Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari terakhir registrasi SIM prabayar, awas diblokir

Hari terakhir registrasi SIM prabayar, awas diblokir Simcard. © Dimensionsinfo.com

Merdeka.com - Tenggat waktu registrasi kartu SIM prabayar akan berakhir hari ini, Senin (30/4/2018). Jika hari ini belum juga registrasi, maka kartu SIM prabayar kamu bakal diblokir total pada 1 Mei 2018.

"Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli dalam keterangan tertulisnya.

Sesuai dengan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler, pemblokiran total itu akan dilakukan untuk seluruh layanan. Yakni panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet.

Pemblokiran tidak berlaku untuk layanan SMS Registrasi ke 4444. Meski demikian, layanan ini pun akan berakhir jika masa berlaku kartu berakhir.

Oleh karena itu bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis.

Dengan melakukan registrasi kartu SIM prabayar, Ramli melanjutkan, maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.

Pemerintah meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan NIK dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak.

Secara khusus Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan untuk turut memberikan perlindungan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.

"Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan sms yang datanya diperoleh secara tanpa hak," tutup Ramli.

Sumber: Liputan6.com (mdk/ara)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pemilu, Polda Metro Tiadakan Layanan Samsat dan SIM Keliling hingga 15 Februari
Jelang Pemilu, Polda Metro Tiadakan Layanan Samsat dan SIM Keliling hingga 15 Februari

Pelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini yang Perlu Diketahui Saat Berkunjung ke Bali di Hari Raya Nyepi
Ini yang Perlu Diketahui Saat Berkunjung ke Bali di Hari Raya Nyepi

Sejumlah aturan telah ditetapkan demi berlangsungnya perayaan Nyepi secara sakral di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang

Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran

Baca Selengkapnya
FOTO: Begini Suasana Antrean Pemohon SIM yang Sempat Membuat Server Down
FOTO: Begini Suasana Antrean Pemohon SIM yang Sempat Membuat Server Down

Imbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kominfo Minta Operator Seluler Bersiap Hadapi Lonjakan Trafik Libur Natal dan Tahun Baru
Kominfo Minta Operator Seluler Bersiap Hadapi Lonjakan Trafik Libur Natal dan Tahun Baru

Kenaikan trafik telekomunikasi bakal terjadi sepanjang periode Natal dan Tahun Baru 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Awas! Pemudik Tak Urus ETLE Pasca Arus Mudik-Balik Terancam Diblokir STNKnya
Awas! Pemudik Tak Urus ETLE Pasca Arus Mudik-Balik Terancam Diblokir STNKnya

"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM

Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta 30 Maret 2024
Catat, Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta 30 Maret 2024

Penyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.

Baca Selengkapnya
191 Ribu Ponsel Bakal Diblokir, Ini Cara Mudah Cek IMEI HP Cegah Penipuan 'Black Market'
191 Ribu Ponsel Bakal Diblokir, Ini Cara Mudah Cek IMEI HP Cegah Penipuan 'Black Market'

Polri akan melakukan shut down atau pemblokiran terhadap 191.000 handphone yang terdata menggunakan IMEI ilegal.

Baca Selengkapnya
Jangan Abaikan Nomor Handphone Sudah Hangus, Bisa Digunakan untuk Bobol Akun Perbankan
Jangan Abaikan Nomor Handphone Sudah Hangus, Bisa Digunakan untuk Bobol Akun Perbankan

Nomor-nomor ponsel yang tidak terpakai dan dianggap hangus bisa menjadi sarana bagi pelaku kejahatan untuk membobol rekening bank pelanggan.

Baca Selengkapnya
Persyaratan Perpanjangan SIM, Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Lunas
Persyaratan Perpanjangan SIM, Tunggakan BPJS Kesehatan Harus Lunas

Terpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.

Baca Selengkapnya