Penyelenggara telekomunikasi bejibun, pelanggaran juga meningkat
Merdeka.com - Dari 504 penyelenggara telekomunikasi, 26 di antaranya pelaku layanan jasa internet tanpa izin. Hingga tahun 2013 ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), menemukan peningkatan sejumlah pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggara telekomunikasi.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto, dari sejumlah pelanggaran itu, sebagian sudah diproses secara hukum di lembaga peradilan.
"Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut antara lain, layanan jasa internet yang tidak memiliki izin, penggelaran jaringan fiber optic yang tidak memiliki izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggara layanan jasa internet yang mengambil akses langsung ke luar negeri tanpa melalui penyelenggara interkoneksi internet dan terminasi trafik internasional yang tidak melalui sentra gerbang internasional penyelenggara SLI (sambungan langsung internasional)," beber Gatot di sela acara Sosialisasi Pra Penertiban Penyelenggara Telekomunikasi Tahun 2013 di Surabaya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kemkomdigi bersikap terhadap kasus ini? Penugasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.
Gatot mengakui, peningkatan jumlah pelanggaran ini, searah dengan seiring peningkatan jumlah penyelenggara telekomunikasi. "Kemungkinan ini yang menyebabkan adanya peningkatan jumlah pelanggaran itu," katanya.
Dari data yang dihimpun Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI), jumlah penyelenggara telekomunikasi yang berizin hingga Desember 2012, ada sekitar 478 penyelenggara, dengan rincian 128 penyelenggara jaringan telekomunikasi dan 350 penyelenggara jasa telekomunikasi.
Sementara itu, selain jumlah tersebut, pada saat dilaksankannya upaya penegakan hukum melalui proses pembinaan seperti sosialisasi dan edukasi (temu wicara, workshop, surat edaran, surat teguran serta penindakan), ada sekitar 26 pelaku pelayanan jasa internet tanpa izin.
"Data ini kami temukan saat penertiban penyelenggara ISP dan NAP digelar di wilayah Semarang dan Jogjakarta pada tahun 2011. Ada 26 yang beroprasi tanpa izin. Bahkan 3 pelaku layanan jasa internet di antaranya, diproses hukum sampai dengan pengadilan," tandas Gatot.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meutya menegaskan telah memiliki komitmen bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan terbuka dalam penanganan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaSuarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca SelengkapnyaPelanggaran mulai dari pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan non-Pemilu.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBrigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Korps Bhayangkara tidak akan segan-segan menindak judi online secara besar-besaran
Baca SelengkapnyaDari total sebanyak 2.753 aduan yang diterima oleh Komnas HAM sepanjang tahun 2023, 771 aduan diantaranya adalah kepada Polri
Baca SelengkapnyaKemkomdigi menindak sebanyak 8.086 konten terkait judi online.
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengembangkan ke dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam waktu empat bulan, Polri telah mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana judi online
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca Selengkapnya