Soal Penerapan Blokir Ponsel Ilegal, Kemkominfo Bakal Bicara dengan Operator Seluler
Merdeka.com - Tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) belum lama ini menandatangani peraturan mengenai pemblokiran ponsel illegal melalui IMEI secara bersamaan. Pemberlakuan peraturan itu akan dilakukan setelah 6 bulan pasca beleid itu diteken.
Dari sisi teknis, pemerintah berencana akan menerapkan teknologi Equipment Identity Register (EIR) untuk memblokir ponsel-ponsel illegal yang terhubung melalui IMEI.
Sebagaimana diketahui, dari sisi teknis ini pemerintah membebani operator seluler untuk mengalokasikan dana investasi membeli teknologi itu. Namun, operator melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menolak untuk membeli alat itu lantaran mahal.
-
Kapan pengendalian IMEI di Indonesia mulai diterapkan? Kemudian Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai Selasa, 15 September 2020 lalu.
-
Apa itu IMEI pada Ponsel? IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas yang biasa dicantumkan pada perangkat ponsel.
-
Kapan IMEI mulai diberlakukan? Regulasi mengenai IMEI di Indonesia mulai diberlakukan pada 18 April 2020, sebagai bagian dari inisiatif pemerintah untuk menanggulangi peredaran ponsel ilegal atau pasar gelap.
-
Di mana IMEI didaftarkan? Registrasiin dulu data IMEI lewat beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id.
-
Apa itu IMEI? IMEI, atau International Mobile Equipment Identity, adalah nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap perangkat seluler yang terhubung dengan jaringan GSM. Nomor ini terdiri dari 14 hingga 16 digit dan berfungsi sebagai identitas spesifik untuk setiap perangkat.
Menurut Ismail, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait hal itu akan dibicarakan bersama operator seluler. Pemerintah sendiri, juga tak ingin terlalu membebani operator seluler.
"Itu bagian dari teknikal yang akan kami diskusikan selama enam bulan ini dengan operator seluler. Kita buat supaya juga tidak terlalu membebani temen-temen operator. Solusinya kita diskusikan dengan teman-teman ATSI," jelasnya kepada awak media di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (22/10).
Ismail juga mengatakan, persoalan EIR itu dikembalikan lagi ke ATSI. Dia berharap, ATSI dapat mengajukan model SOP yang terbaik untuk mereka. Dan yang terpenting dapat mencapai tujuan.
"Tujuannya adalah pengendalian ponsel illegal," katanya.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menerapkan aturan IMEI dengan sejumlah tujuan di antaranya mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar.
Baca SelengkapnyaPerlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kemenperin.
Baca SelengkapnyaPolri akan melakukan shut down atau pemblokiran terhadap 191.000 handphone yang terdata menggunakan IMEI ilegal.
Baca SelengkapnyaIMEI memiliki peranan penting bagi konsumen yang membeli HP. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaTerungkap ada 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus tersebut berawal adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin.
Baca SelengkapnyaApabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN.
Baca SelengkapnyaBareskrim membongkar kasus ini atas laporan Kemenperin.
Baca SelengkapnyaBea Cukai juga meminta agar masyarakat berhati-hati dari penipuan jasa unlock IMEI.
Baca SelengkapnyaKominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaApple masih harus merealisasikan komitmen yang mereka sudah sepakati.
Baca SelengkapnyaKemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca Selengkapnya