5 Protes buruh dan pengusaha kecil pada program amnesti pajak
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku masih optimistis program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak akan berjalan dengan baik.
"Saya sampai saat ini masih optimis dengan program ini. Saya tidak bicara angka, tapi yang paling penting menurut saya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah itu kelihatan ada, kemudian kepatuhan dan kesadaran membayar pajak mereka ini saya lihat ada pergerakan yang sangat baik," ujar Presiden Jokowi.
Namun, program ini bukan tanpa penolakan. Sejumlah suara vokal memprotes kebijakan andalan Presiden Jokowi ini. Beberapa di antaranya justru datang dari buruh dan pengusaha kecil.
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Kenapa buruh Semarang menolak Tapera? 'Setelah 50 tahun, uang iuran itu baru akan terkumpul Rp48 juta. Lima puluh tahun lagi, mana ada harga rumah Rp48 juta. Rumah saat ini paling murah saja Rp155 juta. Jadi ini cuma akal-akalan pemerintah saja. Menurut kami ini bukan jaminan sosial,' kata Aulia Hakim, sekretaris KSPI Jateng, mengutip YouTube Liputan6 pada Senin (10/6).
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Siapa yang diuntungkan dari penggunaan pajak di Sumut? Pajak juga dapat digunakan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dengan memaksa orang-orang kaya untuk membayar lebih banyak daripada orang-orang miskin. Hal ini dapat membantu dalam mendistribusikan kekayaan secara adil di masyarakat.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
Salah satunya massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di Kota Medan di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan.
Buruh menyatakan menolak UU Tax Amnesty karena dinilai melanggar UUD 1945 dan mencederai rasa keadilan bagi buruh Indonesia.
Menurut pengunjuk rasa, tax amnesty hanya menguntungkan para konglomerat yang selama ini mengemplang pajak. Mereka membandingkan denda yang harus dibayar buruh saat terlambat membayar pajak dengan pengampunan yang justru didapat para maling pajak.
"Tax amnesty ini telah menggadaikan hukum dengan uang, demi mengejar pertumbuhan ekonomi," sebut pemimpin aksi dari KSPI-Sumut, Willy Agus Utomo.
Lalu apa saja protes lain yang dilontarkan oleh kelompok masyarakat menengah ke bawah? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
Tax Amnesty bebankan masyarakat kecil
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah segera mencabut undang-undang (UU) pengampunan pajak (Tax Amnesty) karena dianggap membebankan rakyat kecil. Jika dalam waktu dekat pemerintah tidak mencabut UU tersebut, maka buruh seluruh Indonesia mogok kerja."Judicial review UU pajak sudah tapi tidak didengar, kalau demo ini tidak didengar juga kami akan mogok massal," ungkap Iqbal.
Tax Amnesty cuma untungkan pengusaha besar
Salah satu orator dalam unjuk rasa buruh kemarin mengatakan massa akan mendesak pemerintah untuk segera memikirkan nasib buruh. Buruh membutuhkan hidup layak dan kesejahteraan.Dia juga menyebut, pemerintah kerap berpihak pada pejabat yang miliki harta berlimpah ketimbang rakyat kecil. Nyatanya hingga hari ini Presiden Jokowi tidak mengeluarkan kebijakan yang menyejahterakan warga.
Pengusaha kecil disebut dipaksa ikut serta
Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) mengaku mendapat laporan tindak pemaksaan terhadap pengusaha usaha kecil dan menengah (UKM) untuk ikut program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Hal ini yang menjadi salah satu alasan Fitra melaporkan temuan ini ke Ombudsman.Peneliti Fitra, Gunardi Ridwan, mengatakan para pelaku UKM resah terhadap tindak pemaksaan pemerintah ini. "Ada para pengusaha yang dipaksa untuk ikut. Para UKM ini mengalami keresahan," ujar Gurnadi.
Denda Tax Amnesty tak adil untuk pengusaha kecil
Peneliti Fitra, Gunardi Ridwan, menolak kebijakan Tax Amnesty menyasar kepada UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang ada di dalam negeri. Apalagi, sanksi tegas berupa denda 200 persen dari Ditjen Pajak menjadi beban usaha."Yang memberatkan UKM itu memang benar, karena UKM itu bukan usaha industri. SDM terbatas, kemampuan administrasi terbatas, dan laporan keuangan terbatas. Program Tax Amnesty itu seharusnya untuk konglomerat besar yang menaruh uangnya di luar negeri," jelas Gurnadi.
Proses administrasi Tax Amnesty menyusahkan pengusaha kecil
Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PMI) mengeluhkan rumitnya proses administrasi pendaftaran program pengampunan pajak (tax amnesty). Akibatnya, 57 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) resah dengan program tersebut.Ketua FK-PMI Arwan Simanjuntak mengakui, persyaratan yang berbelit itu justru menyulitkan wajib pajak untuk mengungkapkan harta mereka. "Kami akan mendorong untuk membatalkan Tax Amnesty itu," cetus Arwan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaKorlap Aksi May Day, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, ada 10 tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini.
Baca SelengkapnyaPratikno belum bisa memastikan apakah perwakilan kelompok buruh akan diterima atau tidak.
Baca SelengkapnyaMassa buruh yang menggelar aksi May Day di Bundaran HI juga membawa 'tikus raksasa' berdasi yang membawa buku hitam bertuliskan "Omnibus Law UU Cipta Kerja".
Baca SelengkapnyaSejumlah aliansi buruh menyemut di Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Rabu (1/5)
Baca SelengkapnyaKepolisian juga menyiapkan rekayasa pengalihan arus lalu lintas di sekitar kawasan Jalan Merdeka.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaBeban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.
Baca SelengkapnyaKedua, KSPI menilai pemerintah lepas tanggung jawab untuk mengatasi persoalan perumahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaIqbal juga menyebut sekalipun dalam waktu setahun tabungan yang terkumpul Rp12,6 juta
Baca Selengkapnya