Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Fakta di balik kasus suap PLTU Riau-1, termasuk nasib iklim investasi RI

5 Fakta di balik kasus suap PLTU Riau-1, termasuk nasib iklim investasi RI Idrus Marham serahkan surat pengunduran diri ke Jokowi. ©Liputan6/poll/Gar

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Politikus Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus Proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersangka Idrus Marham secara otomatis menambah daftar baru tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya KPK menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35.000 Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

Lalu apa saja fakta di balik kasus suap proyek infrastruktur kelistrikan tersebut. Berikut rangkumannya.

Presiden Jokowi yakin KPK profesional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Jokowi yakin lembaga antirasuah itu bisa bekerja profesional.

"Itu kewenangan KPK dan saya percaya KPK bertindak profesional," kata Jokowi usai memberikan kuliah umum di Gedung ABN NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pemerintah serahkan kasus pada proses hukum

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan permasalahan dugaan suap pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau I ke penegak hukum. "Proses hukum ikuti saja. Intinya proses hukum berjalan terus," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial.Kementerian ESDM pun tidak ikut campur dalam pembangunan pembangkit tersebut, peran instansinya hanya dalam penetapan harga jual listrik dari pembangkit."Saya rasa kalau semua niat baik dijalankan dengan baik tidak ada begini. Saya sendiri belum tahu, ke kita kan nanti persetujuan harganya saja," tuturnya.

Istana yakin iklim investasi membaik

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko, menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan menghambat iklim investasi. Melainkan justru memberikan kepastian investasi."Ya kalau penyelesaian kasus hukum ya. Intinya justru memberikan kepastian," kata dia saat ditemui Merdeka.com, di Balai Kartini, Jakarta.Menurut dia, terkuaknya kasus itu, serta seluruh proses yang tengah dijalankan Komisi Antirasuah memberikan sinyal bahwa penegakan hukum sungguh berjalan di Indonesia."Dengan law enforcement yang sungguh-sungguh, yang baik justru memberikan kepastian investasi," tegas dia.

Proses pembangunan proyek baru penandatanganan perjanjian

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, penundaaan pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1 diakibatkan kasus hukum yang menjerat proses pembangunan pembangkit. Proses pembangunan akan dilanjutkan setelah kasus hukum dinyatakan rampung."Karena ada proses hukum kita tunda sementara, sampai proses hukum selesai," kata Sofyan, di kantor pusat PLN, Jakarta.Menurut Sofyan, saat ini proses pembangunan PLTU berkapasitas 2X300 Mega Watt (MW) tersebut masih dalam tahap awal penandatanganan Leter of Intent (LoI) antara perusahaan patungan, belum menyetuh tahap Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA).Adapun perusahaan patungan tersebut adalah PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT Samantaka Batubara dari Black Gold Natural Resouces dan PT China Huadian Enginering. Porsinya adalah 51 persen anak usaha PLN yaitu PJB dan sianya konsorsium."Ini belum PPA. Nama perusahaan 51 anak usaha PLN PJB sisanya 49 konsorsium, karena sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 harus mayoritas BUMN," tutur Sofyan.

Kasus suap PLTU Riau tak akan ganggu proyek 35.000 MW

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, kasus suap PLTU Riau-1 tidak akan mengganggu proyek nasional pembangunan pembangkit listrik 35.000 Mega Watt (MW) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial menyatakan, pengerjaan PLTU Riau 1 tetap akan terus berjalan meski diterpa isu tak sedap soal kasus korupsi tersebut."Itu saya rasa akan tetap berjalan normal. Enggak ganggu, proyek tetap jalan," tegasnya.Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung sependapat dengan Ego, dan mengatakan proyek akan terus dikerjakan dan percaya tindak korupsi itu tidak akan mengganggu jalannya pembangunan."Kenapa harus terganggu? Sistemnya kan sudah ada. Kalau ada yang bersalah, ganti saja yang bersalah. Yang lain kan tidak," ungkap dia.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Sebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan
Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan

Korupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.

Baca Selengkapnya
Dirut Perentjana Djaja Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel
Dirut Perentjana Djaja Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel

Status BHW naik menjadi tersangka usai menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek LRT Sumsel itu.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang

Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam, 2 Pegawai PLN Dicegah ke Luar Negeri
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam, 2 Pegawai PLN Dicegah ke Luar Negeri

Dugaan rasuah tersebut terjadi tentang waktu 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Korupsi Nikel di Sultra, Kejagun Tahan Mantan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin
FOTO: Kasus Korupsi Nikel di Sultra, Kejagun Tahan Mantan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin

Ridwan keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.

Baca Selengkapnya
3 Petinggi Waskita Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun
3 Petinggi Waskita Jadi Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun

Selain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar

Berdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan

Baca Selengkapnya