Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Fakta untuk PNS Kerja dari Rumah Selama Ada Virus Corona

5 Fakta untuk PNS Kerja dari Rumah Selama Ada Virus Corona PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo meminta, seluruh pimpinan kementerian dan lembaga serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan juru bicara resmi pemerintah, terkait virus corona atau COVID-19.

Selain itu, ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) juga diperbolehkan berkerja dari rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 19 tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin (16/3).

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah," kata Menteri Tjahjo.

Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.

Berikut sejumlah fakta perlu PNS tahu tentang ketentuan kerja dari rumah selama adanya virus corona. Selamat membaca sembari bekerja.

1. Tunjangan Tetap Ada

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diberi tunjangan kinerja selama melaksanakan kerja di rumah.

"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai yang melaksanakan kerja di rumah atau tempat tinggal," ujar Tjahjo Kumolo dalam video konferensi.

2. Pejabat Struktural Harus Tetap Ada di Kantor

Menteri Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Adapun ASN yang stand by di kantor adalah demi memastikan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan dengan baik. "Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tidak terhambat," imbuhnya.

3. PPK Penentu Siapa yang Bisa Bekerja dari Rumah

Pembagian work from home dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.

Selain itu, PPK juga harus memperhatikan riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, serta interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

4. Laporan Evaluasi Diserahkan Langsung ke Menteri PAN-RB

Nantinya pimpinan masing-masing instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) akan mengevaluasi sistem kerja dari rumah bagi ASN.

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya harus dilaporkan ke dirinya selaku MenPAN-RB untuk perubahan kebijakan ke depannya.

"Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada KemenPAN-RB untuk perubahan-perubahan dan mencermati gelagat perkembangan dinamika ke depan," jelas Menteri Tjahjo.

5. Kerja dari Rumah Berlaku Hingga 31 Maret 2020

Pemerintah memutuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dapat bekerja di rumah selama beredar virus corona atau covid-19. Dalam ketentuannya, ASN bisa bekerja dari rumah hingga Selasa, 31 Maret 2020.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi: ASN Jangan Alergi Terhadap Teknologi dan Digitalisasi
Jokowi: ASN Jangan Alergi Terhadap Teknologi dan Digitalisasi

Jokowi juga meminta ASN inovatif dan adapatif terhadap perubahan yang ada.

Baca Selengkapnya
Menpan RB Kaji Efektivitas WFH ASN untuk Tekan Polusi, Penyebabnya Karena Ini
Menpan RB Kaji Efektivitas WFH ASN untuk Tekan Polusi, Penyebabnya Karena Ini

Menurut dia, Presiden Jokowi khawatir apabila kebijakan WFH ASN tersebut tidak efektif dan memperparah polusi udara di Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Keras Tantang PNS Harus Tahan Banting!
VIDEO: Presiden Jokowi Keras Tantang PNS Harus Tahan Banting!

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/10).

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen

Melalui pemberlakuan kebijakan WFH ini, Adam berharap jumlah mobilitas orang yang keluar rumah bisa berkurang.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bakal Tambah Pekerjaan ASN DKI yang WFH
Heru Budi Bakal Tambah Pekerjaan ASN DKI yang WFH

Pekerjaan tersebut ditambahkan karena ASN tidak keluar rumah selama jam kerja. Dan pengawasan tetap akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Poin Penting Arahan Jokowi ke TNI-Polri di IKN, Ada Singgung Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Poin Penting Arahan Jokowi ke TNI-Polri di IKN, Ada Singgung Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Jokowi meminta kepada TNI-Polri agar menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan PNS Telah Terikat Kontrak, Harus Siap Ditugaskan di Manapun
Jokowi Tegaskan PNS Telah Terikat Kontrak, Harus Siap Ditugaskan di Manapun

Jokowi menegaskan PNS harus siap ditugaskan di manapun, termasuk di IKN.

Baca Selengkapnya
Polusi Udara, PNS Jakarta WFH Kembali Mulai September 2023
Polusi Udara, PNS Jakarta WFH Kembali Mulai September 2023

Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir kualitas udara di Jakarta sempat menduduki rangking satu terburuk dari seluruh kota di dunia.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH

Luhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta

KTT ke-43 ASEAN diselenggarakan dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023.

Baca Selengkapnya