Tersangka Memiles Dokter Eva Diizinkan Hadiri Pemakaman Sang Ayah Johny Indo
Merdeka.com - Kasus investasi bodong MeMiles menjerat Martini Luisa alias dokter Eva (54) sebagai salah satu tersangka. Di tengah kasus yang sedang menjeratnya, kabar duka hadir. Ayahanda Eva yaitu Johny Indo baru saja menghembuskan napas terakhirnya Minggu (26/1).
Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur memberikan izin tersangka dokter Eva untuk datang menghadiri proses pemakaman sang ayah yang dilaksanakan hari ini Senin, (27/1). Berikut Informasi selengkapnya:
Johny Indo Berpulang
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang dimakamkan di makam mewah itu? Sebuah tulisan di batu nisan yang tertulis di segel memberikan petunjuk tentang kemungkinan identitas sosok yang dimakamkan di tempat tersebut: 'Batu nisan dari Pangeran Ming Ru Hou’an,' yang mengisyaratkan garis keturunan bangsawan dan gelar bergengsi.
Dunia hiburan tanah air kembali berduka, aktor senior Johny Indo baru saja meninggal dunia. Aktor lawas ini sebelumnya sempat menjadi perbincangan masyarakat luas.
Sebelum menjadi artis, dulunya ia merupakan seorang kriminal kelas kakap yang kerap melakukan aksi perampokan toko-toko emas di Jakarta pada era 1970-an. Namun, hasil rampokannya tersebut ia gunakan untuk membantu warga yang membutuhkan untuk itu ia dijuluki sebagai Robin Hood Indonesia.
Dokter Eva Hadiri Pemakaman Sang Ayah
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus MeMiles, dokter Eva memang saat ini diproses di Polda Jawa Timur. Terkait kematian sang ayah, pihak Polda memberikan izin dokter Eva untuk menghadiri pemakaman sang ayah.
"Pada aspek sosial, yang bersangkutan sedang berduka, tentu secara kemanusiaan kita perhatikan dan layani serta atas nama Polda Jatim juga turut mengucapkan duka cita," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Liputan6 Senin, (27/1).
Dokter Eva diberikan izin 1 hari oleh pihak Polda Jatim untuk menghadiri proses pemakaman sang ayah yang berlangsung hari ini. Ia akan didampingi personel Polwan yang ikut saat dokter Eva mengikuti prosesi pemakaman.
Investasi Bodong Memiles
Investasi MeMiles merupakan sebuah modus perusahaan ilegal yang bergerak di bidang jasa pemasangan iklan. Jika seseorang ingin memasang iklan, anggota diharuskan melakukan top up ke rekening PT Kam and Kam. Bisnis investasi bodong ini telah beroperasi selama 8 bulan dan memiliki sekitar 240.000 anggota.
Polda Jatim sebelumnya juga sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut di antaranya ialah Kamal Tarachan selaku direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa atau dokter Eva sebagai motivator dan Prima Hendika sebagai ahli IT. Selain ke empat tersangka, kasus investasi bodong ini juga menyeret beberapa nama artis Indonesia.
Penerima Mobil Mewah di Kasus Ini
Polisi berhasil menemukan aset-aset yang dimiliki MeMiles. Kepolisian juga mengungkapkan ada beberapa nama yang mendapatkan mobil mewah setelah bergabung bersama MeMiles sebagai anggota. Adapun beberapa nama yang mendapat reward mobil dari perusahaan bodong ini di antaranya ada penyanyi Ello, Eka Deli, pejabat Kemenkum HAM, dan Ari Haryo cucu Soeharto.
Setelah diperiksa oleh Polisi, para penerima reward mobil tersebut lalu mengembalikannya sebagai barang bukti.
Cucu Soeharto Kembalikan Duit
Ari Haryo mengungkapkan bahwa dirinya akan mengembalikan uang senilai Rp.3 Miliar yang bersumber dari investasi bodong MeMiles ke polisi. Aliran dana ke keluarga cendana ini merupakan reward dari pihak MeMiles.
Penyerahan uang ini dibenarkan oleh Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan. Ia menyebut, pekan depan uang tunai sebanyak Rp3 miliar lebih akan diserahkan ke penyidik.
"Sesuai dituangkan dalam berita acara ada pengembalian sejumlah aset, jumlah Rp3 miliar lebih. Demikian," katanya, Kamis (23/1). (mdk/khu)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hadi mengatakan proses ekshumasi turut melibatkan sebanyak 20 anggota polisi yang nantinya akan mengambil jasad Ella untuk kepentingan autopsi ulang.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polres Metro Depok telah melakukan ekshumasi terhadap makam selebgram asal Medan, Ella Nanda.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Baca SelengkapnyaKetujuh orang yang diperiksa terdiri dari dokter, dua asisten, serta pemilik klinik.
Baca SelengkapnyaPolisi akan meminta keterangan ahli untuk memastikan apakah Dokter A boleh melakukan tindakan sedot lemak seperti yang dilakukannya pada Ella Nanda.
Baca SelengkapnyaAdapun ekshumasi dilakukan guna mengungkap penyebab pasti kematian korban apakah benar karena sedot lemak.
Baca SelengkapnyaAyah mertua Chua Kotak pergi untuk selama-lamanya lantaran mengalami komplikasi berbagai penyakit.
Baca SelengkapnyaElla Nanda merupakan selebgram asal Kota Medan yang meregang nyawa saat menjalani operasi sedot lemak di bagian lengan di WSJ Clinic.
Baca SelengkapnyaAyah Pegi datang ke Polda Jabar untuk mengetahui kondisi anaknya
Baca SelengkapnyaNyaris empat bulan kasus ini diselidiki kepolisian hingga akhirnya dokter A ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.
Baca Selengkapnyatim investigasi Kemenkes sudah memberikan datanya kepada penyidik kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolda Sumatera Barat (Sumbar) melakukan ekshumasi atau menggali ulang makam jasad seorang remaja bernama Afif Maulana pada Kamis, 8 Agustus, 2024, pagi.
Baca Selengkapnya