5 Fakta Nasib Jemaah Gagal Umrah Akibat Pemerintah Saudi Antisipasi Virus Corona
Merdeka.com - Arab Saudi menghentikan sementara penerimaan jemaah umrah dari sejumlah negara. Itu sebagai langkah antisipasi terkait maraknya penyebaran virus corona atau Covid-19 di seluruh dunia.
Daftar negara tersebut ialah China, Iran, Italia, Korea Selatan, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afghanistan, Irak, Filipina, Singapura, India, Lebanon, Suriah, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia, dan Vietnam.
Kemlu Saudi menyatakan bahwa otoritas kesehatan mengikuti perkembangan terkait penyebaran virus korona yang kini juga telah menjangkiti negara tetangga di Timur Tengah, seperti Kuwait, Bahrain, dan Oman.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
-
Kenapa jemaah haji meninggal di Arab Saudi? Lebih dari 50 persen jemaah haji asal Jateng dan DIY yang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskuler.
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
-
Kenapa Pulau Onrust jadi tempat karantina haji? Tempat ini memiliki dua fungsi, yakni untuk penyesuaian dengan cuaca dan udara laut sebelum berangkat, serta untuk penyesuaian setelah pulang beribadah.
Untuk itu, Saudi merasa perlu mengambil tindakan pencegahan yang dampaknya memengaruhi perjalanan menuju dan keluar negara Teluk tersebut. Saudi berupaya memerangi penyebaran virus dengan menerapkan standar internasional serta mendukung komunitas internasional dalam mencegah penyebaran virus, terutama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Keputusan Saudi melarang umrah turut terdampak pada calon jemaah Indonesia. Berikut fakta nasib jemaah umrah seperti dirangkum merdeka.com.
1. Pemerintah Carikan Solusi Atas Kerugian Jemaah
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, memastikan pemerintah akan mencari jalan keluar atas kerugian masyarakat yang gagal umrah. Saat ini, pemerintah Arab Saudi tengah melarang sementara kegiatan umrah, termasuk untuk jemaah Indonesia, sebagai antisipasi penyebaran virus corona.
Menurut Menhub Budi, pembahasan mengenai nasib jemaah yang terdampak karena langkah Kerajaan Arab Saudi itu akan dirapatkan secepatnya. "Makanya butir terakhir tadi menyatakan bahwa kita akan merapatkan lagi tentang kompensasi, insentif jalan keluar. Baru akan kita rapatkan setelah besok," ungkap dia.
2. Jemaah Terlanjur Terbang Diusahakan Tak Dipulangkan
Sementara itu, untuk dua pesawat yang terlanjur sudah bertolak menuju Saudi hari ini, Menhub Budi Karya menyebut bahwa pihak Kementerian Luar Negeri sedang mengupayakan agar jemaah yang ada di kedua pesawat itu bisa melanjutkan ritual umrah. "Dua pesawat yang sudah terbang sedang dikoordinasikan oleh Ibu Menlu untuk bisa tetap diterima. ini sedang dalam proses," ucapnya.Menhub juga menyebut, selama satu minggu, pesawat untuk mengangkut para jemaah mencapai lebih dari 100 penerbangan. "Penerbangan umrah itu lebih dari 100 flight satu minggu. Jadi kira-kira satu hari itu 13 flight," tandasnya.
3. Belum Diketaui Kapan Pelarangan Umrah Saudi Berakhir
Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan penyetopan visa umrah untuk WNI ini diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Artinya warga Indonesia yang akan umrah dalam waktu dekat dan belum mengantongi visa, maka visanya tidak akan dikeluarkan atau ditangguhkan.Sementara mereka yang sudah mengantongi visa umrah, akan mengalami penundaan keberangkatan. "Berdasarkan (arahan) rilis seperti itu," kata Dubes Agus.
Ratusan Jemaah Tertahan di Bandara
Pelarangan sementara ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi berdampak pada penumpukan jemaah asal Indonesia. Sedikitnya, ada ratusan jemaah calon umrah yang tertahan akibat penutupan penerbangan jemaah umroh tersebut di Bandara internasional Soekarno-Hatta.Jemaah calon umrah dari berbagai daerah itu nampak terdiam dan duduk-duduk di area lounge Terminal 3, sambil menanti kepastian dari pihak pengurus perjalanan ibadah. "Lillahi pasrah saja, berharap yang terbaik dari ketentuan Allah, habisnya mau bagaimana lagi. Ya, ikut aturan dan ketentuan saja," kata Ibrahim, jemaah asal Sumatera Selatan.
5. Kerugian Akibat Pelarangan Umrah Diperkirakan Bakal Capai Rp1 T
Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengaku bisnis perjalanan umrah akan terganggu. Jika ini berlangsung selama 2 minggu, diperkirakan kerugiannya mencapai Rp1 triliun.Syam merincikan, selama 2 pekan itu setidaknya ada 500 ribu jemaah umrah asal Indonesia. Jika mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Agama tentang ketentuan harga umrah, maka dalam dua minggu potensi kerugiannya mencapai Rp1 triliun.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaAnna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.
Baca SelengkapnyaSetidaknya 550 orang dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan haji.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
Baca SelengkapnyaArab saudi Umumkan 1.301 Jemaah Haji Meninggal Tahun Ini, Sebagian Tidak Terdaftar Resmi
Baca SelengkapnyaJemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji
Baca SelengkapnyaSurat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.
Baca Selengkapnya