penyadapan

Dirut Telkomsel angkat bicara soal kasus penyadapan Ilustrasi Telkomsel. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Belum lama ini dikabarkan beredar dokumen-dokumen yang mengungkap penyadapan pada operator layanan telekomunikasi Indonesia. Salah satunya operator telekomunikasi, Telkomsel juga disadap.

Menanggapi rumor penyadapan ini, Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah mengatakan, pihaknya selama ini telah mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dan internasional terkait pelanggan.

"Kita sebagai operator ada ketentuannya. Banyak berlaku di negara ini, ada UU nya maupun ada standar internasional, itu kita penuhi semua," kata Ririek di sela-sela acara media gathering di Hotel Eastparc, Yogyakarta, Jumat (20/3).

Orang lain juga bertanya?

Namun demikian, menurut Ririek, meskipun telah melakukan ketentuan yang berlaku, masih ada celah-celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penyadapan.

"Simpelnya begini, misalnya bank. Bank kan ada yang bawa uang cash, itu pilihannya apakah pakai mobil (membawanya), kan tetap saja dia lewat jalan raya. Nah kalau mereka mau aman ya harus siapkan dirinya sendiri, agar aman di jalan tadi," kata Ririek.

Ririek mengatakan, UU mewajibkan bagi operator untuk memfasilitasi aparat penegak hukum, untuk melakukan tindakan hukum dengan meminta bantuan terhadap operator seluler.

"Misalkan untuk melakukan akses ke Telkomsel, semua safety seperti apa, sudah kita penuhi. Kalau itu kepada orang-orang penting. Biasanya mereka punya peralatan khusus, itu tanggung jawab ke pengguna. Yang bisa menggunakan orang-orang tertentu saja," imbuhnya.

Dalam hal penyadapan ini, Telkomsel merujuk kepada Peraturan Menteri Kominfo No.11/2006 mengenai Lawful Interception tentang penyadapan informasi secara sah.

Di sisi lain, Telkomsel juga telah memenuhi standarisasi International Telecommunication Union (ITU) mengenai arsitektur jaringan dan perangkat telekomunikasi termasuk di dalamnya mengenai sistem keamanan. (mdk/dzm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, TelkomGroup Deklarasikan Komitmen Anti Korupsi
Jelang Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, TelkomGroup Deklarasikan Komitmen Anti Korupsi

TelkomGroup konsisten mengimplementasikan standar ISO 37001:2016, menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi, dan praktik keberlanjutan pada pilar Governance.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Starlink Harus Mau Dikontrol, Kalau Gak Nonton Porno & Judi Slot Bisa Pakai Jaringannya
Menkominfo: Starlink Harus Mau Dikontrol, Kalau Gak Nonton Porno & Judi Slot Bisa Pakai Jaringannya

Sejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial
Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial

Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro
Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro

Gugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM
Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM

Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Rieke Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Timah: Jangan Hanya Swasta yang Disasar
Rieke Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Timah: Jangan Hanya Swasta yang Disasar

Hal ini lantaran adanya dugaan keterlibatan pihak lain selain PT Timah Tbk dan swasta.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Minta Operator Seluler Jual Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps, Begini Respons Telkomsel
Menkominfo Minta Operator Seluler Jual Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps, Begini Respons Telkomsel

Gara-gara kecepatan internet Indonesia masih kalah dengan negara tetangga, Menkominfo mau buat regulasi khusus.

Baca Selengkapnya
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Santai Menkominfo di Rapat Komisi I DPR
VIDEO: Santai Menkominfo di Rapat Komisi I DPR "Tenang Saja Masa Kalian Takut Sama Starlink"

Menkominfo Budi dengan santai meminta sejumlah pihak tak perlu takut dengan kehadiran Starlink.

Baca Selengkapnya