5 Fakta di balik kasus suap PLTU Riau-1, termasuk nasib iklim investasi RI
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Politikus Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus Proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersangka Idrus Marham secara otomatis menambah daftar baru tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya KPK menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.
Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35.000 Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.
Lalu apa saja fakta di balik kasus suap proyek infrastruktur kelistrikan tersebut. Berikut rangkumannya.
Presiden Jokowi yakin KPK profesional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Jokowi yakin lembaga antirasuah itu bisa bekerja profesional.
"Itu kewenangan KPK dan saya percaya KPK bertindak profesional," kata Jokowi usai memberikan kuliah umum di Gedung ABN NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pemerintah serahkan kasus pada proses hukum
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan permasalahan dugaan suap pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau I ke penegak hukum. "Proses hukum ikuti saja. Intinya proses hukum berjalan terus," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial.Kementerian ESDM pun tidak ikut campur dalam pembangunan pembangkit tersebut, peran instansinya hanya dalam penetapan harga jual listrik dari pembangkit."Saya rasa kalau semua niat baik dijalankan dengan baik tidak ada begini. Saya sendiri belum tahu, ke kita kan nanti persetujuan harganya saja," tuturnya.
Istana yakin iklim investasi membaik
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko, menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan menghambat iklim investasi. Melainkan justru memberikan kepastian investasi."Ya kalau penyelesaian kasus hukum ya. Intinya justru memberikan kepastian," kata dia saat ditemui Merdeka.com, di Balai Kartini, Jakarta.Menurut dia, terkuaknya kasus itu, serta seluruh proses yang tengah dijalankan Komisi Antirasuah memberikan sinyal bahwa penegakan hukum sungguh berjalan di Indonesia."Dengan law enforcement yang sungguh-sungguh, yang baik justru memberikan kepastian investasi," tegas dia.
Proses pembangunan proyek baru penandatanganan perjanjian
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, penundaaan pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1 diakibatkan kasus hukum yang menjerat proses pembangunan pembangkit. Proses pembangunan akan dilanjutkan setelah kasus hukum dinyatakan rampung."Karena ada proses hukum kita tunda sementara, sampai proses hukum selesai," kata Sofyan, di kantor pusat PLN, Jakarta.Menurut Sofyan, saat ini proses pembangunan PLTU berkapasitas 2X300 Mega Watt (MW) tersebut masih dalam tahap awal penandatanganan Leter of Intent (LoI) antara perusahaan patungan, belum menyetuh tahap Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA).Adapun perusahaan patungan tersebut adalah PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT Samantaka Batubara dari Black Gold Natural Resouces dan PT China Huadian Enginering. Porsinya adalah 51 persen anak usaha PLN yaitu PJB dan sianya konsorsium."Ini belum PPA. Nama perusahaan 51 anak usaha PLN PJB sisanya 49 konsorsium, karena sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 harus mayoritas BUMN," tutur Sofyan.
Kasus suap PLTU Riau tak akan ganggu proyek 35.000 MW
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, kasus suap PLTU Riau-1 tidak akan mengganggu proyek nasional pembangunan pembangkit listrik 35.000 Mega Watt (MW) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial menyatakan, pengerjaan PLTU Riau 1 tetap akan terus berjalan meski diterpa isu tak sedap soal kasus korupsi tersebut."Itu saya rasa akan tetap berjalan normal. Enggak ganggu, proyek tetap jalan," tegasnya.Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung sependapat dengan Ego, dan mengatakan proyek akan terus dikerjakan dan percaya tindak korupsi itu tidak akan mengganggu jalannya pembangunan."Kenapa harus terganggu? Sistemnya kan sudah ada. Kalau ada yang bersalah, ganti saja yang bersalah. Yang lain kan tidak," ungkap dia.
Â
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKorupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.
Baca SelengkapnyaStatus BHW naik menjadi tersangka usai menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek LRT Sumsel itu.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaDugaan rasuah tersebut terjadi tentang waktu 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaRidwan keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan
Baca Selengkapnya