Strategi Matang Istri Hakim PN Medan Habisi Suami dan Kelabui Polisi
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin ditemukan tewas dalam mobilnya di sebuah jurang Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11). Jamaludddin tewas lantaran dibunuh. Pembunuhan itu didalangi oleh istrinya ZH (41).
Saat berbuat kejahatan ZH dibantu oleh JP (42) dan RF (29). Pembunuhan itu dilakukan di rumah korban. Polisi meyakini aksi ini dilakukan secara terencana.
ZH, JP dan RF resmi menjadi tersangka dan ditahan mulai Rabu (8/1). Penetapan tersangka dan penahanan sekitar 40 hari setelah pembunuhan.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang ditemukan meninggal? Saat itu, ditemukan seorang pria atas nama W (55) dalam keadaan tak bernyawa.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Dimana jasad korban ditemukan? Jasad RN ditemukan di dalam ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Dimana korban ditemukan? Jasad pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service itu pertama kali ditemukan kakaknya di dalam kamar dalam kondisi telentang tak bernyawa pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Berikut strategi ZH habisi suami dan kelabuhi polisi:
Di Hari Pembunuhan Sebut Suami ke Bandara Kualanamu
Berdasarkan pengakuan istri korban sebelum ditemukan tewas, suaminya sempat berpamitan untuk bertemu rekannya di Bandara Kualanamu.
"Kata istrinya tadi sama saya, dia (korban) jemput temannya ke bandara. Jam 5 sudah berangkat dari rumah," kata Humas PN Medan Erintuah saat ditemui di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Jumat (29/11) malam.
Bawa Eksekutor ke Kamar Korban
Pada 25 November 2019, ZH dan JP bertemu di Coffee Town di Ringroad Medan. Mereka merencanakan pembunuhan korban serta memberitahukannya kepada RF. RF kemudian diberikan Rp2 juta untuk membeli 1 (satu) unit handphone kecil, 2 pasang sepatu, 2 potong baju kaus, dan sarung tangan.
Pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, JP dan RF dijemput ZH menggunakan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata. Mereka menuju rumah korban dan langsung masuk ke dalam garasi.
JP dan RF turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah. Sementara ZH menutup pagar garasi mobil lalu mengantar JP dan RF menuju lantai 3 rumahnya. Keduanya menunggu adanya aba-aba dari ZH untuk mengeksekusi Jamaluddin. Sekitar pukul 20.00 WIB, ZH naik ke lantai 3 membawakan minuman air mineral kepada JP dan RF.
Sekitar pukul 21.00 WIB, ZH naik kembali ke lantai 3 untuk melihat JP dan RF. Pada 29 November 2019 sekitar Pukul 01.00 WIB, ZH naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada JP dan RF untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.
Pembunuhan Tanpa Alat Bukti
RF dan JP kemudian menghabisi korban dengan cara membekapnya dengan kain dari kasur. ZH turut membantu sembari menenangkan putrinya yang terbangun.
"Pembunuhannya ini cukup bagus, tanpa alat bukti, tanpa kekerasan, korban dibunuh dengan cara dibekap sehingga kehabisan napas, sehingga terbukti hasil laboratorium forensik bahwa korban diduga meninggal karena lemas," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu (8/1).
Dibekap Samping Anak
Di dalam kamar, JP dan RF melihat korban tidur memakai sarung dan tidak memakai baju. Putrinya K tidur di kasur itu, sementara ZH mengambil posisi di tengah.
RF dan JP kemudian menghabisi korban dengan cara membekapnya dengan kain dari kasur. ZH turut membantu sembari menenangkan putrinya yang terbangun.
Pakai Alat Komunikasi Khusus
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, penyidik kesulitan karena para tersangka menggunakan alat bukti yang tidak biasa.
"Persoalan yang dihadapi penyidik adalah masalah dukungan alat bukti. Para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa, sehingga penyidik kesulitan untuk mendudukkan dan merekonstruksikan kasus ini," ujarnya, Rabu (8/1).
Namun, Martuani menolak merinci alat komunikasi yang digunakan para tersangka. "Tidak semua dapat kami sampaikan ke publik," ucapnya.
Bakar Alat Bukti
Para tersangka juga diduga telah merencanakan matang pembunuhan ini. Salah satu indikasinya yakni dengan membeli sejumlah peralatan, seperti handphone, sarung tangan, pakaian, dan sepatu yang akan digunakan untuk melakukan pembunuhan itu. Bahkan ada alat bukti yang sudah dibakar.
"Satu sepatu dibakar oleh tersangka dan sudah dicari penyidik," tegas Martuani.
Untungnya penyidik mendapat tambahan informasi dari Laboratorium Forensik dan Direktorat Cyber Crime Mabes Polri. "Sehingga penyidik memiliki informasi-informasi tambahan yang bisa menguatkan untuk kasus ini direkonstruksikan sebagai pembunuhan berencana," ungkap Martuani.
Motif Pembunuhan
Pembunuhan terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin (55), diduga bermotif sakit hati dan cinta segitiga. JP (42) dibantu saudaranya RF (29) menghabisi pria itu atas suruhan ZH (41), istri korban yang sakit hati.
Jasad Hakim Jamaluddin Ditemukan
Jamaluddin ditemukan tak bernyawa di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD. Kendaraan mewah berisi jasad hakim PN Medan itu didapati di jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Jumat (29/11).
Bagian depan mobil ringsek karena menghantam pohon sawit. Airbagnya juga terbuka.
Jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).
Selanjutnya, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan. Dia diperkirakan meninggal antara 12 hingga 20 jam sebelum diautopsi.
Terancam Hukuman Mati
Ketiga tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e. "Ancamannya hukuman mati," jelas Martuani.
(mdk/bil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang paman di Kabupaten Tuban Jawa Timur nekat membunuh keponakannya yang berprofesi sebagai sekretaris desa (sekdes). Pelaku cemburu dengan korban.
Baca SelengkapnyaKejadian memilukan ini ini sempat viral di media sosial. Salah satu akun media sosial instagram sempat mengunggah video yang menampilkan proses evakuasi korban.
Baca SelengkapnyaKorban pembunuhan dalam mobil ini sempat gegerkan warga Medan. Kini pelaku ditangkap.
Baca SelengkapnyaKorban SH tidak hanya dibunuh, jasadnya juga dimutilasi dan dibuang di dua lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan dengan keluarga.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan, saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Baca SelengkapnyaDari penyelidikan juga turut diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pisau yang digunakan pelaku melakukan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaKorban dikeroyok hingga tewas lalu mayatnya dibuang ke sungai.
Baca SelengkapnyaKorban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.
Baca Selengkapnyapihak keluarga korban mendatangi Polres Pegunungan Bintang dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku.
Baca SelengkapnyaPenyebab pertengkaran keduanya belum diketahui. Kasus mutilasi ini masih diselidiki
Baca Selengkapnya