10 Nilai Penting Maknai Hari Hak untuk Tahu Sedunia
Merdeka.com - Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan Indonesia merupakan negara ke-5 di Asia yang memberlakukan Undang-undang secara spesifik, mengatur pemenuhan hak atas informasi melalui undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal itu disampaikan dalam Peringatan Right to Know Day (RTKD) atau Hari Hak Untuk Tahu Internasional yang diperingati setiap 28 September.
Menurutnya, undang-undang KIP merupakan bagian dari implementasi semangat transparansi dan akuntabilitas dari badan publik dan juga pemenuhan hak asasi warga negara Indonesia untuk mengetahui informasi publik right to know yang dijamin dalam konstitusi pasal 28 F undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
-
Apa itu Hari Keterbukaan Informasi Nasional? Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional adalah kesempatan untuk mengingatkan semua pihak tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Kapan Hari Keterbukaan Informasi Nasional? Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional adalah kesempatan untuk mengingatkan semua pihak tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
-
Apa contoh kalimat fakta tentang Indonesia? Contoh dari kalimat fakta khusus adalah 'Jakarta adalah ibu kota Indonesia.' Meskipun ini adalah fakta saat ini, bisa saja berubah di masa depan jika ada keputusan resmi yang memindahkan ibu kota.
-
Bagaimana teknologi informasi berkembang di Indonesia? Sejak diperkenalkannya radio, teknologi informasi terus mengalami perkembangan pesat yang mempengaruhi peradaban masyarakat informasi di Indonesia. Kemudian, dengan berkembangnya internet, teknologi informasi semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan masyarakat.
-
Mengapa Hari Keterbukaan Informasi Nasional dirayakan? Tujuannya adalah untuk mendorong Good Governance dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
"Komitmen keterbukaan informasi harus terus dikuatkan terutama pada hari ini di mana tepat pada tanggal 28 September 2002 untuk pertama kali Right to Know day atau hari hak untuk tahu secara internasional diperingati di kota Sofia, Bulgaria," kata Gede, Selasa (28/9).
Dia menjelaskan, terdapat 10 nilai-nilai penting dalam memaknai Right to Know day yang perlu diketahui dan pahami bersama. Pertama, hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kedua, hak atas Keterbukaan Informasi Publik dijamin oleh undang-undang. Ketiga informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian. Keempat, kepentingan publik lebih besar menjadi faktor utama yang paling tinggi dari suatu kerajinan informasi publik.
Kelima penolakan permohonan Informasi Publik oleh badan publik harus berdasarkan undang-undang. Ke enam, hak untuk tahu diimplementasikan di semua lembaga publik. Ketujuh, setiap Informasi Publik dapat diperoleh dengan cara cepat dan tepat waktu biaya ringan dan cara sederhana.
Kedelapan, para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi memiliki tugas untuk melayani permohonan Informasi Publik pengelolaan informasi dokumentasi dan arsip. Kesembilan, lembaga publik harus proaktif menginformasikan tentang kinerja lembaga nya.
Kesepuluh, komisi informasi adalah lembaga Mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang KIP dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sidang sengketa informasi publik dengan mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.
Menurutnya, pemaknaan peringatan Right to Know day sudah selayaknya bukan hanya sekedar seremonial belaka tanpa makna. Tapi juga mengenai pelaksanaan dari semua Prinsip utama Right to Know day tersebut. "Pemaknaan tersebut harus tersebar secara meluas hingga ke tingkat desa-desa di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari Keterbukaan Informasi Nasional merupakan peringatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya akses terhadap informasi.
Baca SelengkapnyaPentingnya keterbukaan terhadap informasi publik dalam mewujudkan masyarakat yang lebih demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaLaunching ini dihadiri semua Komisioner Komisi Informasi Pusat.
Baca SelengkapnyaPeringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa.
Baca Selengkapnya"Kita berharap Beliau betul-betul dengan jajaran kementeriannya akan mampu membangun kesadaran yang lebih tinggi dalam menegakkan hak asasi manusia"
Baca SelengkapnyaKeterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan, etika yang rapuh sejak era Orde Baru telah melahirkan praktik KKN.
Baca SelengkapnyaMenteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknologi AI.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya pernah gonta-ganti nomenklatur.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, kebebasan berpendapat di Indonesia sedang mengalami masalah.
Baca SelengkapnyaPeringatan ini berkaitan dengan penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang statistik di Indonesia 26 September 1960.
Baca Selengkapnya