Airlangga: Industri daur ulang plastik hanya dikenakan pajak keluaran
Merdeka.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, peluang investasi di sektor industri plastik dalam negeri masih terbuka. Namun, ada beberapa hal yang harus dikaji terkait dengan daur ulang plastik.
Dia menjelaskan, industri daur ulang plastik tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan, melainkan hanya PPN keluaran. Artinya, industri tersebut dikenakan pajak ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak.
"Jadi tidak ada PPN masukan tetapi ada PPN pengeluaran. Maka itu akan memberatkan industri yang berwawasan lingkungan terutama industri yang menyediakan persoalan limbah plastik," kata Airlangga, di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin, (19/2).
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Apa yang Kemenko Perekonomian dorong untuk industri hijau? Dalam pengembangan industri hijau di Indonesia, pemerintah mendorong berbagai program seperti pemanfaatan EBTKE, penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan lain sebagainya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Gimana cara Mentan mengurangi impor? 'Apresiasi juga kepada Pak Amran yang dengan semangat untuk mengurangi impor hasil-hasil pertanian seperti beras, gula, jagung, dan seterusnya. Saya percaya kalau seluruh potensi bangsa ini didorong untuk memenuhi kebutuhan itu, pasti impor kita dapat dikurangi dan kita kembali bergantung pada hasil dalam negeri,' katanya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Mengapa penting untuk mengurangi konsumsi plastik? Meskipun efek buruk dari mikro dan nanoplastik masih dalam penelitian, namun temuan saat ini menunjukkan bahwa mereka dapat menyebabkan stres oksidatif, kelainan reproduksi, disfungsi gastrointestinal, dan peningkatan mortalitas.
Sayangnya, industri plastik di Indonesia secara pengelolaannya masih belum bisa seperti negara-negara lain. Sebab, masyarakat lebih suka membuang sampah plastik di sembarang tempat ketimbang mengumpulkannya untuk kemudian di daur ulang.
Berbeda dengan beberapa negara yang tidak mengenakan cukai terhadap produk plastik, namun mereka akan mengenakan denda yang cukup tinggi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, serta tidak memisah-misahkan sampah plastik dengan sampah lainnya.
Untuk itu, Kementerian Perindustrian masih terus mendalami dan mempelajari untuk mendorong industri plastik dalam meningkatkan nilai ekspor. "Tetapi ini dilakukan oleh dalam tanda petik pengumpul yang perorangan-perorangan yang mensuplai ke pabrik. Nah tentunya ini kita akan mempelajari," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus menyatakan tidak ada industri yang menggunakan produk impor ilegal sebagai bahan bakar di perusahaannya.
Baca SelengkapnyaKemenperin menegaskan tak ada keluhan dari pelaku usaha terkait menumpuknya kontainer di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaKemenperin mengaku memahami permasalahan teknis yang diakibatkan adanya perubahan-perubahan kebijakan.
Baca SelengkapnyaSemula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaZulhas menyebut, bahwa tren kebangkrutan industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan Permendag 8 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku IKM tekstil sudah kehabisan napas terhadap maraknya impor pakaian bekas (thrifting) yang membanjiri pasar Tanah Air.
Baca SelengkapnyaDalam satu hari, pekerja mengaku mendapat 2 ton sampah plastik dari Bekasi dan Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya