Tak semua orang tahu penyalahgunaan data melanggar hukum
Merdeka.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah mengimbau kepada seluruh mitra agar mengikuti tata aturan registrasi kartu SIM card prabayar. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum ATSI, Merza Fachys.
"Kita kasih tahu itu ke seluruh jaringan tata niaga agar mendaftarkan nomor dengan NIK dan KK yang sah," kata Merza di kantor ATSI, Senin (23/4).
Dikatakannya, pihak ATSI telah melakukan serangkaian sosialisasi kepada seluruh mitranya. Hal ini diketahui karena masih banyak dari para mitranya yang belum memahami betapa penyalahgunaan data merupakan pelanggaran hukum.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Siapa yang perlu mendaftar IMEI? “Jika anda adalah orang asing yang berencana berkunjung singkat kurang dari 90 hari, maka tak perlu mendaftarkan nomor IMEI perangkat yang diimpor,“ terang @beacukaiRI.
-
Kapan pra-registrasi Galaxy Ring dimulai di Indonesia? Samsung telah memulai pra-registrasi untuk pembelian Galaxy Ring di Indonesia sejak 11 November yang lalu.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Kenapa harus perpanjang SIM sebelum habis masa berlaku? Pasalnya, apabila pengemudi terlambat mengaktifkan kembali, maka harus mengajukan pembuatan SIM.
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
"Karena tidak semua orang ternyata paham bahwa ini perbuatan pelanggaran besar. Kita sosialisasikan bahwa ini bahaya dan pelanggaran besar," ungkap dia.
Lebih lanjut, Merza mengimbau para pelanggan prabayar lama untuk segera mendaftarkan kartu SIM mereka sebelum 1 Mei 2018. Hal ini karena operator sesuai arahan dari pemerintah akan memblokir kartu SIM prabayar yang belum juga melakukan registrasi hingga akhir bulan ini.
"Kalau sampai 30 April belum daftar juga, maka praktis seluruh layanannya diblokir. Kami meminta semua pelanggan prabayar untuk mendaftar sebelum 30 April berakhir," tuturnya dikutip dari Liputan6.com.
Sejauh ini, telah ada 328 juta kartu SIM Card prabayar yang berhasil melakukan registrasi. Jumlah tersebut sudah direkonsiliasikan antara data dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan operator seluler.
Tujuan dari dilakukannya registrasi pelanggan prabayar sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) adalah semata-mata untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia siber serta menuju single identity number.
Sumber: Liputan6.comReporter: Andina Librianty (mdk/ara)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaPenipuan dengan modus File APK masih terus mengintai masyarakat Indonesia. Masyarakat diminta waspada saat menerima pesan WhatsApp atau SMS dari orang lain.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca SelengkapnyaBea Cukai juga meminta agar masyarakat berhati-hati dari penipuan jasa unlock IMEI.
Baca SelengkapnyaPolri akan melakukan shut down atau pemblokiran terhadap 191.000 handphone yang terdata menggunakan IMEI ilegal.
Baca SelengkapnyaHani Syopiar Rustam meminta dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaNomor-nomor ponsel yang tidak terpakai dan dianggap hangus bisa menjadi sarana bagi pelaku kejahatan untuk membobol rekening bank pelanggan.
Baca SelengkapnyaRT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca Selengkapnya