Yang berhak menentukan IM2 salah adalah Menkominfo
Merdeka.com - Carut marut masalah IM2 belum juga menemui kata selesai. Menurut pakar, hanya Menkominfo yang berhak putuskan salah tidaknya masalah IM2.
Menteri Komunikasi dan Informatika merupakan pihak yang paling berwenang menentukan apakah Indosat dan IM2 melanggar UU Telekomunikasi No. 36/1999.
Dian Andriawan, Dosen Pascasarjana FH Trisakti, mengatakan kesesatan hukum bila regulator telah menyatakan secara resmi tidak bersalah, tetapi ketentuan pidananya terus berlanjut.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas telekomunikasi Indonesia? Dua orang yang bertanggung jawab atas kondisi telekomunikasi Indonesia, yaitu Mayjen TNI Soehardjono (dirjen pos dan telekomunikasi) serta Ir Sutanggar Tengker Yahya (direktur telekomunikasi di ditjen pos dan telekomunikasi yang juga mantan dirut PN Telekomunikasi Indonesia), menyadari pentingnya menggunakan satelit untuk menyambungkan komunikasi di wilayah nusantara yang begitu luas dan terpisah jarak begitu jauh.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Siapa yang punya izin VSAT di Indonesia? Mereka global ya Starlink saja, kalau Starlink Indonesia pemegang izin VSAT dan izin ISP-nya nanti jadi dia seperti penyelenggara di Indonesia.
-
Apa yang didukung oleh Menkominfo terkait XL Axiata dan Smartfren? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan Pemerintah Indonesia mendukung dilakukannya merger atau penyatuan usaha antara dua operator seluler di Indonesia, yaitu XL Axiata dan Smartfren.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
"Bila ada kesesatan hukum, maka pelaku atau tersangka otomatis tidak dianggap bersalah," ujarnya dalam lanjutan sidang kasus IM2 di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/5).
Menurut dia, Lex specialis pidana korupsi di bidang telekomunikasi adalah UU Telekomunikasi.
Menurut dia, ada pelanggaran atau tidak merupakan wewenang kementerian yang mengurusi bidang tersebut, dalam hal ini Kemenkominfo.
Dian melanjutkan berdasarkan ultimum remedium, bila menyangkut ketentuan hukum administratif, maka hukum pidana adalah obat terakhir ketika norma hukum lain tidak mampu lagi menegakkan ketentuan tersebut.
Selain Dian Andriawan, Penasihat Hukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto juga menghadirkan Dani Sudarsono, mantan Deputi BPKP.
Menurut Dani, apabila IM2 harus membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, maka harus ada official assasment (tagihan) dari Menkominfo untuk membayar BHP kepada IM2 disertai nilai uang yang ditagihkan.
"Sebagai mantan orang BPKP, saya hanya ingin melindungi BPKP. Dalam kasus IM2, mereka menggunakan standar audit yang mana? Untuk memeriksa kerugian negara, ada standarnya berdasarkan UU No. 15/2004," tuturnya.
Menurut dia, BPKP seharusnya tidak langsung percaya data dari penyidik, dan ada pemeriksaan ke objek yang disalahkan. "Penanggung jawab auditee harus ditanya," katanya.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah menerapkan aturan IMEI dengan sejumlah tujuan di antaranya mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaKabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada secara tegas menegur Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Baca SelengkapnyaBenny hanya disodori undangan klarifikasi saja soal pernyataan sosok T
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.
Baca SelengkapnyaKominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca SelengkapnyaNama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dianggap jadul. Perlu perubahan nama untuk mengantisipasi perkembangan zaman.
Baca SelengkapnyaRT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.
Baca Selengkapnya