Kelakuan Kocak Komjen Gadungan, Pangkat Bintang Tiga Kartu Nama Irjen Polisi
Merdeka.com - Kasus Polisi gadungan yang menyeret nama tersangka Yusuf Daiman atau YD (41) masih bergulir. Bahkan terungkap fakta baru yang cukup kocak, yakni berpangkat bintang tiga di kepolisian. Tapi kartu nama yang dibawa YD justru tertulis Inspektur Jenderal Polisi (Irjen).
Padahal, tanda pangkat Polri untuk bintang tiga adalah Komisaris Jenderal Polisi (Komjen). Aksi tipu-tipu YD bersama sang istri tak berjalan mulus lantaran ada sejumlah kejanggalan dengan gelagat pelaku.
Dibantu istrinya, YS mencoba menipu seorang Direktur Utama PT Mega Rizki Mandiri. Bahkan terungkap pula bahwa tersangka merupakan seorang residivis.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Kronologis Penangkapan Komjen Pol Gadungan
©2022 Merdeka.com
Direktur Utama PT Mega Rizki Mandiri Rizki Pria Lesmana menyadari ada ketidakberesan dengan gelagat YD. Sehingga korban segera menghubungi Unit Polsek Duren Sawit untuk menjebak tersangka YD saat proses pencarian uang sebesar Rp1 Miliar.
YD tidak beraksi sendirian, dia dibantu sang istri yang statusnya sebagai Direktur Utama PT Bintang Timur, yakni tersangka YS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, Yusuf Daiman menggunakan nama Yahya Ahmudiarto dan mengaku berdinas Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Awalnya, korban Rizki Pria Lesmana melakukan janji temu di Hotel V kawasan Tebet, Jaksel, pada Jumat, 18 Februari 2022. Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku membutuhkan dana segar untuk mengerjakan proyek pembebasan lahan dan pembangunan rest area di ruas Tol Cibitung-Cilincing.
Yusuf Daiman bersama YS bersedia memberikan dana Rp20 miliar. Syaratnya, korban harus menyiapkan dana stand by Rp1 miliar di rekening perusahaan tempatnya bernaung, yaitu PT Mega Rizky Mandiri.
"Jika ingin mendapatkan dana dari pelaku sebesar Rp20 miliar selama 6 hari dana Rp1 Miliar harus stand by," kata Zulpan saat konferensi pers, Senin (7/3).
Tapi saat itu korban justru diperkenalkan oleh pria bernama Gus Solah yang diklaim sebagai pejabat Bank Mandiri. "Orang itu menyodorkan slip penarikan dana dan korban menandatangani slip penarikan dana sejumlah Rp1 miliar," terangnya.
Atas kejadian itu, korban bekerjasama dengan Unit Polsek Duren Sawit untuk menangkap tersangka YD. Kala itu, korban meminta YD datang ke Bank Mandiri Duren Sawit dengan alasan tanda tangan MoU.
Kini, tersangka YD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia bersama istrinya ditahan di Polda Metro Jaya. Kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.
Kocak, Pangkat Bintang Tiga Tapi Pangkat Irjen
kanal YouTube Polda Metro Jaya ©2022 Merdeka.com
Sejumlah barang bukti telah disita oleh Polda Metro Jaya. Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku Kasus Penipuan dan atau Penggelapan dengan modus Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Pol.
Barang bukti disampaikan di hadapan publik, disiarkan secara langsung di kanal YouTube Polda Metro Jaya pada Senin (7/3) kemarin.
Kocaknya ditemukan dua kotak kartu nama bertuliskan Irjen Pol Yahya Ahmudiarto. Padahal ia mengaku seorang Polisi bintang tiga dan berdinas Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
kanal YouTube Polda Metro Jaya ©2022 Merdeka.com
"Satu kotak nama PT Bintang Timur Perkasa atas nama Irjen Pol Yahya. Dua kotak kartu nama Mabes Polri palsu, yang bernama Irjen Pol Yahya Ahmudiarto, satu buah kotak kartu nama Komjen Pol Yahya Ahmudiarto," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan.
"Satu buah kartu ATM, satu unit handphone jenis iPhone, serta satu unit handphone samsung milik tersangka YD. Satu unit mobil Mobilio warna abu-abu, berikut kunci kontak dan STNK yang diamankan. Kemudian satu unit HT," sambungnya.
Polisi Gadungan Rupanya Residivis Kasus Penipuan
kanal YouTube Polda Metro Jaya ©2022 Merdeka.com
Yusuf Daiman mengaku memiliki dana collateral di Bank Mandiri sebesar Rp30 triliun. Dana itu dikelola perusahaan oleh PT Bintang Timur Perkasa. Di mana sang istri berinisial YS menjabat sebagai Dirut.
"Modus yang digunakan tersangka adalah pertama pelaku membujuk korban sebagai anggota Polri dengan nama Yahya Ahmudiarto dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi," ujar Kombes Zulpan.
Zulpan menjelaskan kronologisnya, timbul kecurigaan pada korban Rizki terhadap pelaku. Ia lantas menyambangi Bank Mandiri cabang Perumnas, Klender untuk melakukan pemblokiran dana yang ada di rekening.
Tak berhenti di situ, Zulpan menjelaskan, pelaku YD sempat menawarkan 1 unit Mobil Toyota Fortuner asal korban bersedia menyerahkan uang Rp35 juta. Iming-iming sisa pembayaran ditanggung oleh pelaku.
"Namun setelah korban serahkan uang Rp35 juta, mobil dijanjikan tidak ada," ucap dia.
Zulpan memastikan, tersangka bukanlah anggota Polri. Berdasarkan catatan kepolisian, pasangan suami-istri merupakan residivis.
"Tersangka pekerjaan pengangguran, dulu pernah jalani hukuman sama dan ulangi perbuatannya," jelas Zulpan.
"Tersangka kedua ini juga merupakan residivis pada tahun 2020 lalu. Melakukan tindakan pidana dan menjalani hukuman 12 bulan di Lapas Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur," pungkasnya.
(mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mempunyai dua orang istri dan mengaku kepada mereka jika dirinya anggota Polri.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berseragam ala Korps Bhayangkara berhasil diamankan Propam Polres Sampang.
Baca SelengkapnyaBerikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TNI di Kemnaker murni proses hukum.
Baca Selengkapnya