Sofyan Djalil: Tak ada alasan mengutip BHP Frekuensi dari IM2
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh IM2 dan Indosat yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun dilanjutkan kembali.
Kali ini, yang dihadirkan sebagai saksi ahli adalah anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, mantan Menkominfo Sofyan A. Djalil, Dosen FH Universitas Trisakti Dian Andriawan dan ahli analisa keuangan yang juga mantan Kepala BPKP Jawa Barat Dani Sudarsono.
Dalam kesaksiannya, Sofyan A. Djalil yang merupakan pejabat Menkominfo pada saat lelang 3G 2005 mengatakan terdapat persoalan besar di 3G, yaitu dari 60 MHz, sudah 55 MHz diberikan kepada sejumlah pihak, sedangkan operator yang memiliki pelanggan besar seperti Telkomsel, Indosat, dan XL belum mendapatkan frekuensi di pita 2,1 GHz.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas telekomunikasi Indonesia? Dua orang yang bertanggung jawab atas kondisi telekomunikasi Indonesia, yaitu Mayjen TNI Soehardjono (dirjen pos dan telekomunikasi) serta Ir Sutanggar Tengker Yahya (direktur telekomunikasi di ditjen pos dan telekomunikasi yang juga mantan dirut PN Telekomunikasi Indonesia), menyadari pentingnya menggunakan satelit untuk menyambungkan komunikasi di wilayah nusantara yang begitu luas dan terpisah jarak begitu jauh.
-
Kenapa Indosat Ooredoo memastikan Dicky Prasetya Atmaja bukan karyawan LintasArta? Steve mengatakan oknum yang diduga terkait dengan PDN tidak memiliki hubungan dan atau kontrak kerja dengan LintasArta sejak Agustus 2021.
-
Kenapa IMEI IPhone ilegal di Indonesia? “Karena unsur pajak dan harga jual iPhone yang tinggi maka iPhone yang dimasukkan secara resmi menjadi terlihat lebih mahal secara signifikan dibandingkan iPhone di luar negeri,“ kata Alfons saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (3/8).
-
Kode telepon apa yang dimiliki Indonesia? Indonesia sendiri memiliki kode IDD dengan angka +62.
-
Apa itu IMEI pada Ponsel? IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas yang biasa dicantumkan pada perangkat ponsel.
-
Apa yang terjadi pada IM? Korban penganiayaan baru mulai membuka kios kosmetik pada awal tahun 2023.
"Maka saya menatanya melalui lelang seperti yang dilakukan di negara lain, yang mana yang bayar lebih besar dialah yang menang. Dan yang boleh ikut lelang adalah operator sebagai penyelenggara jaringan yang berjumlah 11 perusahaan, bukan penyelenggara jasa seperti IM2," ujarnya, Kamis (16/5).
Sofyan mengungkapkan dulu operator malah tidak membayar saat dialokasikan frekuensi, dan baru membayar bila sudah membangun base transceiver station (BTS).
Pemenangnya adalah Telkomsel, Indosat, dan XL. Bagi negara bukan harganya, tetapi mekanismenya secara transparan dan kompetitif. Ketiga pemenang diwajibkan membayar up front fee hanya sekali saja. Setiap tahun ada annual fee atau biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.
Sofyan menuturkan UU Telekomunikasi mengatakan operator wajib membuka jaringan kepada penyedia jasa untuk penyelenggaraan layanan multimedia.
"Operator wajib bekerja sama dengan pihak ketiga dan tidak boleh digunakan sendiri agar pihak ketiga bisa mendapat kesempatan berbisnis, sedangkan penggunaan frekuensi pun bisa lebih optimal," katanya.
Sofyan mengungkapkan lebar frekuensi 3G terbatas, yaitu hanya 60 MHz, sehingga tidak banyak perusahaan yang bisa memanfaatkannya.
Selain itu, tambahnya, tidak semua perusahaan bisa menjadi penyelenggara jaringan, karena sangat mahal. Berdasarkan data perusahaan masing-masing, capital expenditure (capex) Telkom mencapai USD 2 miliar atau Rp 19 triliun dan Indosat USD 900 juta atau Rp 8,7 triliun.
Sofyan mengungkapkan dalam lelang, IM2 bukan operator jadi tidak berhak ikut lelang, jadi tak ada alasan bagi negara meminta pembayaran BHP dari IM2, dan juga ke ISP-ISP lainnya, karena sudah dibayarkan oleh operator.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi Indosat Mega Media (IM2) mencapai Rp1,3 triliun. Hitungan tersebut berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor negara.
Dalam kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi tersebut, jaksa telah menetapkan menetapkan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam, Indosat dan IM2 sebagai tersangka.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaPemerintah terlalu memberatkan keuangan perusahaan telekomunikasi dengan biaya penggunaan frekuensi yang semakin naik.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap nantinya BBM untuk nelayan lah yang bisa gratis
Baca Selengkapnya