Kisah Pilu Wanita Divonis 30 Tahun Penjara Gara-gara Keguguran
Merdeka.com - Seorang wanita divonis penjara selama 30 tahun. Bukan karena melakukan tindakan kriminal berbahaya. Ibu berusia 28 tahun ini dipenjara gara-gara keguguran.
Pengadilan menyebutkan wanita satu anak ini telah 'melakukan pembunuhan'. Lantas bagaimana kisah pilu wanita yang divonis 30 tahun penjara gara-gara keguguran?
Melansir dari berbagai sumber, Rabu (18/5), simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Dimana wanita tersebut melahirkan? Dia mencari bantuan untuk masalah medis yang dialaminya 18 tahun lalu saat melahirkan di rumah sakit.
-
Siapa yang baru saja keguguran? Kemarin (4/12/23), Sarah Gibson ngepost foto USG di IG. Bukan buat ngumumin hamil, tapi buat ceritain lagi keguguran.
-
Bagaimana wanita tersebut akhirnya hamil? Setelah mendapatkan saran dari dokter, ia pun menerima suntikan perangsang ovulasi pada awal bulan Oktober tahun ini. Tak disangka, di akhir bulan yang sama, ia dinyatakan hamil.
-
Bagaimana cara para tahanan wanita di Plantungan dihukum? Mereka dipaksa memberikan pengakuan tentang keterlibatan mereka dalam organisasi massa yang berideologi komunis.
-
Kenapa wanita itu mengalami kondisi seperti itu? Wanita yang berasal dari Provinsi Henan itu diketahui telah ditegur oleh atasannya sebulan sebelumnya, yang mengakibatkan ia mengalami perasaan tidak bahagia yang berkepanjangan.
Divonis 30 Tahun Penjara
Melansir dari Instagram voaindonesia, pengadilan di El Savador telah memvonis ibu berusia 28 tahun dengan hukuman penjara. Tak tanggung-tanggung, wanita ini divonis 30 tahun penjara.
Vonis diberikan kepada wanita ini usai menjalani pertolongan medis darurat saat hamil pada tahun 2019 di Rumah Sakit. Di mana hal itu berujung pada kematian janin yang ada dalam kandungan.
Dijelaskan dalam dailymail.co.uk, pada saat itu, El Savador telah memberlakukan Undang-Undang anti-aborsi pada ibu rumah tangga. Negara di Amerika Tengah ini telah melarang aborsi dalam semua keadaan. Termasuk pula kasus pemerkosaan dan saat kesehatan wanita dalam bahaya.
Aturan Aborsi Paling Keras
Diketahui, El Savador merupakan salah satu negara dengan aturan aborsi 'paling keras' di dunia. Sedangkan, staf rumah sakit kerap melaporkan wanita yang mengalami keguguran di kepolisian.
Reuters melalui VOA Indonesia ©2022 Merdeka.com
Pengadilan menyebut wanita bernama Esme ini telah 'melakukan pembunuhan'. Keguguran yang terjadi pada tahun 2019 ini membuat Esme telah ditahan sekitar 2 tahun."Hakim dipenuhi stigma dan stereotipe gender. Putusannya bertentangan dengan dasar-dasar HAM yang telah ditetapkan Pengadilan Inter-American: bahwa kondisi darurat saat kehamilan seharusnya dilihat sebagai masalah kesehatan," ujar Morena Herrera, Presiden CGDA, LSM pendukung hak aborsi.
Ajukan Banding
Sementara itu, organisasi penentang larangan aborsi The Citizen Group for the Decriminalization of Abortion (CGDA), menyebutkan sejak dua dekade terakhir setidaknya sekitar 180 perempuan El Savador jadi korban aturan ini.Perempuan-perempuan yang mejadi korban meliputi mereka yang keguguran, melahirkan bayi yang sudah meninggal dalam kandungan atau yang menjalani pertolongan medis darurat. Pengacara Esme mengatakan dalam sebuah pernyataan, mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pihaknya juga mencatat, ini merupakan hukuman pertama dari jenisnya di bawah pemerintahan Presiden Nayib Bukele yang menyebutkan jika aborsi sebagai 'genosida besar'.Paula Avila-Guillen, pengacara hak asasi manusia internasional dan direktur eksekutif Pusat Kesetaraan Wanita, mengatakan Amerika Serikat harus memperhatikan Undang-Undang aborsi yang menindas El Savador. "Hukuman Esme adalah langkah munduk yang menghancurkan kemajuan yang telah dibuat dalam dekriminalisasi yang melanggar hukum terhadap wanita yang menderita keadaan darurat medis di El Savador," ujarnya. (mdk/tan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).
Baca SelengkapnyaMenjawab dugaan tentang kondisi kehamilangara-gara postingan Instagramnya, Kiky Saputri bers
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta ahli medis.
Baca SelengkapnyaTersangka awalnya berdalih melahirkan dan membuang bayinya karena mendengar bisikan gaib
Baca SelengkapnyaLokasi reka ulang adegan dilakukan di dua lokasi terpisah. Yakni di hotel dan di bandara.
Baca SelengkapnyaKorban pun dievakuasi ke puskesmas untuk keperluan visum.
Baca SelengkapnyaTernyata korban dan pelaku baru saja kenal beberapa saat sebelum kejadian.
Baca SelengkapnyaWanita itu juga menyebut suaminya kasar dan kerap mencaci maki dirinya dengan sebutan pembawa musibah.
Baca SelengkapnyaPerempuan ini menduga mengalami busung perut. Namun setelah dibedah terdapat 'bayi ajaib' dengan panjang 40 cm.
Baca SelengkapnyaJarum yang ditemukan tersebut ternyata ditinggalkan oleh tenaga medis saat wanita itu melahirkan 18 tahun yang lalu.
Baca SelengkapnyaPerempuan ini harus melakukan proses bayi tabung selama tiga tahun demi bisa hamil.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca Selengkapnya