Agus Marto persilakan dua direktur BTN gugat putusan BI
Merdeka.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mempersilakan dua direktur PT Bank Tabungan Negara (BTN) menggugat keputusan bank sentral. Pasalnya, dalam uji kepatutan dan kelayakan direksi BTN, kemarin, BI memutuskan tidak meluluskan dua direktur BTN tersebut.
Adapun kedua direktur yang dimaksud adalah Wakil Direktur BTN Evi Firmansyah dan Direktur Keuangan Saut Pardede.
"Jika BI menyatakan ada direksi yang tidak lulus fit dan proper test, diharapkan paham. Kalaupun pejabat itu mau mengambil langkah hukum, itu haknya, ini negara hukum," jelas Agus saat ditemui di Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (13/12).
-
Apa itu BI Checking? BI Checking adalah proses pengecekan riwayat Informasi Debitur Individual (IDI yang di dalamnya tercatat lancar atau macetnya pembayaran kredit debitur.
-
Bagaimana cara memperbaiki BI Checking? Langkah kedua adalah memastikan bahwa Anda selalu membayar pinjaman atau kredit tepat waktu. Keterlambatan pembayaran akan langsung tercatat di BI Checking dan bisa memengaruhi skor kredit Anda. Pastikan Anda tidak melewatkan tanggal jatuh tempo pembayaran, baik itu cicilan pinjaman, kartu kredit, ataupun kredit lainnya. Membayar tagihan tepat waktu adalah salah satu cara terbaik untuk menjaga catatan kredit tetap bersih dan memperbaiki skor kredit Anda.
-
Kenapa BI Checking dilakukan? BI Checking adalah pengecekan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis, yang memuat laporan lancar atau macetnya pembayaran kredit.
-
Bagaimana BNI menjamin kualitas kredit? Hal ini berdampak baik pada penjagaan kualitas kredit BNI khususnya yang masih terus menjaga keseimbangan pada pertumbuhan kredit dan implementasi prinsip kehati-hatian.
-
Bagaimana cara menilai integritas? Untuk menerapkan penilaian integritas diri secara teratur dalam lingkungan kerja, salah satu metode yang bisa digunakan adalah dengan melakukan self-assessment secara berkala.
-
Apa yang DPR RI ingatkan ke BI? Puteri pun berharap BI bisa menambah dan memperluas lokasi penukaran uang supaya semakin mempermudah masyarakat untuk menjangkaunya.'Tahun ini memang sudah ada penambahan lokasi penukaran dibanding tahun sebelumnya yang masih berjumlah 5.066 titik. Karenanya, kami harap bisa terus diperluas. Terutama pada lokasi strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,' ujar Puteri.
Agus menampik untuk menjelaskan alasan BI tidak meluluskan kedua direktur tersebut. Dia hanya meminta agar ketidaklulusan dua petinggi BTN tersebut bisa menjadi pelajaran bagi petinggi perbankan lainnya untuk berhati-hati mengelola institusinya.
"Ini sebuah pembelajaran bagi jajaran direksi, komisaris maupun pejabat perbankan agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola bank. Soalnya mengelola bank merupakan tugas mulia karena menghimpun dan mengelola dana masyarakat," ujarnya.
Akibat keputusan BI tersebut, Direktur Utama BTN Maryono mengatakan pihaknya akan mencari pengganti dua koleganya itu lewat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
"Benar mereka tidak lolos, masalah fit and proper itu wewenang BI. Untuk itu kita akan usulkan kepada pemegang saham pengendali untuk RUPSLB dalam waktu dekat," ujarnya, belum lama ini.
Selain Evy dan Saut, dua direksi BTN lainnya, yakni Mas Guntur Dwi S dan Poernomo juga belum dapat persetujuan dari bank sentral. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Maros memutuskan bakal Cawabup Maros Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil pemeriksaan kesehatan
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaDito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11).
Baca SelengkapnyaMenurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya