Cara Pengisian SPT 1770 SS, Pekerja Wajib Isi Paling Lambat 31 Maret 2022
Merdeka.com - Para pekerja penting untuk mengetahui cara pengisian SPT 1770 SS. Batas pelaporan SPT pribadi tahun 2021, paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022. Cara pengisian SPT 1770 SS pun dapat dilakukan baik secara offline ataupun online.
Salah satu jenis SPT yang harus atau wajib dilaporkan yaitu SPT 1770 SS. Jenis SPT ini diperuntukkan bagi para pegawai atau karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun. Selain itu SPT 1770 SS juga termasuk ke dalam jenis SPT paling sederhana.
Cara pengisian SPT 1770 SS tidak terlalu sulit untuk dilakukan. Masyarakat dapat melakukannya secara online dengan melalui e-Filling. Kalian hanya membutuhkan akun Efin dan melakukan registrasi di laman resmi DJP Online. Lantas bagaimana cara pengisian SPT SPT 1770 SS dengan e-Filling?
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Bagaimana cara daftar DPTb? Mekanisme pendaftaran untuk DPTb adalah dengan mengajukan surat pindah memilih ke KPU setempat atau melalui Aplikasi Pemilu.
-
Bagaimana cara kerja KTP Sakti? 'KTP sakti ini merepresentasikan semuanya, tinggal pendataannya dibuat dengan baik, pengelolaannya dengan sistem yang baik dan KTP-nya tinggal dipakai dengan card reader saja,'
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Melansir dari berbagai sumber, Rabu (30/3), simak ulasan informasinya berikut ini.
Dokumen yang Disiapkan
Sebelum membahas cara pengisian SPT 1770 SS, baiknya mengetahui dokumen-dokumen yang perlu disiapkan. Melansir dari laman support.online-pajak, masyarakat perlu menyiapkan data dari beberapa dokumen sebelum mengisi dan melaporkan SPT 1770 SS pribadi. Adapun data dari beberapa dokumen tersebut antara lain:
a. Formulir 1721 A1 atau A2Para pegawai dapat meminta formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja. Data dari formulir ini nantinya harus dilaporkan ketika mengakses portal e-Filling SPT tahunan pribadi. Baik di OnlinePajak maupun DJP Online.
b. EfinEfin (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan lapor pajak online atau e-Filling. Untuk memperoleh Efin, kalian harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN. Hal yang sama dilakukan apabila kalian sudah memiliki Efin namun lupa.
c. Data Penghasilan, Kewajiban/Utang, Harta (bila ada)Apabila pegawai mempunyai penghasilan lainnya dari luar pekerjaan tetap, maka harus mempersiapkan data-data tersebut juga. Hal ini juga berlaku apabila pegawai memiliki kewajiban atau utang dan harta lain di luar pekerjaan tetap. Tujuannya agar kalian bisa mengisi SPT tahunan pribadi dengan mudah.
Cara Pengisian SPT 1770 SS dengan e-Filling I
Adapun cara mengisi SPT 1770 SS pribadi dengan e-Filling adalah sebagai berikut:1. Buka laman DJB Online di https://djponline.pajak.go.id. 2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk "LOGIN" pilih e-Filing atau e-Form3. Pilih e-Filing4. Pastikan untuk terus terkoneksi internet selama pengisian SPT melalui e-Filing5. Muncul laman baru E-Filing SPT6. Klik "Buat SPT" di bagian pojok kanan atas7. Jawab beberapa pertanyaan yang ada8. Dari sini kalian akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi
Cara Pengisian SPT 1770 SS dengan e-Filling II
9. Klik jenis SPT 1770 SS yang tertera10. Mulailah mengisi data yang diperlukan11. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan12. Apabila kalian baru pertama kali mengisi SPT tahunan, pilih status SPT normal13. Klik "berikutnya"14. Isi rincian pajak penghasilan milik kalian15. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki16. Klik "berikutnya"17. Isi pajak final18. Kalian akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Contohnya jika mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadiah sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara, bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak yaitu jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, kalian bisa mengosongi kolom ini.19. Klik "berikutnya"20. Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misalnya seperti rumah, perabotan, kendaraan dan sisa kredit.
Cara Pengisian SPT 1770 SS dengan e-Filling III
21. Klik "berikutnya"22. Isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju23. Klik "berikutnya"24. Kalian akan mendapatkan ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi25. Ambil kode verifikasi dengan mengklik "Di Sini"26. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon atau email yang terdaftar27. Masukkan kode verifikasi di kolom "Kode Verifikasi" 28. Klik "Kirim SPT"29. SPT sudah terkirim30. Kalian akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email
Cara Mengurus EFIN yang Lupa
Banyak dari masyarakat yang lupa dengan akun Efin miliknya. Apabila hal tersebut terjadi pada diri sendiri atau orang terdekat, kalian dapat mengajukan kembali permohonan akun Efin. Kalian dapat mengajukannya melalui email KPP terdaftar. Cara mengurus atau mengajukan Efin yang lupa ini juga membutuhkan untuk mencantumkan Proof of Record Ownership (PORO).Adapun cara mengurus Efin yang lupa adalah sebagai berikut:
- Daftar alamat email KPP dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja
- Tulis Lupa EFIN pada subjek.
- Tulis nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat terdaftar, email terdaftar, dan nomor hp aktif pada isi email.
- Lampirkan scan KTP dan NPWP.
- Lampirkan foto selfie sembari memegang KTP dan NPWP dengan jelas
- Kirim.
- Tunggu balasan dari KPP. Petugas akan melakukan verifikasi data dengan database Ditjen Pajak. Jika data sesuai, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.
- Panduan meminta EFIN yang lupa juga dapat dilayani melalui telepon di 1500200, Twitter @Kring_pajak dan livechat di www.pajak.go.id
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaUntuk memenuhi persyaratan CASN dan PPPK tahun 2024, pelamar diharuskan membubuhkan e-Meterai di dokumen persyaratan dan ditandatangani sebelum diunggah.
Baca SelengkapnyaDari total pendaftar, sebanyak 1.535.206 pelamar telah berhasil mengunggah dokumen persyaratan mereka melalui SSCASN.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaSebelum melakukan pendaftaran, peserta harus memastikan sudah mendaftar SSCASN terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaPara pelamar CPNS 2024 diminta untuk membaca detail persyaratan dan kualifikasi jabatan sesuai pengumuman lowongan formasi yang disampaikan.
Baca SelengkapnyaKegagalan dalam pembubuhan e-materai yang tepat sering kali menjadi penyebab utama gagalnya pelamar pada tahap administrasi.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca Selengkapnya