Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan E-Filling, Pekerja Wajib Isi Maksimal 31 Maret 2022

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan E-Filling, Pekerja Wajib Isi Maksimal 31 Maret 2022 Ilustrasi SPT Pajak. syaifuddin.com

Merdeka.com - Masyarakat penting untuk mengetahui cara mengisi SPT tahunan. Batas pelaporan SPT pribadi untuk tahun 2021, maksimal pada tanggal 31 Maret 2022. Cara mengisi SPT tahunan dapat dilakukan baik secara offline ataupun online.

Salah satu jenis SPT yang harus atau wajib dilaporkan yaitu SPT 1770 SS. Jenis ini merupakan SPT yang diperuntukkan bagi para pegawai atau karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun. SPT 1770 SS juga termasuk ke dalam jenis SPT paling sederhana.

Cara mengisi SPT tahunan 1770 SS juga tidak terlalu sulit. Masyarakat dapat melakukannya secara online dengan melalui e-Filling. Kalian hanya membutuhkan akun Efin dan melakukan registrasi di laman resmi DJP Online. Lantas bagaimana cara mengisi SPT tahunan dengan e-Filling?

Melansir dari berbagai sumber, Kamis (24/3), simak ulasan informasinya berikut ini.

Dokumen yang Disiapkan

Melansir dari laman support.online-pajak, masyarakat perlu menyiapkan data dari beberapa dokumen sebelum mengisi dan melaporkan SPT tahunan pribadi. Adapun data dari beberapa dokumen tersebut antara lain:

a. Formulir 1721 A1 atau A2Para pegawai dapat meminta formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja. Data dari formulir ini nantinya harus dilaporkan ketika mengakses portal e-Filling SPT tahunan pribadi. Baik di OnlinePajak maupun DJP Online.

b. EfinEfin (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan lapor pajak online atau e-Filling. Untuk memperoleh Efin, kalian harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN. Hal yang sama dilakukan apabila kalian sudah memiliki Efin namun lupa.

c. Data Penghasilan, Kewajiban/Utang, Harta (bila ada)Apabila pegawai mempunyai penghasilan lainnya dari luar pekerjaan tetap, maka harus mempersiapkan data-data tersebut juga. Hal ini juga berlaku apabila pegawai memiliki kewajiban atau utang dan harta lain di luar pekerjaan tetap. Tujuannya agar kalian bisa mengisi SPT tahunan pribadi dengan mudah.

Cara Mengurus EFIN yang Lupa

Tak sedikit masyarakat yang lupa dengan Efin miliknya. Jika begitu, kalian dapat mengajukan kembali permohonan Afin. Kalian bisa mengajukannya melalui email KPP terdaftar. Cara mengurus atau mengajukan Efin yang lupa ini juga perlu mencantumkan Proof of Record Ownership (PORO).Berikut cara mengurus Efin yang lupa:

  1. Membuka dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar
  2. Daftar alamat email KPP dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja
  3. Tulis Lupa EFIN pada subjek.
  4. Tulis nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat terdaftar, email terdaftar, dan nomor hp aktif pada isi email.
  5. Lampirkan scan KTP dan NPWP.
  6. Lampirkan foto selfie sembari memegang KTP dan NPWP dengan jelas
  7. Kirim.
  8. Tunggu balasan dari KPP. Petugas akan melakukan verifikasi data dengan database Ditjen Pajak. Jika data sesuai, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.
  9. Panduan meminta EFIN yang lupa juga dapat dilayani melalui telepon di 1500200, Twitter @Kring_pajak dan livechat di www.pajak.go.id

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan E-Filling I

Adapun cara mengisi SPT Tahun pribadi dengan e-Filling adalah sebagai berikut:1. Buka laman DJB Online di https://djponline.pajak.go.id.2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk "LOGIN" pilih e-Filing atau e-Form3. Pilih e-Filing4. Pastikan untuk terus terkoneksi internet selama pengisian SPT melalui e-Filing5. Muncul laman baru E-Filing SPT 6. Klik "Buat SPT" di bagian pojok kanan atas7. Jawab beberapa pertanyaan yang ada8. Dari sini kalian akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan E-Filling II

9. Klik jenis SPT 1770 SS yang tertera10. Mulailah mengisi data yang diperlukan11. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan12. Apabila kalian baru pertama kali mengisi SPT tahunan, pilih status SPT normal13. Klik "berikutnya"14. Isi rincian pajak penghasilan milik kalian15. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki16. Klik "berikutnya"17. Isi pajak final18. Kalian akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Contohnya jika mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadiah sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara, bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak yaitu jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, kalian bisa mengosongi kolom ini.19. Klik "berikutnya" 20. Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misalnya seperti rumah, perabotan, kendaraan dan sisa kredit.

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan E-Filling III

21. Klik "berikutnya" 22. Isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju23. Klik "berikutnya"24. Kalian akan mendapatkan ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi25. Ambil kode verifikasi dengan mengklik "Di Sini"26. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon atau email yang terdaftar27. Masukkan kode verifikasi di kolom "Kode Verifikasi"  28. Klik "Kirim SPT" 29. SPT sudah terkirim30. Kalian akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email (mdk/tan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya

EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.

Baca Selengkapnya
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.

Baca Selengkapnya
Per 31 Maret 2024,  Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya
Catat! Ini Aturan yang Boleh dan Tidak Boleh Saat Pembubuhan e-Materai pada Dokumen CPNS
Catat! Ini Aturan yang Boleh dan Tidak Boleh Saat Pembubuhan e-Materai pada Dokumen CPNS

Kegagalan dalam pembubuhan e-materai yang tepat sering kali menjadi penyebab utama gagalnya pelamar pada tahap administrasi.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Pelamar Wajib Tahu, Begini Cara Beli E-Meterai yang Jadi Syarat Wajib Saat Pendaftaran CPNS 2024
Pelamar Wajib Tahu, Begini Cara Beli E-Meterai yang Jadi Syarat Wajib Saat Pendaftaran CPNS 2024

Untuk memenuhi persyaratan CASN dan PPPK tahun 2024, pelamar diharuskan membubuhkan e-Meterai di dokumen persyaratan dan ditandatangani sebelum diunggah.

Baca Selengkapnya
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi

Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.

Baca Selengkapnya
Cara Beli E-Materai untuk Daftar CPNS 2023, Pahami Cara Menggunakannya
Cara Beli E-Materai untuk Daftar CPNS 2023, Pahami Cara Menggunakannya

Cara beli E-Materai penting diketahui para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Baca Selengkapnya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

Baca Selengkapnya