Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkominfo: Ujaran kebencian SARA di medsos masuk ranah UU ITE

Menkominfo: Ujaran kebencian SARA di medsos masuk ranah UU ITE Ilustrasi sosial media. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/Peshkova

Merdeka.com - Tak bisa dimungkiri jika media sosial (medsos) memiliki peran ganda dalam menyampaikan peristiwa sekecil apa pun di belahan bumi ini. Namun, media sosial bisa sangat berbahaya manakala digunakan sebagai alat untuk memicu perpecahan. Ibaratnya, media sosial bagai pisau bermata dua karena selain dampak positif, dampak negatif yang ditimbulkan dari media sosial juga beragam.

Seperti yang terjadi akhir-akhir ini di Tanjungbalai di mana menurut Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian aktivitas media sosial adalah pemantik pembakaran vihara serta kelenteng. Terkait pengawasan media sosial ini, Kapolri mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.

Ketika perihal ini ditanyakan kepada Menkominfo, dengan tegas dia menjawab mendukung langkah Kapolri untuk memburu penebar provokasi di media sosial.

"Saya udah bilang dan ketemu sama Kapolri. Kita dukung langkah Kapolri," jelas pria yang akrab disapa Chief RA saat ditemui usai acara Halal Bi Halal Komunitas Telko dan Jurnalis di rumah dinasnya, Jakarta, Selasa (02/08).

Dikatakannya, aksi yang dilakukan penebar provokasi di media sosial itu sudah jelas bermuatan SARA yang telah masuk dalam ranah UU ITE pasal 28 ayat 2. Dalam pasal 28 ayat 2 itu disebutkan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Pokoknya yang hate speech sudah jelas masuk ke UU ITE pasal 28 ayat 2. Itu subjek ke tuntutan pidana maksimal enam tahun dan denda sampai dengan Rp 1 Miliar," terangnya.

Kapolri juga mengatakan ada salah satu opsi supaya bisa mengantisipasi isu-isu provokasi dari media sosial, misalnya memindahkan server mereka di Indonesia. Namun, opsi yang dilontarkan oleh Kapolri tidak gamblang dijawab oleh Menkominfo.

"Yang dibutuhkan apa? Fisikal data center, akses, service level atau apa?" terangnya.

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perkuat Literasi Digital, Cara Cegah Hoaks dan SARA Jelang Pemilu
Perkuat Literasi Digital, Cara Cegah Hoaks dan SARA Jelang Pemilu

Hoaks dapat memecah belah persatuan bangsa, mengganggu stabilitas politik.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya

Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama

Baca Selengkapnya
Waspadai Isu SARA dan Propaganda Jelang Pilkada Serentak 2024
Waspadai Isu SARA dan Propaganda Jelang Pilkada Serentak 2024

Agar semua pihak menghindari penyebaran isu SARA yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Selengkapnya
SARA Kepanjangan dari Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan, Begini Penjelasan Lengkapnya
SARA Kepanjangan dari Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan, Begini Penjelasan Lengkapnya

Keberagaman suku, ras, dan agama menjadi isu sensitif semenjak praktik politik identitas mulai digunakan oleh para elit politik dalam kampanye-kampanyenya.

Baca Selengkapnya
Lawan Ujaran Kebencian Dengan Kuatkan Literasi Digital
Lawan Ujaran Kebencian Dengan Kuatkan Literasi Digital

Selain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.

Baca Selengkapnya
PBNU Ingatkan Masyarakat Waspadai Kelompok Teror Lakukan Propaganda Gunakan AI
PBNU Ingatkan Masyarakat Waspadai Kelompok Teror Lakukan Propaganda Gunakan AI

Menyiapkan diri, bangsa, dan negara memanfaatkan AI dan menanggulangi dampak buruknya bukan lagi suatu pilihan, namun menjadi keharusan.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie akan Tertibkan Akun Buzzer: Supaya Narasi Pemilu Bisa Damai
Menkominfo Budi Arie akan Tertibkan Akun Buzzer: Supaya Narasi Pemilu Bisa Damai

Menkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.

Baca Selengkapnya