Pengamat minta revisi aturan telekomunikasi libatkan stakeholder
Merdeka.com - Dikabarkan jika revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dianggap tak transparan. Pasalnya, berbagai stakeholder terkait tak dilibatkan dalam uji publik revisi PP tersebut. Di dalam aturan itu, ada juga wacana terkait network sharing. Sementara, naskah tersebut sudah berada di meja Presiden RI. Hal itu diutarakan oleh pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala.
"Uji publik itu sudah umum dilakukan kita cek saja di websitenya kominfo sebelumnya?," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat, Selasa (28/06).
Menurutnya, dengan tidak transparannya revisi PP tersebut, diharapkan Presiden RI Joko Widodo menunda untuk menandatanganinya.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam komunikasi? Pengirim pesan adalah orang atau entitas yang mengirimkan pesan, sedangkan penerima pesan adalah orang atau entitas yang menerima pesan.
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama? Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, mengatakan sebagai garda terdepan dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
-
Siapa saja yang terlibat dalam proyek ini? Kesepakatan ketiga perusahaan ini akan berlangsung pada business matching di flagship event KTT ASEAN ke-43 yaitu ASEAN Indo Pacific Forum (AIPF) yang berlangsung pada 5 - 6 September 2023.
-
Siapa yang terlibat dalam pertemuan tersebut? Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/).
"Di era demokrasi ini untuk membuat suatu peraturan penting dilakukan uji publik dulu itu pun setelah semua stakeholder didengar dan diminta saran dan pendapatnya. Kalau tidak dilakukan seperti bisa dianggap mencederai demokrasi kita yang landasan utamanya hukum. Saran terbaik libatkan semua stakeholder untuk menampik ketidaktransparan ini. Baru setelah uji publik serahkan ke presiden," jelasnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail Cawidu, mengatakan, dirinya akan mencoba mengecek kembali perihal itu.
"Nanti saya coba cek lagi. Tapi yang jelas tidak mungkin seperti itu, karena proses uji publik sudah menjadi standar," katanya melalui sambungan telepon.
Seperti diketahui, aturan network sharing salah satu yang ditunggu industri seluler nasional. Indosat Ooredoo sudah menjalin network sharing berbasis Multi Operator Radio Access Network (MORAN) dengan XL, namun belum puas dan ingin meningkatkan menjadi multi operator core network (MOCN). Skema MOCN memungkinkan terjadinya penggunaan frekuensi secara bersama untuk efisiensi investasi.
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 sangat dibutuhkan jika network sharing ingin mulus karena jika mengacu ke beleid tersebut di Pasal 25 ayat (1) secara tegas menyatakan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain. Sementara di ayat (2) pasal yang sama menyatakan Izin stasiun radio tidak dapat dialihakn kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari menteri.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.
Baca SelengkapnyaKemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca SelengkapnyaKedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.
Baca SelengkapnyaRencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek masih menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaDia berharap pemerintahan Prabowo bisa lebih memperhatikan masyarakat pertembakauan.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaAturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.
Baca Selengkapnya