Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelenggara telekomunikasi bejibun, pelanggaran juga meningkat

Penyelenggara telekomunikasi bejibun, pelanggaran juga meningkat Ilustrasi BTS. ©2012 BTS

Merdeka.com - Dari 504 penyelenggara telekomunikasi, 26 di antaranya pelaku layanan jasa internet tanpa izin. Hingga tahun 2013 ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), menemukan peningkatan sejumlah pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggara telekomunikasi.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto, dari sejumlah pelanggaran itu, sebagian sudah diproses secara hukum di lembaga peradilan.

"Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut antara lain, layanan jasa internet yang tidak memiliki izin, penggelaran jaringan fiber optic yang tidak memiliki izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggara layanan jasa internet yang mengambil akses langsung ke luar negeri tanpa melalui penyelenggara interkoneksi internet dan terminasi trafik internasional yang tidak melalui sentra gerbang internasional penyelenggara SLI (sambungan langsung internasional)," beber Gatot di sela acara Sosialisasi Pra Penertiban Penyelenggara Telekomunikasi Tahun 2013 di Surabaya, Selasa (21/5).

Orang lain juga bertanya?

Gatot mengakui, peningkatan jumlah pelanggaran ini, searah dengan seiring peningkatan jumlah penyelenggara telekomunikasi. "Kemungkinan ini yang menyebabkan adanya peningkatan jumlah pelanggaran itu," katanya.

Dari data yang dihimpun Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI), jumlah penyelenggara telekomunikasi yang berizin hingga Desember 2012, ada sekitar 478 penyelenggara, dengan rincian 128 penyelenggara jaringan telekomunikasi dan 350 penyelenggara jasa telekomunikasi.

Sementara itu, selain jumlah tersebut, pada saat dilaksankannya upaya penegakan hukum melalui proses pembinaan seperti sosialisasi dan edukasi (temu wicara, workshop, surat edaran, surat teguran serta penindakan), ada sekitar 26 pelaku pelayanan jasa internet tanpa izin.

"Data ini kami temukan saat penertiban penyelenggara ISP dan NAP digelar di wilayah Semarang dan Jogjakarta pada tahun 2011. Ada 26 yang beroprasi tanpa izin. Bahkan 3 pelaku layanan jasa internet di antaranya, diproses hukum sampai dengan pengadilan," tandas Gatot.

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suasana Mencekam Komdigi Usai 11 Pegawai Ditangkap Polisi Akibat Bekingi Judi Online
Suasana Mencekam Komdigi Usai 11 Pegawai Ditangkap Polisi Akibat Bekingi Judi Online

Meutya menegaskan telah memiliki komitmen bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan terbuka dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Beda Raport Kebebasan Berpendapat Era SBY dan Jokowi selama 10 Tahun Berkuasa
Beda Raport Kebebasan Berpendapat Era SBY dan Jokowi selama 10 Tahun Berkuasa

Suarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.

Baca Selengkapnya
DKPP Terima 322 Aduan Sepanjang 2023: Ada Kasus Asusila hingga Perselingkuhan Antar Penyelenggara Pemilu
DKPP Terima 322 Aduan Sepanjang 2023: Ada Kasus Asusila hingga Perselingkuhan Antar Penyelenggara Pemilu

Pelanggaran mulai dari pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan non-Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Respons Jenderal Polisi Dituding Cuma Bisa Lawan Judi Online Kecil
VIDEO: Tegas! Respons Jenderal Polisi Dituding Cuma Bisa Lawan Judi Online Kecil

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Korps Bhayangkara tidak akan segan-segan menindak judi online secara besar-besaran

Baca Selengkapnya
Reaksi Polri Soal Tingginya Aduan Pelanggaran ke Komnas HAM: Maju Kena Mundur Kena
Reaksi Polri Soal Tingginya Aduan Pelanggaran ke Komnas HAM: Maju Kena Mundur Kena

Dari total sebanyak 2.753 aduan yang diterima oleh Komnas HAM sepanjang tahun 2023, 771 aduan diantaranya adalah kepada Polri

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tindak Tegas Komdigi Berantas 8.086 Konten Judi Online, Bongkar Bahaya Pengepul Rekening
VIDEO: Tindak Tegas Komdigi Berantas 8.086 Konten Judi Online, Bongkar Bahaya Pengepul Rekening

Kemkomdigi menindak sebanyak 8.086 konten terkait judi online.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polda Metro Usut Dugaan Korupsi
Babak Baru Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polda Metro Usut Dugaan Korupsi

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengembangkan ke dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Marak Judi Online, Dalam Waktu 4 Bulan Polri Tetapkan 1.158 Tersangka
Marak Judi Online, Dalam Waktu 4 Bulan Polri Tetapkan 1.158 Tersangka

Dalam waktu empat bulan, Polri telah mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya