Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Telkomsel baru tahu soal revisi aturan telekomunikasi dari media

Telkomsel baru tahu soal revisi aturan telekomunikasi dari media Acara buka bersama (Bukber) Telkomsel dengan awak media. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabar mengenai revisi aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi mengatur masalah frekuensi dan orbit satelit, yang sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo, diakui Telkomsel jika pihaknya tak ikut diajak bicara soal itu.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah saat acara buka puasa bersama (Bukber) awak media di Gedung Telkomsel, Jakarta, Senin (27/06). Malahan dia berujar jika pihaknya baru tahu dari pemberitaan media massa.

"Kami tidak merasa dilibatkan dalam persoalan revisi aturan itu. Kami juga baru tahu dari media massa," jelasnya.

Orang lain juga bertanya?

Dalam draft revisi itu, salah satu point utamanya adalah soal network sharing. Aturan disahkannya network sharing ini lah yang ditunggu-tunggu oleh XL dan Indosat Ooredoo.

Kedua operator selular itu memiliki alasan jika dengan adanya aturan mengenai network sharing, maka keniscayaan industri telekomunikasi di negeri ini akan tumbuh makin sehat. Sementara, posisi industri ini pun makin susah karena harus melaraskan semua keinginan berbagai pihak seperti konsumen, investor, dan pemerintah.

Sekadar informasi, kedua operator tersebut telah menjalin kolaborasi network sharing berbasis Multi Operator Radio Access Network (MORAN). Kolaborasi itu ingin mereka tingkatkan hingga menjadi Multi Operator Core Network (MOCN). MOCN ini sederhananya memungkinkan terjadinya penggunaan frekuensi secara bersama.

Nah, selain itu juga, dengan penggunaan metode MOCN, akan lebih menciptakan efisiensi investasi sebesar 40 persen. Namun, untuk memuluskan rencana itu, mereka juga tengah menunggu regulasi mengenai network sharing.

Ririek melanjutkan, pada dasarnya pihaknya tak keberatan soal network sharing. Hanya saja, jangan sampai network sharing bersifat wajib hingga masuk ke dalam sebuah aturan. Dirinya beranggapan bahwa alangkah baiknya network sharing dilakukan secara Business to Business (B2B).

"Kalau dijadikan kewajiban, nanti tidak ada yang mau bangun jaringan. Ini juga bisa berbahaya bagi kepentingan nasional," terangnya.

Telkomsel sendiri, hingga saat ini telah membangun 116 ribu base transceiver station (BTS) yang diklaim telah melayani 95 persen populasi penduduk Indonesia, termasuk juga di daerah terpencil dan pulau terluar serta daerah perbatasan negara. Kini Telkomsel telah memiliki jumlah pelanggan sekitar 156 juta.

Oleh sebabnya, Ia mengharapkan pemerintah bersikap adil dan tak memihak terhadap salah satu satu operator semata. Persoalan ini pun dirinya gambarkan seperti kompetisi dalam lomba lari marathon Jakarta-Bandung.

"Ibaratnya kita udah lari marathon dan udah jauh sampai Cimahi dan dekat dengan Bandung.Tetapi tiba-tiba lombanya diubah. Finishnya gak jadi di Bandung, melainkan di Bekasi" ujarnya.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi

PP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban

Baca Selengkapnya
Kemenkes Ramai Diprotes soal Aturan Tembakau, Ini Penyebabnya
Kemenkes Ramai Diprotes soal Aturan Tembakau, Ini Penyebabnya

Aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada RPMK terus menuai kritik.

Baca Selengkapnya
Banyak Dikritik, Pemerintah Siap Terima Masukan soal Penyusunan Aturan Rokok Kemasan Polos
Banyak Dikritik, Pemerintah Siap Terima Masukan soal Penyusunan Aturan Rokok Kemasan Polos

Kedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik

Menkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Kelanjutan Rencana Merger XL dan Smartfren?
Bagaimana Kelanjutan Rencana Merger XL dan Smartfren?

Berikut penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait rencana merger XL dan Smartfren.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.

Baca Selengkapnya
Susun Aturan soal Pedagang dan Industri, Dua Kementerian Ini Harusnya Dilibatkan
Susun Aturan soal Pedagang dan Industri, Dua Kementerian Ini Harusnya Dilibatkan

Aturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya