Kemkominfo layangkan SP kedua untuk Facebook
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Dirtjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) pada Selasa (10/04) kemarin, telah mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada Facebook atas Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna oleh pihak ketiga.
"SP tersebut, memuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook," tulis keterangan pers yang ditulis tersebut, Rabu (11/4).
Selain itu, Kementerian Kominfo meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menkominfo nomor 22 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
-
Bagaimana perusahaan seperti Facebook mengumpulkan data pengguna? Dokumen tersebut menguraikan proses enam langkah bagaimana perangkat lunak Active-Listening mengumpulkan data suara pengguna dari berbagai perangkat.
-
Kenapa akun palsu Jusuf Hamka di Facebook meminta data pribadi? Selain itu, sangat berbahaya jika memberikan data pribadi seperti buku tabungan untuk diunggah di media sosial. Pasalnya data pribadi ini rawan digunakan untuk penipuan.
-
Apa yang di gunakan Facebook untuk tampilkan iklan? Tidak hanya itu, kedua raksasa teknologi ini juga mengetahui tempat tinggal, tempat kerja, teman, dan bahkan apa saja yang diminati oleh penggunanya.
-
Apa saja dampak dari penipuan WhatsApp? 'Phising ini di mana kita akan dikirimkan sebuah informasi yang sifatnya urgent, biasanya mengaku dari pihak bank yang meminta konfirmasi pilihan biaya transaksi, di mana di dalam wa tersebut akan ada link ke sebuah website yang kita harus isi data diri kita termasuk data perbankan dan lainnya,' ungkap dia kepada Merdeka.com, Kamis (31/8).
-
Bagaimana modus penipuan di Facebook terkait Jusuf Hamka? Melansir dari Kominfo, informasi yang beredar merupakan modus pencurian data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.
-
Kenapa TikTok meminta verifikasi untuk ganti kata sandi? Proses ini dirancang untuk memudahkan pengguna dalam mendapatkan kembali akses ke akun mereka. Verifikasi menggunakan nomor telepon atau email yang terdaftar membantu menjaga keamanan akun.
Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berkaitan dengan aplikasi atau fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga, Kementerian Kominfo meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.
Laporan tertulis hasil audit dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.
Kemkominfo juga menemukan informasi tambahan perusahaan yang modusnya diduga mirip Cambridge Analytica seperti CubeYou dan AgregateIQ. Aplikasi dalam bentuk kuis dan personality test itu berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook.
"Oleh karena itu, pemerintah mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia," tulisnya.
Sebagai informasi, Kemkominfo sebelumnya telah memberikan SP 1 pada tanggal 5 April 2018 yang isinya meminta agar menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.
Pemerintah telah menerima 2 surat jawaban resmi dari Facebook atas 3 surat yang telah dikirimkan. Namun kementerian yang dipimpin Rudiantara itu menilai penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia, sehingga langkah dan tahapan pematuhan terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungan hak-hak masyarakat.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaHasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca SelengkapnyaRuang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.
Baca SelengkapnyaKepada masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pos Indonesia.
Baca SelengkapnyaDaftar platform ini paling banyak sebar hoaks terlebih jelang pemilu.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaKonsumen dan masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, mengunduh file dari orang tidak dikenal.
Baca SelengkapnyaKombes Jeki mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnya