Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU: Pemerintah harus tegas atur taksi konvensional dan aplikasi

KPPU: Pemerintah harus tegas atur taksi konvensional dan aplikasi Uber Taxi. © businesstimes.com.sg

Merdeka.com - Polemik antara taksi berbasis aplikasi dengan konvensional semakin tegang. Beberapa daerah besar di Indonesia, kondisi ini memicu pertikaian antara kedua kubu itu. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah untuk mengambil sikap tegas dalam pengaturan jasa transportasi, khususnya terkait taksi berbasis aplikasi dan konvensional.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, harus diakui bahwa saat ini kebijakan pemerintah untuk angkutan konvensional dan angkutan online masih belum seragam. Seperti misalnya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat angkutan, baik itu pajak dan uji kelayakan kendaraan.

Persoalannya adalah kewajiban yang diberikan kepada angkutan konvensional ini lebih berat daripada transportasi berbasis aplikasi terlebih soal pemberian tarif. Alhasil, merupakan sikap yang wajar bila ada tuntutan dari taksi konvensional untuk penertiban angkutan online.

"Kebijakan di sektor jasa transportasi, regulasi yang digunakan baik untuk angkutan konvensional maupun online harus sama. Sehingga, masing-masing pelaku usaha bisa bersaing satu sama lain," kata Syarkawi dalam keterangannya kepada Merdeka.com belum lama ini.

Dikatakan Syarkawi, tak hanya itu saja yang mestinya tegas dilakukan pemerintah. Misalnya saja sanksi kepada semua pelaku usaha yang melanggar peraturan. Pengusaha angkutan online dan pengusaha angkutan konvensional harus sama-sama diberikan sanksi yang tegas bila melanggar aturan. Dengan begitu, seluruh pelaku usaha akan merasa mendapatkan perlakuan yang sama.

Terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016, Syarkawi mengatakan, terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian KPPU. Masing-masingnya yaitu, mengatur standar minimum untuk pelayanan terhadap konsumen atau penumpang dan pengaturan tarif batas atas. Dia menjelaskan, adanya aturan standar pelayanan minimum dapat menjadi jaminan dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen.

"Kalau untuk tarif, kami lebih setuju pengaturan batas atas dan tidak merekomendasikan ketentuan batas bawah. Sebab, kalau pengaturan batas bawah justru menjadi disinsentif bagi pengusaha serta dapat melemahkan kemampuan berinovasi," kata Syarkawi.

Ketentuan batas bawah tarif angkutan taksi konvensional dan online justru akan berdampak pada biaya transportasi mahal dan membuat sulit menurunkan ongkos transpor. Batas bawah tarif akan memaksa konsumen membayar biaya angkutan mahal. Hal ini sama saja membiarkan konsumen menanggung inefisiensi operator jasa transportasi.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.

Baca Selengkapnya
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi

Maxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda

"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim

Baca Selengkapnya
Beredar di Sosmed, Pengemudi Taksi dan Sopir Mobil Pelat Dinas Cek-Cok di Semanggi
Beredar di Sosmed, Pengemudi Taksi dan Sopir Mobil Pelat Dinas Cek-Cok di Semanggi

ejauh ini, belum ada laporan yang diterima oleh kepolisian dari kedua belah pihak.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024

Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi

Ribuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
Inilah Tuntutan Ojek Online Sampai Demo Hari Ini
Inilah Tuntutan Ojek Online Sampai Demo Hari Ini

Ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Pidanakan Orang yang Pasang APK Sembarangan dan Bikin Celaka
Polisi Bakal Pidanakan Orang yang Pasang APK Sembarangan dan Bikin Celaka

Untuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.

Baca Selengkapnya
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek

Pihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya
Dianggap Membahayakan, Klakson Bus Telolet Dilarang di Kota Tangerang
Dianggap Membahayakan, Klakson Bus Telolet Dilarang di Kota Tangerang

Saat bus membunyikan "telolet", warga langsung berkerumun dan berjoget, sampai mengejar bus .

Baca Selengkapnya