5 Tindakan 'haram' PNS lakukan saat Ramadan dan Lebaran
Merdeka.com - Menjelang Lebaran, pemerintah mengeluarkan sejumlah larangan untuk para pegawainya. Pemerintah pun tak segan memberi sanksi bagi para PNS pelanggar kebijakan ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan sejumlah larangan ini dikeluarkan bukan tanpa maksud. Salah satunya, Menteri Yuddy menginginkan agar kinerja pelayanan publik tidak terganggu pasca Lebaran.
Jika suatu instansi tak berjalan dengan baik di hari pertama masuk kerja, Menteri Yuddy tak segan mengganti pimpinannya.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
"Pasca Lebaran dan cuti bersama, harus ada pemimpin instansi yang bertanggung jawab menjaga. Jika terbukti kerja tak sesuai, maka bisa saja kita usulkan pemimpin atau kepala satuan pekerjanya agar diganti," katanya.
Menteri Yuddy juga tidak ingin momen Lebaran ini menjadi ajang 'tebar sogokan' bagi pihak ketiga kepada PNS. Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Langsung saja mari kita cari tahu apa saja larangan bagi para PNS saat Lebaran tahun ini. Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
Dilarang terima parsel dan THR
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang atau diharamkan menerima hadiah atau pemberian atau parsel saat Lebaran ini.Menurut Yuddy, saat ini kesejahteraan PNS sudah mulai membaik. Pemerintahan Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok."Kesejahteraan aparatur negara saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan dalam rangka menghadapi Lebaran Bapak Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri. Untuk itu kami mengharapkan segenap aparatur negara untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah atau pemberian atau parsel saat Lebaran," ucap Yuddy dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com di Jakarta.Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Dilarang mudik gunakan mobil dinas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menerima parcel dan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Yuddy beralasan PNS menerima tunjangan hari raya (THR) satu kali gaji menjelang lebaran.KemenPAN dan RB pernah membuat kebijakan membolehkan penggunaan kendaraan operasional pemerintah untuk mudik pada lebaran tahun lalu. Kebijakan itu diterapkan karena pemerintah tidak memberi tunjangan apapun menjelang lebaran."Namun sekarang ini tidak boleh, pemerintah Presiden Jokowi - Jusuf Kalla sudah memberi fasilitas THR dan informasinya sudah disampaikan sejak sebulan lalu, jadi pegawai punya waktu lebih banyak untuk mempersiapkan mudik," terangnya.
Dilarang cuti di luar libur Idul Fitri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau pimpinan instansi pemerintah agar tidak memberikan cuti tahunan kepada PNS usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya agar pelayanan publik lebih optimal."Baik PNS maupun anggota TNI dan Polri di lingkungan instansi masing-masing," kata Yuddy Chrisnandi di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta Selatan.Imbauan ini sesuai surat edaran B/2342/M.PAN-RB/06/2016. Yudi menuturkan, imbauan ini berlaku setelah pelaksanaan cuti bersama khususnya pada tanggal 11 Juli sampai dengan 15 Juli. Menurutnya, jatah cuti bersama hari raya Idul Fitri sudah cukup memadai, yaitu sembilan hari."Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal kembali, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya.
Dilarang mengadakan open house
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi melarang para PNS meminta ataupun menerima THR dari perusahaan lain atau pihak ketiga. Selain itu, dirinya juga akan meniadakan pejabat PNS tradisi 'open house' pasca lebaran."Kami biasakan tidak ada lagi open house pemerintah," kata Yuddy kepada wartawan.Yuddy mengungkapkan, ketiadaan tersebut dikarenakan 'open house' yang merupakan tradisi pejabat ini membuat beberapa pegawai tak bisa menikmati liburannya dengan maksimal."Kalau 'open house' ini mereka jadi enggak bisa pulang kampung buru-buru, harus salaman (sama pejabat). Jadi resmi di lebaran sekarang mereka bisa rencana pulang kampung jauh hari. Nantinya hari pertama masuk baru kita halal bihalal," ungkapnya.Tradisi 'open house' baiknya dilakukan oleh pejabat saja. "Saya selaku membidangi ini mengimbau bahwa 'open house' jika masih diberlakukan, baiknya hanya dilaksanakan di Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, atau pejabat, pembina, pegawai setempat, selebihnya tidak perlu. Ini prinsip nilai kesederhanaan prinsip efisiensi berikan waktu leluasa aparat pemerintah di kampung halaman lain," tutupnya.
Penerimaan hadiah termasuk gratifikasi
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah Hari Raya Lebaran yang menyangkut dengan unsur penyalahgunaan jabatan. Menurut dia, hal itu melanggar kode etik PNS."Ada larangan (pemberian hadiah) melanggar kode etik pegawai negeri sipil," kata Yuddy.Dalam perspektif UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."Apabila PNS menerima hadiah Lebaran, misalnya parsel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana," tutur Yuddy.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaPelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaBulan Rajab adalah salah satu bulan suci dalam Islam, terdapat larangan yang harus dihindari selama bulan ini.
Baca Selengkapnya