Ada Kasus Jiwasraya, OJK Kaji Ulang Izin Penjualan Produk Investasi di Bank
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji ulang penjualan produk investasi melalui bank. Di antaranya produk kerja sama perusahaan asuransi dengan perbankan atau bancassurance menyusul kasus Jiwasraya.
"Ini harus diluruskan ke depan mana saja instrumen yang bisa dijual melalui bank. Kalau itu proteksi bolehlah, kalau investasi nanti dulu akan kami lihat instrumen investasi apa yang boleh dijual di bank," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dikutip Antara di Jakarta, Rabu (26/2).
Menurut dia, tidak ada produk reksadana yang memberikan jaminan imbal hasil karena selain dari harga, instrumennya termasuk saham itu juga kerap mengalami gejolak atau volatile.
-
Apa saja jenis reksa dana? Ada berbagai jenis reksa dana, termasuk reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang, dan reksa dana campuran.
-
Bagaimana inflasi memengaruhi saham? Misalnya, saham dapat berkinerja baik selama periode inflasi jika perusahaan menaikkan harga untuk mengimbangi biaya yang meningkat.
-
Apa saja jenis reksa dana yang tersedia? Beberapa jenis reksa dana yang tersedia pada layanan BRI Prioritas antara lain reksa dana saham, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang, reksa dana terproteksi, dan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
-
Bagaimana cara meminimalisir risiko saham? Riset dengan Baik Biar Nggak Terjebak Perlu dipahami kalau nggak ada saham yang performanya selalu baik sepanjang waktu. Risiko selalu ada, tapi investor pemula bisa meminimalisir risikonya dengan melakukan riset terlebih dulu.
-
Apa dampak sentimen negatif pada saham? Berbeda jika sentimen pasar mulai berubah ke arah negatif. Misalnya saat perusahaan terkena kasus yang membuat kepercayaan investor hilang. Mereka mungkin sesegera mungkin menjual sahamnya. Dengan pasokan saham berlebih, harga yang ditawarkan otomatis akan turun.
-
Apa itu Reksa Dana? Investasi ini dinilai cukup mudah, karena Anda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.
OJK tidak menghapus produk tersebut namun meminta agar skema diubah menjadi non guaranteed return.
"Bukan dibubarkan, dia yang skema produk itu tolong dikembalikan dulu, abis itu jadi kontrak baru menjadi non guarantee return," katanya kepada wartawan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut potensi kerugian negara dari kasus gagal bayar Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun.
Langgar Tata Kelola Perusahaan
Potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan. Produk tersebut menawarkan bunga yang tinggi hingga 13 persen.
Adapun penempatan Investasi asuransi BUMN itu di antaranya saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, sebesar 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan 95 persen ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, korporasi juga berinvestasi di reksadana sebanyak 59,1 persen persen senilai Rp14,9 triliun.
Dari jumlah itu, sebanyak 98 persen dikelola manajer investasi berkinerja buruk.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di tahun politik investasi saham tetap memberikan potensi keuntungan.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaDi tahun politik investasi saham tetap memberikan potensi keuntungan.
Baca SelengkapnyaBerikut ini beberapa alternatif investasi yang relatif aman saat Rupiah anjlok.
Baca SelengkapnyaOJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data RTI, pada Senin, 5 Agustus 2024 pukul 14.18 WIB, IHSG merosot 4,18 persen ke posisi 7.002.
Baca SelengkapnyaSanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.
Baca SelengkapnyaRapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, risiko itu sulit diprediksi karena minim data historis. Maka, industri asuransi dan reasuransi bisa mengambil peran untuk menjamin ketidakpastian.
Baca Selengkapnya